Nasional

Kemenhaj Perketat Verifikasi Data Jamaah Haji

Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kemenhaj Perketat Verifikasi Data Jamaah Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

 

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menargetkan pemangkasan masa tunggu keberangkatan jamaah haji menjadi kurang dari 20 tahun. Upaya ini dilakukan melalui penyesuaian pembagian kuota berdasarkan antrean di setiap daerah serta verifikasi data calon jemaah untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan bahwa pembagian kuota haji kini didasarkan pada antrean masing-masing daerah.

 

“Kita sudah menggunakan maupun menetapkan bahwa pembagian kuota tiap daerah berdasarkan antreannya kini. Sehingga tidak ada lagi daerah yang antriannya lebih dari 40 tahun dibandingkan daerah lain yang mungkin kurang dari 20 tahun,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

 

Gus Irfan menjelaskan jika jumlah calon jamaah sekitar 5.600.000 orang lebih dibagi dengan kuota haji sebanyak 221.000 orang, masa tunggu secara administratif mencapai sekitar 26 tahun.

 

“Tapi, kalau kita lihat dua tahun terakhir ini sama tahun ini dan kita hitung sampai dua tahun ke depan, rata-rata jamaah itu antreannya sekitar 13 (tahun), 14 (tahun), dan 15 (tahun),” katanya.

 

Ia menambahkan, jamaah yang berangkat pada 2026 rata-rata merupakan pendaftar 2014 dan 2015, atau memiliki masa tunggu sekitar 14 tahun.

 

Menurutnya, langkah pemangkasan antrean tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Presiden Prabowo. Verifikasi data diharapkan dapat mengidentifikasi calon jamaah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga antrean menjadi lebih pendek.

 

“Kami yakin jika nanti data-datanya sudah terverifikasi, maka kita akan bisa menyisihkan antrean yang memang tidak bisa. tidak perlu dimasukkan lagi, sehingga nanti antrean akan lebih kecil, sehingga waktunya pun akan semakin pendek,” tuturnya.

 

Selain itu, Kemenhaj akan memperketat pengawasan terhadap penggantian jamaah meninggal dunia oleh ahli waris. Gus Irfan mengungkapkan adanya dugaan manipulasi hubungan keluarga dalam proses tersebut.

 

“Pernah ketika kami bertanya kepada putrannya ‘ibu ini ya? Ibu ini siapa namanya?’ yang kami temukan ada yang mengecek namanya dulu. Oh, nama ibunya sendiri saja harus cek dahulu,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti dugaan perubahan data usia untuk memperoleh prioritas lansia dan kesempatan mendapatkan pendamping haji.

 

“Ada beberapa hal yang usianya sebetulnya 50 dirubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan,” ungkapnya.

 

Gus Irfan berharap kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dapat membantu mengatasi penyimpangan data tersebut. 

 

“Saya yakin dengan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, kita akan bisa mengatasi hal-hal seperti itu,” pungkasnya.