Ilmu Tauhid

Pengertian Takdir Mubram dan Takdir Muallaq

Jum, 31 Agustus 2018 | 07:02 WIB

Pada usia belasan dulu kami sering mendengar doa dan sedekah sebagai tolak bala. Pada nisfyu Sya’ban, dari dulu masyarakat kami juga mengajukan tiga permintaan kepada Allah SWT. Bagaimana memahami semua pengertian itu di tengah tuntutan keimanan pada takdir?
 
Dari semua itu kemudian kami sering mendengar bahwa doa bermanfaat bagi putusan atau takdir Allah yang masih menggantung di Lauh Mahfuzh.
 
Terkait ini, kami selanjutnya mendengar istilah takdir mubram dan takdir muallaq di kalangan ustadz-ustadz kami di mana doa dapat “mengubah” putusan atau takdir Allah.
 
Doa atau permintaan masyarakat dalam nisfu Syaban atau melalui bentuk sedekah dipercaya masyarakat dapat “mengubah” bala yang ditakdirkan Allah SWT akan menimpa mereka, terutama takdir muallaq yang realisasinya sangat berkaitan erat dengan doa.
 
والدعاء ينفع مما نزل ومما لم ينزل وإن البلاء لينزل ويتلقاه الدعاء فيتعالجان إلى يوم القيامة. والدعاء ينفع في القضاء المبرم والقضاء المعلق. أما الثانى فلا استحالة في رفع ما علق رفعه منه على الدعاء ولا في نزول ما علق نزوله منه على الدعاء
 
Artinya, “Doa bermanfaat terhadap apa yang datang dan apa yang belum datang (dari langit). Bala pun akan datang dan bertemu dengan doa. Keduanya (bala dan doa) senantiasa ‘berperang’ hingga hari qiamat. Doa bermanfaat pada qadha mubram dan qadha muallaq. Perihal yang kedua (qadha muallaq), maka tidak mustahil menghilangkan apa (putusan) yang penghilangannya digantungkan pada doa dan tidak mustahil mendatangkan apa (putusan) yang penghadirannya digantungkan pada doa,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 91).
 
Situasi takdir muallaq berlainan dengan takdir mubram. Doa tidak dapat mengubah kenyataan yang digariskan dalam takdir mubram. Meskipun demikian, doa dipercaya dapat meminimalisir dampak bala yang timbul karena takdir mubram.
 
وأما الأول فالدعاء وإن لم يرفعه لكن الله تعالى ينزل لطفه بالداعى كما إذا قضى عليه قضاء مبرما بأن ينزل عليه صخرة فإذا دعا الله تعالى حصل له اللطف بأن تصير الصخرة متفتتة كالرمل وتنزل عليه
 
Artinya, “Adapun perihal pertama (qadha mubram), (peran) doa meskipun tidak dapat menghilangkan bala, tetapi Allah mendatangkan kelembutan-Nya untuk mereka yang berdoa. Misalnya, ketika Allah menentukan qadha mubram kepada seseorang, yaitu kecelakaan berupa tertimpa batu besar, ketika seseorang berdoa kepada Allah, maka kelembutan Allah datang kepadanya, yaitu batu besar yang jatuh menimpanya menjadi remuk berkeping-keping sehingga dirasakan olehnya sebagai butiran pasir saja yang jatuh menimpanya,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 91).
 
Meskipun takdir terbagi dua, muallaq dan mubram, kita sebagai manusia tidak mengetahui mana takdir muallaq dan takdir mubram. Oleh karena itu, ahlusunnah wal jamaah memandang doa sebagai ikhtiar manusiawi yang tidak boleh ditinggalkan sebagaimana pada umumnya aliran ahlusunnah wal jamaah memandang perlunya ikhtiar dalam segala hal, bukan menyerah begitu saja pada putusan takdir.
 
Dari sini, kita dapat memahami tiga permintaan atau doa yang lazim diamalkan masyarakat Indonesia di malam nisfu Syaban sebagai bentuk ikhtiar dalam menolak bala dan ikhtiar dalam mendatangkan kemaslahatan.
 
وانقسام القضاء إلى مبرم ومعلق ظاهر بحسب اللوح المحفوظ وأما بحسب العلم فجميع الأشياء مبرمة لأنه إن علم الله حصول المعلق عليه حصل المعلق ولا بد وإن علم الله عدم حصوله لم يحصل ولا بد لكن لا يترك الشخص الدعاء اتكالا على ذلك كما يترك الأكل اتكالا على إبرام الله الأمر فى الشبع
 
Artinya, “Pembagian qadha menjadi mubram dan muallaq itu tampak pada Lauh Mahfuzh. Adapun dari sisi ilmu Allah, semua putusan itu bersifat mubram karena ketika Allah mengetahui datangnya putusan muallaq, maka hasillah muallaq tersebut, dan tidak boleh tidak ketika Allah mengetahui ketiadaan putusan muallaq, maka tiadalah muallaq tersebut. Tetapi manusia tiada jalan lain, seseorang tidak boleh meninggalkan doa hanya karena bersandar pada putusan qadha tersebut sebagaimana larangan seseorang untuk meinggalkan makan karena bersandar pada putusan Allah perihal kenyang,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 92).
 
Sementara aliran muktazilah tidak mempercayai peran dan manfaat doa karena kata ‘doa’ dalam Al-Quran itu adalah ibadah secara umum. “Siapa saja yang beribadah, niscaya Allah akan menerimanya,” menurut mereka. Mereka tidak mengartikan ayat itu demikian, “Siapa saja yang berdoa, niscaya Allah akan mengabulkannya.” 
 
وأما عند المعتزلة فالدعاء لا ينفع ولا يكفرون بذلك لأنهم لم يكذبوا القرآن كقوله تعالى ادعوني أستجب لكم بل أولوا الدعاء بالعبادة والإجابة بالثواب
 
Artinya, “Bagi kalangan muktazilah, doa tidak memberikan manfaat. Tetapi mereka tidak jatuh dalam kekufuran dengan pandangan demikian karena mereka tidak mendustakan Al-Quran perihal ini seperti ayat ‘Serulah Aku, niscaya Aku membalasnya.’ Mereka menakwil kata ‘seruan’ dengan ibadah, dan ‘balasan’ dengan pahala,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 92).
 
Meskipun demikian, kelompok ahlusunnah wal jamaah asy’ariyah tidak menempatkan aliran muktazilah ke dalam aliran kufur karena mereka masih meyakini Al-Quran sebagai wahyu Allah.
 
Semua pengertian yang diangkat oleh pendukung kelompok ahlusunnah wal jamaah asy’ariyah ini dimaksudkan agar umat Islam tidak salah paham menempatkan signifikansi doa, peran ikhtiar manusia, dan dapat meningkatkan keimanan terhadap takdir di tengah peran atau ikhtiar manusiawi.
 
Semua ini dijelaskan oleh pendukung kelompok ahlusunnah wal jamaah asy’ariyah agar masyarakat sunni tidak bersikap su'ul adab dan su'uzzhan kepada Allah. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait