Hukum Jasa Parkir Tanpa Izin di Lahan Milik Orang Lain
NU Online ยท Ahad, 10 Desember 2023 | 16:00 WIB
Muhammad Tholhah al Fayyadl
Kolumnis
Assalamuโalaikum wr. wb.ย Yang terhormat Pengasuh kanal Bahtsulย Masail NU Online. Izin bertanya, โBagaimana hukum tukang parkir yang memakai lahan orang lain tanpa izin?โ Terimakasih.ย
Jawaban
Wa'alaikumย salam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah merahmati kita semua. Dalam Islam, jasa parkir dimasukkan dalam konsep penitipan barang atau disebut juga dengan hukum wadiโah.ย Hal ini karena sang juru parkir diberikan amanah untuk menjaga mobil dan kendaranย lainnya yang dititipkan sebaik mungkin. Selain itu, sang juru parkir juga harus mengganti rugi bila tidak menjaga kendaraan yang dititipkan.
ย
(ูุงููุฏูุนุฉ ุฃู
ุงูุฉ) ูู ูุฏ ุงููุฏูุน (ูุนููู) ุงููุฏูุน (ุฃู ูุญูุธูุง ูู ุญุฑุฒ ู
ุซููุง) ูุฅู ูู
ููุนู ุถู
ู
ย
Artinya, โDan penitipan barang adalah amanah di tangan orang yang diberi titipan barang, dan ia harus menjaga barang titipan dengan penjagaan semestinya. Apabila ia tidak melakukannya maka harus mengganti rugiโ.(Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib โโโโโโโ,[Dar Ibnu Hazm Beirut: 2005], halaman 213).
ย
Baca Juga
Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit
Adapun juru parkir yang mengambil tarif parkir dalam akad wadiโah diperbolehkan menurut Syekhย Wahbahย Az-Zuhaili dengan syarat barang titipan tersebut membutuhkan tempat khusus untuk menyimpannya, sehingga tarif parkir dianggap sebagai biaya sewa tempat penyimpanan.
ย
ุฑุงุจุนุงู ุทูุจ ุงูุฃุฌุฑุฉ ุนูู ุญูุธ ุงููุฏูุนุฉ: ุฅุฐุง ุทูุจ ุงููุฏูุน ุฃุฌุฑุฉ ุนูู ุญูุธ ุงููุฏูุนุฉุ ูู
ููู ูู ุฐููุ ุฅูุง ุฃู ุชููู ู
ู
ุง ูุดุบู ู
ูุฒููุ ููู ูุฑุงุคู
ย
Artinya, โKeempat, meminta upah atas menjaga barang titipan: ketika wadiโ meminta upah atas menjaga harta, ia tidak boleh berbuat demikian kecuali barang tersebut memenuhi tempatnya (orang yang diberi titipan barang) maka ia boleh mengambil upah (dengan akad sewa tempat)โ. (Wahbahย Az-Zuhaili โโโโโ, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Dar Fikr โโโโโโ: 1999], juz V, halaman 4033).
ย
Terlihat di sini, Syekhย Wahbah berhati-hati dalam permasalahan ini karena pada dasarnya wadiโah adalah perbuatan tabarruโatau berbuat baik tanpa meminta imbalan. Seandainya akad wadiโah mensyaratkan adanya upah, maka ia akan berubah dari akad wadiโah menjadi akad ijarah (sewa).ย Padahal, bila dimasukkan ke dalam akad ijarah akan terhalang dengan harus adanya kriteria jangka waktu penyewaan yang disepakati (muddah) ataupun pekerjaan yang tertentu dan memiliki hasil yang jelas (โamal muayyan).
ย
Karena itu, solusinya adalah mengambil pendapat sebagian kalangan ulama Syafiโiyyah yang membolehkan mengambil upah sebagai ganti penjagaan juga penyimpanan barang titipan.
ย
ููุถูุชู ุฃู ูู ุฃู ูุฃุฎุฐ ุฃุฌุฑุฉ ุงูุญูุธ ูู
ุง ูุฃุฎุฐ ุฃุฌุฑุฉ ุงูุญุฑุฒ ููู ูุฐุงูู ูู
ุง ูู ุธุงูุฑ ููุงู
ุงูุฃุตุญุงุจ ุฎูุงูุง ูููุงุฑููู ูุงุจู ุฃุจู ุนุตุฑูู
ย
Artinya, โDan permasalahannya adalah orang yang diberi titipan barang boleh mengambil upah menjaga barang titipan. Ia juga boleh mengambil upah menyimpan barang titipan. Hal ini sebagaimana lahiriah pendapat Al-Ashab (murid-murid imam Syafiโi). Berbeda dengan pendapat Al-Faruqi dan Ibnu Abi โAshrun.โ (Syamsuddin Ar-Ramli,ย Nihayahtul Muhtaj, [Beirutโโโโโโ,ย Darul Fikr: 1984], juz VI, halaman 111).
Adapun status menarik tarif parkir pada lahan orang lain tanpa izin ataupun menarik lebih dari tarif yang ditetapkan peraturan pemerintah adalah haram dan termasuk dosa besar. Hal ini termasuk dalam kategori muksu (pungutan liar) yang dilarang oleh Rasulullah saw.
ย
ููุงูู ุฑุณูู ุงููู ูุงู ููุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ุตูุงุญูุจู ู ูููุณู
Artinya, "Rasulullah saw bersabda, โTidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liarโ.(HR Abu Dawud).ย
ย
Dalam hadits ini, Imam an-Nawawi berkomentar:
ย
ุฃูููู ุงููู
ูููุณ ู
ููู ุฃูููุจูุญ ุงููู
ูุนูุงุตูู ููุงูุฐูููููุจ ุงููู
ููุจูููุงุช ุ ููุฐููููู ููููุซูุฑูุฉู ู
ูุทูุงููุจูุงุช ุงููููุงุณ ูููู ููุธูููุงู
ูุงุชูู
ู ุนูููุฏู ุ ููุชูููุฑููุฑ ุฐููููู ู
ููููู ููุงููุชูููุงูู ููููููุงุณู ููุฃูุฎูุฐ ุฃูู
ูููุงููู
ู ุจูุบูููุฑู ุญูููููุง ููุตูุฑููููุง ููู ุบูููุฑ ููุฌููููุง
ย
Artinya, โMenarik pungutan liar adalah paling buruknya maksiat dan dosa yang menghancurkan. Hal ini karena banyaknya meminta-minta pada masyarakat dan menganiaya mereka. Ini terjadi berulang-ulang dan merusak masyarakat, mengambil harta mereka tanpa hak dan mengalokasikan harta bukan pada tempatnya.โ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi,ย Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim,ย [Beirutโโโโ,ย Dar Ihya Turats: 2003], juz XI, halaman 203).
ย
Walhasil, dari uraian di atas dapat kita pahami beberapa poin penting yaitu:
- Jasa parkir adalah akad wadiโah (titipan) yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tukang parkir dikenai kewajiban ganti rugi bila ia tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya.
- Tarikan jasa parkir pada lahan orang lain tanpa izin ataupun menarik tarif yang melebihi ketetapan pemerintah daerah adalah ilegal. Perbuatan ini termasuk pungutan liar yang diharamkan.
Demikian jawaban kami, semoga bisa dipahami secara baik. Kami terbuka menerima saran dan masukan. Terima kasih. Wallahu aโlam.
Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
6
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
Terkini
Lihat Semua