Bahtsul Masail

Apakah Istinja’ Cukup dengan Mengguyurkan Air?

Kamis, 17 September 2026 | 14:00 WIB

Apakah Istinja’ Cukup dengan Mengguyurkan Air?

Ilustrasi kamar mandi. Sumber: Canva.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb. 
Izin bertanya kepada kolumnis Bahtsul Masail NU Online. Setelah selesai buang air kecil dan melakukan istibra', apakah cukup hanya dengan mengguyurkan air ke kemaluan untuk membersihkannya, ataukah harus dicuci secara langsung? Bagaimanakah tata cara melakukan istinja' yang benar sesuai dengan tuntunan syariat?" Terimakasih. (Dhimas)


Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb. 

Jazakumullahu khairan katsiran atas pertanyaannya. Semoga penanya dan pembaca NU Online senantiasa dirahmati Allah swt dan dimudahkan dalam mempelajari serta mengamalkan syariat-Nya. 

Dalam fiqih, istinja' adalah upaya menghilangkan najis yang keluar dari dua jalan, baik qubul maupun dubur. Dalam praktiknya, istinja’ dapat menggunakan dua alat, yaitu air dan batu. Namun, jika memilih salah satunya, maka menggunakan air jauh lebih utama karena memiliki kemampuan membersihkan najis dengan lebih sempurna, baik wujud najis maupun bekasnya.

 

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan:


(فإذا أراد الاقتصارَ على أحدهما، فالماء أفضل) لأنه يزيل عين النجاسة وأثرها


Artinya, “(Jika seseorang ingin mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya—antara air dan batu—maka air adalah yang lebih utama), karena air dapat menghilangkan zat najis sekaligus bekasnya.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 37)


Terkait dengan pertanyaan apakah cukup hanya dengan mengguyurkan air ke kemaluan setelah buang air kecil atau harus menggosoknya secara langsung, para ulama menjelaskan bahwa dalam istinja’ menggunakan air, ukuran yang menjadi pertimbangan adalah tercapainya dugaan kuat (ghalabatuz-zann) bahwa najis telah hilang. Dengan demikian, menggosok kemaluan dengan tangan bukan syarat mutlak selama aliran air telah mampu menghilangkan najis dan seseorang memiliki dugaan kuat bahwa najis tersebut telah bersih.


Syekh Syatha’ ad-Dimyathi menjelaskan:


(قوله: ويكفي فيه) أي في الاستنجاء بالماء. (وقوله: غلبة ظن زوال النجاسة) علامة ذلك ظهور الخشونة بعد النعومة في الذكر، وأما الأنثى فبالعكس.


Artinya, “(Perkataan Syekh Zainuddin: Dan cukup pada hal tersebut), yakni dalam istinja' menggunakan air. (Dan perkataannya: adanya dugaan kuat hilangnya najis), Adapun tanda dari hal tersebut adalah kembalinya tekstur kasar setelah sebelumnya licin (karena basah air kencing) pada dzakar (laki-laki), sedangkan pada perempuan adalah sebaliknya.” (I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid I, halaman 128)


Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang tidak harus menggosok kemaluan secara langsung apabila air yang dialirkan sudah cukup untuk menghilangkan najis. Meski demikian, para ulama menganjurkan menggunakan tangan kiri untuk menggosok bagian yang terkena najis saat istinja. Hal ini bertujuan membantu menghilangkan najis secara lebih sempurna dan memastikan tidak ada bagian najis yang masih tersisa.


Imam al-Baghawi menjelaskan:


وإذا استنجى بالماء؛ يصب الماء بيمينه، ويدلك المحل بشماله


Artinya, “Jika beristinja dengan air, maka menuangkan air dengan tangan kanannya, kemudian menggosok tempat yang dibersihkan dengan tangan kirinya.” (Al-Baghawi, At-Tahzib fi Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 292], jilid I, halaman 292)


Adapun mengenai tata cara istinja’ secara lebih rinci, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa seseorang hendaknya menuangkan air terlebih dahulu ke tangan kiri sebelum tangan tersebut menyentuh najis. Setelah itu, ia membasuh qubul. Jika najis yang keluar berupa air kencing, bagian yang dibasuh cukup tempat keluarnya najis. Sementara itu, jika yang keluar berupa madzi, maka yang dibasuh adalah seluruh dzakar.


وصفة الاستنجاء:أن يفرغ على يده اليسرى قبل أن يلاقي بها الأذى، ثم يغسل القبل: المخرج خاصة في حالة البول، والذكر كله في حالة المذي، ثم يغسل الدبر، ويوالي صب الماء، ويدلكه بيده اليسرى، ويسترخي قليلًا، ويجيد العرك حتى ينقي. ولا يستنجي باليمين، ولا يمس به ذكره


Artinya, “Adapun tata cara istinja' adalah: seseorang menuangkan air terlebih dahulu pada tangan kirinya sebelum tangan tersebut menyentuh kotoran. Kemudian membasuh kemaluan depan (qubul): khusus pada tempat keluarnya najis dalam kondisi buang air kecil, atau membasuh seluruh dzakar dalam kondisi keluar madzi.

 

Setelah itu, membasuh dubur, menyambung guyuran air, menggosoknya dengan tangan kiri, sedikit melonggarkan otot (rileks), dan bersungguh-sungguh dalam membersihkannya hingga benar-benar bersih (suci). Serta dilarang beristinja' menggunakan tangan kanan, dan dilarang menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.” (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 351)


Dengan demikian, istinja’ menggunakan air tidak mensyaratkan seseorang untuk selalu menggosok kemaluan dengan tangan. Yang menjadi ukuran adalah hilangnya najis berdasarkan dugaan kuat. Jika air yang dialirkan sudah mampu membersihkan najis, maka istinja’ tersebut telah mencukupi. Meski demikian, para ulama menganjurkan penggunaan tangan kiri untuk menggosok bagian yang terkena najis agar proses pembersihan lebih sempurna.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan mengenai tata cara istinja’ menggunakan air. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan istinja’ serta membantu kita dalam menerapkan tata cara bersuci sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua. Wallahu a’lam.


Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.