Bahtsul Masail

Cairan Kuning dan Keruh dalam Masa Nifas, Apakah Masih Termasuk Nifas?

NU Online  ·  Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Cairan Kuning dan Keruh dalam Masa Nifas, Apakah Masih Termasuk Nifas?

Cairan Kuning dan Keruh dalam Masa Nifas

Pertanyaan 

 

Assalamu’alaikum. Redaksi keislaman NU Online, saya mau bertanya. Masa nifas biasanya berlangsung maksimal 40–60 hari. Jika selama masa nifas keluar darah selama 30 hari, kemudian setelah 30 hari tersebut keluar cairan seperti keputihan berwarna keruh (kuning keputihan), cairan tersebut dihukumi apa? Apakah masih termasuk darah nifas, sudah menjadi darah haid, atau hanya keputihan biasa?

 

Mohon penjelasannya, karena sepengetahuan saya, warna darah haid ada lima, yaitu hitam, merah, abu-abu, kuning, dan keruh (kuning atau putih). Mohon maaf atas pertanyaannya. Jika memungkinkan, mohon segera dijawab karena hal ini sangat penting bagi saya. (Hamba Allah/ Penanya)

 

Jawaban


Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Saudari penanya yang budiman, sebelumnya kami sampaikan banyak terima kasih atas kesediaan Saudari menanyakan permasalahan ini kepada kami. Semoga jawaban yang kami sampaikan dapat menjadi solusi atas persoalan yang Saudari hadapi. Semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan-Nya dan selalu mendapatkan limpahan taufik-Nya, sehingga dimudahkan dalam menjalankan perintah-Nya.

 

Perlu kami sampaikan bahwa nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging), atau yang dikenal dengan keguguran. Hal ini tetap berlaku meskipun plasentanya (ari-ari) masih tertinggal di dalam rahim.

 

Masa minimal nifas adalah sebentar, walaupun hanya sekejap. Adapun masa maksimalnya adalah 60 hari 60 malam, sedangkan pada umumnya berlangsung selama 40 hari 40 malam.

 

Penghitungan maksimal masa nifas, yaitu 60 hari 60 malam, dimulai sejak keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim atau sempurnanya proses melahirkan. Sementara itu, yang dihukumi sebagai darah nifas dimulai sejak darah tersebut keluar, dengan syarat darah tersebut keluar sebelum 15 hari dari kelahiran bayi.

 


Sebagai contoh, apabila seorang ibu melahirkan pada tanggal 1, kemudian baru mengeluarkan darah pada tanggal 5, maka penghitungan masa maksimal nifas (60 hari 60 malam) dimulai sejak tanggal 1. Adapun darah yang keluar mulai tanggal 5 dihukumi sebagai nifas. Sedangkan waktu antara lahirnya bayi dan keluarnya darah dihukumi suci. (Lihat: Uyunul Masail Lin Nisa', halaman 47–48).


Selanjutnya, terkait permasalahan yang ditanyakan, yaitu cairan  berwarna keruh atau kuning keputihan yang keluar setelah 30 hari masa nifas, apakah cairan tersebut dihukumi sebagai nifas, haid, atau keputihan biasa? Berikut penjelasannya.

 


Dalam Mazhab Syafi‘i, warna dan sifat cairan yang keluar dalam masa nifas tidak  mengubah statusnya menjadi haid atau keputihan. Imam al-Mawardi (w. 450 H) menjelaskan bahwa dalam persoalan nifas, warna dan sifat darah tidak menjadi pertimbangan sebagaimana dalam pembahasan haid. 


Sebab, persalinan merupakan tanda yang jelas bagi adanya nifas, sehingga tidak diperlukan mempertimbangkan sifat darah tersebut. Ia menjelaskan:

 

وَإِنْ رَأَتِ الدَّمَ بَعْدَ الْوِلَادَةِ، وَلَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَى الْوِلَادَةِ فَهُوَ دَمُ نِفَاسٍ سَوَاءٌ كان اسودًا ثخينًا، أو كان أصفر رقيقًا فِي الْمُبْتَدَأَةِ وَغَيْرِهَا لَا يَخْتَلِفُ أَصْحَابُنَا فِيهِ بخلاف الحيض؛ لأن الولادة شاهر للنفاس، فلم يحتج إلى اعتبار شاهر فِي الدَّمِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ الْحَيْضُ فَإِنِ اتَّصَلَ إِلَى سِتِّينَ يَوْمًا، فَكُلُّهُ نِفَاسٌ

 

Artinya: “Apabila seorang perempuan melihat darah setelah melahirkan dan tidak didahului oleh darah sebelum persalinan, maka darah tersebut adalah darah nifas, baik warnanya hitam dan kental maupun kuning dan encer, baik pada perempuan yang baru pertama kali mengalami nifas maupun selainnya. 

 

Para ulama dari kalangan kami tidak berbeda pendapat mengenai hal ini, berbeda dengan darah haid. Sebab, persalinan merupakan tanda yang jelas bagi nifas, sehingga tidak diperlukan mempertimbangkan sifat darah. Berbeda halnya dengan haid. Jika darah tersebut terus bersambung hingga enam puluh hari, maka seluruhnya dihukumi sebagai darah nifas.” (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1999] juz I halaman 439).

 

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa cairan berwarna kuning dan encer pun dapat dihukumi sebagai nifas. Bahkan, apabila darah tersebut terus bersambung hingga 60 hari, seluruhnya dihukumi sebagai nifas. 

 

Lebih spesifik mengenai cairan berwarna kuning (ṣufrah) dan keruh (kudrah), Imam al-Baghawi (w. 516 H) menegaskan:

 

 

وَلَوْ رَأَتْ صُفْرَةً أَوْ كُدْرَةً فِي أَيَّامِ السِّتِّينَ؛ فَإِنْ كَانَتْ فِي أَيَّامِ عَادَتِهَا، فَهُوَ نِفَاسٌ، وَإِلَّا فَعَلَى الِاخْتِلَافِ الَّذِي ذُكِرَ فِي الْحَيْضِ. الْأَصَحُّ أَنَّهُ نِفَاسٌ

 

Artinya: “Apabila seorang perempuan melihat cairan berwarna kuning (ṣufrah) atau keruh (kudrah) dalam masa enam puluh hari, maka jika cairan tersebut keluar pada hari-hari yang menjadi kebiasaan nifasnya, maka hukumnya adalah darah nifas. 

 

Jika tidak demikian, maka hukumnya mengikuti perbedaan pendapat yang telah disebutkan dalam pembahasan haid. Pendapat yang paling sahih adalah bahwa cairan tersebut tetap dihukumi sebagai nifas.” (Muhammad bin Farra' al-Baghawi, at-Tadzhib fil Fiqhil as-Syafi'i [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1418 H] juz I halaman 482).

 

Penjelasan Imam al-Baghawi tersebut secara khusus menyebut ṣufrah (cairan berwarna kuning) dan kudrah (cairan berwarna keruh) yang keluar dalam masa 60 hari. Bahkan, setelah menyebut adanya perbedaan pendapat, Ia menegaskan:

 

الْأَصَحُّ أَنَّهُ نِفَاسٌ


Artinya: “Pendapat yang paling sahih ia adalah nifas.”

 

Penjelasan yang lebih kuat lagi disampaikan oleh Imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Raudhatut Thalibin:

 

قُلْتُ: وَالصُّفْرَةُ وَالْكُدْرَةُ فِي النِّفَاسِ، كَهِيَ فِي الْحَيْضِ وِفَاقًا وَخِلَافًا، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ. وَبِهِ صَرَّحَ الْفَوْرَانِيُّ، وَالْبَغَوَيُّ، وَصَاحِبُ (الْعُدَّةِ)، وَغَيْرُهُمْ. وَقَطَعَ الْمَاوَرْدِيُّ: بِأَنَّهَا نِفَاسٌ قَطْعًا؛ لِأَنَّ الْوِلَادَةَ شَاهِدٌ لِلنِّفَاسِ، بِخِلَافِ الْحَيْضِ

 

Artinya: "Saya berkata: Cairan kuning (ṣufrah) dan keruh (kudrah) dalam nifas hukumnya seperti dalam haid, baik dalam hal kesepakatan maupun perbedaan pendapat. Inilah pendapat mazhab. Pendapat ini ditegaskan oleh al-Faurani, al-Baghawi, penulis kitab al-‘Uddah, dan ulama lainnya. 

 

Al-Mawardi bahkan memastikan bahwa keduanya adalah nifas, karena persalinan merupakan tanda yang menunjukkan adanya nifas, berbeda dengan haid.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tt] juz I halaman 179).

 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa warna dan sifat cairan yang keluar tidak mengubah status nifas menjadi haid atau keputihan. Cairan berwarna kuning (ṣufrah) maupun keruh (kudrah) yang keluar dalam masa nifas tetap dihukumi sebagai nifas.

 

Hal ini berbeda dengan darah haid. Dalam persoalan haid, sifat dan warna darah menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam menentukan hukum darah. Sementara dalam nifas, persalinan itu sendiri merupakan tanda yang menunjukkan adanya nifas. Karena itu, warna cairan tidak dipertimbangkan.

 

Dengan demikian, jika seorang perempuan setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 30 hari, kemudian pada hari berikutnya masih mengeluarkan cairan berwarna kuning atau keruh, sedangkan keseluruhannya masih berada dalam rentang maksimal 60 hari sejak melahirkan, maka cairan tersebut tetap dihukumi sebagai nifas. 

 

Walhasil, cairan  berwarna kuning (ṣufrah) maupun keruh (kudrah), selama masih berada dalam rentang masa maksimal nifas, yaitu 60 hari sejak melahirkan, dihukumi sebagai nifas. 

 

Dengan demikian, pada kasus yang ditanyakan, apabila darah keluar selama 30 hari kemudian dilanjutkan dengan cairan kuning atau keruh sebelum genap 60 hari sejak persalinan, maka cairan tersebut dihukumi sebagai nifas, bukan haid ataupun keputihan.

 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik, bermanfaat, serta menjadi solusi dan memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang Saudari alami. Wallāhu a‘lam.

 

-------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo