Syariat Larang Parkir Liar untuk Lindungi Hak-hak Publik
Selasa, 29 September 2026 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ruang publik merupakan wilayah yang pemanfaatan dan konsekuensinya berkaitan dengan khalayak. Pemanfaatan ruang publik tidak bisa digunakan sesuka hati tanpa memikirkan nasib pengguna yang lain. Salah satu persoalan di ruang publik yang kerap dijumpai hingga hari ini adalah parkir liar.
Di dalam hukum Islam atau fiqih, ada prinsip yang mengatur soal kemaslahatan dan larangan menimbulkan mudarat. Lantas, bagaimana syariat memandang penggunaan trotoar, bahu jalan atau ruang publik sebagai kantong parkir?
Baca Juga
Fiqih dan Security System dalam Parkir
Dosen Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI Nata) Sampang, Madura, Muqoffi berpandangan bahwa hukum parkir liar disamakan (ilhaq) dengan hukum memakai jalan umum untuk keperluan tertentu. Dalam hukum Islam, parkir liar dilarang sebab mengganggu atau membahayakan orang lain.
Hukum tersebut ia alamatkan kepada pandangan ulama fiqih asal Mesir, Ibnu Hajar al-Haitami di dalam Tuhfatul Muhtaj.
"Manfaat jalan adalah dilewati. Boleh duduk di situ untuk istirahat, bertransaksi dan sesamanya jika tidak menyempitkan orang yang lewat,” tulis Muqoffi di dalam artikel berjudul Hukum Parkir Sembarangan Perspektif Hukum Islam, dikutip Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Belajar Hakikat Harta dari Tukang Parkir
Ia kembali menegaskan bahwa larangan praktik di sembarang tempat disebabkan oleh adanya unsur membahayakan atau merampas pemanfaatan lebar jalan bagi orang lain. Pembahasan ini dapat ditemukan di dalam literatur fiqih dengan nomenklatur al-huququl musytarakah atau pemanfaatan hak-hak bersama atau publik.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Manhajit Thullab mengatakan dengan tegas bahwa setiap Muslim dilarang menggunakan jalan umum untuk keperluan tertentu, yang dapat mencelakakan orang yang berlalu. Pandangan ini juga berlaku bagi praktik parkir liar sebab memiliki dampak yang sama.
"Yaitu sama-sama menggunakan jalan umum dengan cara yang menimbulkan gangguan bagi orang lain," terang Sunnatullah melalui artikel Larangan Parkir Sembarangan dalam Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
Sementara itu, Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan Sunnatullah menambahkan pandangan dari seorang pakar mazhab Syafi’i yang bernama Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni. Ia menerangkan segala aktifitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dilarang menurut syariat. Sebab, hal ini dapat memicu pergolakan sosial maupun lalu lintas.
Ia menyebut bahwa sikap demikian dapat dipahami sebagai pembelaan atau perlindungan syariat terhadap hak-hak publik terutama mengenai pemanfaatan jalan umum.
"Segala bentuk penggunaan dan pemanfaatan jalan yang dapat mengurangi fungsinya, menghambat kelancaran lalu lintas, atau menimbulkan kesulitan bagi orang lain, pada dasarnya bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan dalam syariat," ujarnya.
Selain dalam perspektif Islam, ia juga menjelaskan bahwa praktik parkir liar diatur dalam hukum positif Indonesia melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengatur tata cara berhenti dan parkir sekaligus memuat sanksi bagi pelanggarnya.
Pasal 43 menyebut fasilitas parkir untuk umum pada prinsipnya disediakan di luar Ruang Milik Jalan dan harus memiliki izin. Sementara parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya diperbolehkan pada lokasi tertentu yang ditetapkan dan ditandai dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.