Bahtsul Masail

Batalkan Puasa karena Capek Memasak untuk Keluarga?

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:00 WIB

Batalkan Puasa karena Capek Memasak untuk Keluarga?

Batalkan puasa karena capek masak (NUO)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Para kolomnis Keislaman NU Online, saya ingin bertanya tentang puasa Ramadhan. Saya seorang Ibu rumah tangga. Seperti biasanya, salah satu kesibukan di bulan Ramadhan adalah memasak menu berbuka puasa dan sahur untuk keluarga kecil saya.
 

Saat memasak waktu sahur tidak masalah, tapi ketika masak menu berbuka puasa, terkadang sangat capek karena saya berpuasa juga. Iya kalau datang bulan kan bisa makan dan minum saat capek, tapi saat berpuasa rasa capek tak terhindarkan. Inilah pengalaman saya pada Ramadhan tahun lalu. Sepertinya, pada tahun ini (sekarang), tidak akan jauh berbeda.
 

Pertanyaan saya, apakah boleh membatalkan puasa saat sangat capek, karena terkadang fisik ini tidak bisa berbohong, karena kecapekan badan ini di beberapa bagian terasa sakitnya, karena di samping memasak, ada anak juga yang harus diurus. Hanya sesekali, tidak setiap memasak tapi hanya saat sangat kecapekan. Niat saya akan diganti pas bulan berikutnya? Mohon jawabannya (Penanya: hamba Allah).
 

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya. Kepada pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah swt, semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjalankan perintah Allah swt, menjauhi larangan-Nya, serta diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna.
 

Perlu diketahui bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap pemeluk agama Islam, termasuk bagi setiap istri yang pada umumnya bertugas memasak menu berbuka puasa untuk keluarganya. Dalil kewajiban berpuasa ini termaktub dalam al-Qur’an Surat QS Al-Baqarah ayat 183:
 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183).
 

Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim mukalaf berakal sehat, suci dari haid dan nifas bagi perempuan, yang mampu atau tidak sedang sakit. Kewajiban ini tidak boleh ditinggalkan kecuali ada udzur syar'i. Bagi orang yang meninggalkannya tanpa ada rukhshah (keringan dari syariat), maka akan ada konsekuensi.
 

Rasulullah saw bersabda:
 

مَن أفطَرَ يَومًا مِن رَمَضانَ في غَيرِ رُخصَةٍ رَخَّصَها اللهُ عَزَّ وجَلَّ له لَم يَقضِ عنه وإِن صامَ الدَّهرَ كُلَّه
 

Artinya: "Siapa pun yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh Allah ‘azza wa jalla, maka puasanya tidak akan bisa diganti (ditebus) meskipun ia berpuasa sepanjang masa.” (HR Imam Ahmad).
 

Merujuk penjelasan Syekh Zainuddin Al-Munawi, hadits merupakan ancaman bagi siapa saja yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa ada udzur syar'i. Pemilihan kata ad-dahru merupakan majaz penegasan atas ancaman di muka.
 

Maksudnya, walaupun puasa tersebut diganti atau diqadhabelum bisa menggantikan posisi puasa satu hari yang ditinggalkan tanpa ada udzur syar'i. Mari simak uraian berikut:
 

هو مؤول بأن القضاء لا يقوم مقام الأداء وإن صام عوض اليوم دهرا لأن الإثم لا يسقط بالقضاء وإن سقط به الصوم ولأن القضاء لا يساوي الأداء في الإكمال
 

Artinya: “Hadits tersebut dita'wil, bahwa puasa qadha’ tidak bisa menggantikan posisi puasa ada’ (puasa di bulan Ramadhan) walaupun berpuasa sepanjang tahun sebagai ganti satu hari itu. Karena dosanya sejatinya tidak gugur dengan diqadha’, meskipun kewajiban puasanya gugur. Sebab, qadha’ tidak sama dengan ada’ dari sisi kesempurnaannya.” (Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid X, halaman 54).
 

Mengenai persoalan penanya, hemat penulis hukum boleh membatalkan puasa atau tidaknya diperinci, sesuai dengan kondisi fisik penanya. Berikut perinciannya:
 

  1. Jika capek yang dimaksud sampai pada taraf menyebabkan sakit dan ada prasangka lemah (tawahhum) akan membahayakan kondisi fisik, maka diperbolehkan membatalkannya, bahkan makruh meneruskan puasa;
     
  2. Jika sampai taraf menyebabkan sakit dan ada prasangka (zhan) akan membahayakan kesehatan fisik, bukan hanya boleh tapi haram berpuasa saat kondisi tersebut;
     
  3. Namun, jika hanya sampai pada taraf sakit ringan, misalnya sakit kepala atau demam ringan, maka tidak boleh membatalkan kecuali ketika dengan terus atau melanjutkan berpuasa sakit tersebut akan memburuk. Dalam kondisi ini diperbolehkan membatalkan.



Perincian ini, senada dengan penjelasan Syekh Nawawi Banten:
 

إعْلَمْ أَنَّ لِلْمَرِيضِ ثَلَاثَةَ أَحْوَال ، فَإِنْ تَوَهَّمَ ضَرَرًا يُبِيحُ لَهُ التَّيَمُّمَ كُرِهَ لَهُ الصَّوْمُ، وَجَازَ لَهُ الْفِطْرُ؛ فَإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ الْمَذْكُورُ وَلَوْ بِغَلَبَةِ ظَنَّ، وَانْتَهَى بِهِ الْعُذْرُ إِلَى الْهَلَاكِ وَذَهَابِ مَنْفَعَةِ عُضْرٍ، حَرُمَ عَلَيْهِ الصَّوْمُ وَوَجَبَ عَلَيْهِ الْفِطْرُ، فَإِذَا اسْتَمَرَّ صَائِمًا حَتَّى مَاتَ مَاتَ عَاصِيًا؛ فَإِنْ كَانَ الْمَرَضُ خَفِيفًا، كَصْدَاعٍ وَوَجَعِ أُذُنٍ وَسِنْ لَمْ يَجُزِ الْفِطْرُ، إِلَّا أَنْ يَخَافَ الزِّيَادَةَ بِالصَّوْمِ
 

Artinya: "Ketahuilah bahwa keadaan orang sakit (saat bepuasa) ada tiga, yakni:
(1) apabila ia ada prasangka lemah akan membahayakan diri (fisik) sebagaimana bahaya yang membolehkan tayamum, makruh berpuasa dan diperbolehkan untuk membatalkannya;


(2) apabila bahaya tersebut nyata walaupun hanya dengan prasangka kuat (tidak sampai yakin), sedangkan sakit tersebut akhirnya akan menyebabkan kematian atau ada anggota badan yang akan hilang manfaatnya (tidak berfungsi), maka ia haram berpuasa, wajib membatalkannya dalam kondisi seperti ini. Sehingga, jika ia terus melanjutkan puasanya dan wafat, maka ia wafat (membawa) maksiat; dan


(3) jika hanya sebatas sakit ringan, seperti sakit kepala, sakit kuping, atau sakit gigi biasa, maka tidak boleh membatalkan puasa kecuali dengan sebab sakit itu akan menambah sakit yang lain." (Kasyifatus Saja, [Beirut: Daru Ibnu Hazm, 2011], halaman 472).
 

Dari penjelasan di muka bisa disimpulkan, membatalkan puasa karena alasan seperti penanya bisa diperbolehkan jika rasa cepak tersebut menyebabkan rasa sakit yang membahayakan kesehatan fisik, sebagaimana kondisi pertama dan kedua yang telah dikemukakan oleh Syekh Nawawi Banten.
 

Namun, jika tidak sampai mengganggu kesehatan fisik, misalnya rasa capek itu hilang setelah istirahat beberapa saat, maka sebaiknya tidak membatalkan puasa, sebagaimana ketika sakit ringan seperti kondisi ketiga dari penjelasan di muka.
 

Demikian jawabannya, semoga bermanfaat dan sedikit memberi pemahaman sehingga bisa menentukan kapan atau kondisi seperti apa yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa atau tidak. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa serta diterima oleh Sang Maha Pencipta. Wallahu a'lam.


 

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.