Bushiri
Kolumnis
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh unggahan seorang pemilik usaha di Jakarta yang menyampaikan keluh kesah terkait penggunaan lahan parkir pribadinya. Dalam video yang viral tersebut, sang pemilik menjelaskan bahwa lahan yang seharusnya menjadi fasilitas pribadi bagi pelanggan usahanya diduga telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa koordinasi yang jelas.
Meski awalnya area tersebut digunakan secara bersama atas dasar toleransi, meningkatnya kebutuhan operasional usaha memaksa pemilik untuk menutup akses demi kenyamanan tamu. Sayangnya, langkah tersebut justru berujung pada penolakan hingga tindakan intimidasi dari oknum tertentu.
Fenomena ini sejatinya merupakan potret kecil dari kerentanan konflik sosial di wilayah perkotaan yang padat. Persinggungan antara hak kepemilikan pribadi dengan kepentingan warga lokal seringkali memicu sengketa.
Lantas, bagaimanakah tinjauan syariat memandang praktik pemanfaatan lahan tanpa izin dan tindakan intimidasi dalam situasi tersebut? Selain itu, bagaimana pula hukum positif di Indonesia mengatur perlindungan hak pemilik lahan terhadap penguasaan secara sepihak oleh pihak lain
Hukum Menarik Uang Parkir di Lahan Orang Lain
Dalam perspektif syariat, tindakan memanfaatkan atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin disebut ghasab. Konsep ini tidak hanya mencakup penguasaan fisik, tetapi juga pemanfaatan manfaat dari suatu barang tanpa hak. Menarik uang parkir di lahan orang lain, meskipun pelaku tidak bermaksud memiliki lahan tersebut secara permanen, penggunaan sepihak tetap termasuk perbuatan terlarang. Hal ini karena manfaat lahan telah diambil tanpa persetujuan pemilik.
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan definisi dan cakupan ghasab sebagai berikut:
الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده
Artinya, "Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya." (Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], halaman 281).
Praktik menarik uang parkir di atas lahan milik orang lain tanpa izin termasuk kategori pungutan liar. Dalam Islam, pengambilan harta orang lain hanya sah jika didasarkan pada kerelaan atau ketentuan syariat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi saw:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya, "Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar.” (HR Abu Dawud).
Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mendalam mengenai buruknya dosa ini:
أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده، وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا
Artinya, "Menarik pungutan liar adalah paling buruknya maksiat dan dosa yang menghancurkan. Hal ini karena banyaknya meminta-minta pada masyarakat dan menganiaya mereka. Ini terjadi berulang-ulang dan merusak masyarakat, mengambil harta mereka tanpa hak dan mengalokasikan harta bukan pada tempatnya" (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2003], juz XI, halaman 203).
Tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan juga tergolong kezaliman. Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang merugikan dan menindas pihak lain. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً
Artinya, “Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (An-Nisa’: 30).
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Kehadiran unit usaha di tengah pemukiman sering kali memicu dinamika sosial, salah satunya adalah klaim sepihak dari oknum warga lokal untuk mengelola lahan parkir milik unit usaha tanpa izin resmi. Meski sering kali diklaim sebagai bentuk kearifan lokal atau hak wilayah, tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang serius jika ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia.
Secara perdata, penguasaan lahan oleh pihak luar tanpa izin dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pemilik lahan yang dirugikan secara ekonomi, baik karena terganggunya akses pelanggan maupun hilangnya otoritas pengelolaan, berhak menuntut ganti rugi serta pemulihan haknya melalui jalur hukum.
Dari sisi hukum administrasi, penyelenggaraan parkir diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 43 ayat (3):
"Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah."
Tanpa izin tersebut, segala bentuk pungutan parkir oleh warga lokal adalah tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum administrasi dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Dalam ranah hukum pidana, tindakan oknum yang tetap bertahan di lahan orang lain meskipun sudah dilarang dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan ..."
Berdasarkan uraian dapat disimpulkan, tindakan memanfaatkan lahan milik orang lain secara sepihak untuk kepentingan komersial (lahan parkir) adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.
Konflik antara warga dan pelaku usaha umumnya berawal dari ketidakjelasan batas hak dan kewajiban. Klaim atas dasar lingkungan atau kebiasaan tidak dapat mengesampingkan hak kepemilikan yang sah.
Karena itu, setiap bentuk toleransi harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas. Izin dari pemilik menjadi syarat utama. Tanpa itu, penggunaan lahan berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran hukum. Koordinasi yang baik antara warga dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk mencegah konflik. Waallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
6
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
Terkini
Lihat Semua