Nikah/Keluarga

Adab Pasangan Suami Istri kepada Orang Tua

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Adab Pasangan Suami Istri kepada Orang Tua

Ilustrasi anak dan orang tua. (Foto: NU Online/Freepik)

Hubungan anak dan kedua orang tua tidak akan terputus meski anak sudah beranjak dewasa dan membina rumah tangga sendiri. Hubungan ini juga tidak akan terputus meski kedua orang tua bercerai. Dalam ajaran Islam, ikatan anak dan kedua orang tua mendapatkan perhatian penting dan menempati kedudukan yang cukup istimewa. 

 

Hubungan anak dan kedua orang tua berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat An-Nisa ayat 36, menyebutkan pesan penting untuk manusia, yaitu perintah menyembah Allah swt, larangan untuk menyekutukan-Nya, dan perintah untuk berbakti kepada kedua orang tua.

 

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا… 

 

Artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Berbuat baiklah sebaik-baiknya kepada ibu dan bapak kalian,” (QS. An-Nisa/4: 36).

 

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan berbakti kepada kedua orang tua sebagai salah satu amal saleh yang utama dalam Islam selain shalat pada waktunya (bukan di luar waktunya) dan jihad di jalan Allah yang ketika itu berarti mengorbankan harta, tenaga, bahkan jiwa dari serangan kelompok lain.

 

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه سألتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قلتُ يَا رسولَ الله أَيُّ العملِ أفضَلُ قال الصلاةُ على مِيْقاتِها قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قال ثُمَّ بِرُّ الوالِدَيْنِ قلتُ ثُمَّ أَيٌّ قال الجِهادُ في سبيلِ اللهِ

 

Artinya, “Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, ia bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, apakah amal paling utama?’ ‘Shalat pada waktunya,’ jawab Rasul. Ia bertanya lagi, ‘Lalu apa?’ ‘Lalu berbakti kepada kedua orang tua,’ jawabnya. Ia lalu bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ ‘Jihad di jalan Allah,’ jawabnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Imam Al-Ghazali dalam karyanya Al-Adab fid Din menyebutkan bahwa manusia dituntut secara etika untuk berbakti kepada kedua orangnya dan menghormati keduanya. Berbakti dan menghormati setidaknya dapat diturunkan dalam bentuk sikap dan perilaku keseharian sesuai dengan norma kesopanan dan tata krama yang berlaku.

 

آداب الولد مع والديه يسمع كلامهما، ويقوم لقيامهما؛ ويمتثل لأمرهما، ويلبي دعوتهما، ويخفض لهما جناح الذل من الرحمة، ولا يبرهمهما بالإلحاح، ولا يمن عليهما بالبر لهما ولا بالقيام لأمرهما، ولا ينظر إليهما شزراً، ولا يعصي لهما أمرا

 

Artinya, “Adab anak terhadap orang tua ialah mendengarkan ucapan keduanya, membantu keduanya, mematuhi perintah keduanya, memenuhi panggilan keduanya, merendahkan diri dengan rasa kasih sayang di hadapan keduanya, tidak terus-menerus mendesak keduanya dengan tuntutan, tidak pamrih atas kebaktian terhadap keduanya, tidak memandang keduanya dengan amarah, tidak mendurhakai perintah keduanya.” (Imam Al-Ghazali, Al-Adab fid Din)

 

Pada karya lain, yaitu kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa adab anak terhadap kedua orang tua meliputi hal-hal yang bersifat protokoler yang sangat teknis selain yang bersifat substansial, misal “tidak berjalan di depan keduanya, tidak meninggikan suara, berusaha mendapatkan ridha keduanya, tidak memasamkan wajah di hadapan keduanya, tidak berpergian tanpa seizin keduanya.”

 

Secara umum kewajiban bakti anak terhadap orang tua tidak berhenti dengan usia dewasa dan perkawinan si anak. Anak tetap berkewajiban untuk berbakti kepada orang tua dan menghormati keduanya meski anak sudah beranjak dewasa atau membina rumah tangga sendiri. Hanya sebagian bentuk, intensitas, dan prioritasnya sedikit berbeda.

 

Anak dan Orang Tua dalam Hukum Positif

Dalam hukum positif, kewajiban anak terhadap orang tua diatur dalam UU Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 46 disebutkan: (1) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. (2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua, dan keluarga dalam garis ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

 

KUH Perdata pasal 298 juga menyebutkan “Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.”

 

Kewajiban anak terhadap orang tua seperti diatur dalam UU Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 46 bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh perjanjian tertentu. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 329 “Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.”

 

Pada dasarnya kewajiban berbakti dan menghormati tetap berlaku bagi anak meski sudah membangun rumah tangga dan sudah dewasa sekalipun. Kalau mau ditarik kesimpulan, anak berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya jika diperlukan karena nafkah merupakan kebutuhan dasar.

 

Selain itu, anak wajib menghormati kedua orang tuanya. Tentu saja penghormatan ini bukan untuk menyeragamkan pendapat. Bisa jadi anak dan orang tua memiliki pendapat bahkan keyakinan yang berbeda seperti pesan Lukman Hakim dalam Al-Qur’an. Hanya saja anak tetap harus menghormati orang tua dengan perlakuan yang baik dan hangat terhadap keduanya.

 

Bagi anak yang sudah menikah tentu saja perlu ada penyesuaian terkait kewajiban untuk berbakti kepada orang tua. Anak yang sudah memiliki keluarga tentu saja punya tanggung jawabnya sendiri. Kendati demikian, anak yang telah berumah tangga tetap memiliki kewajiban berbakti dan menghormati kedua orang tuanya.

 

Di sisi lain, anak yang telah berkeluarga terkadang terjadi kesalahpahaman dengan kedua orang tuanya. Tidak jarang kesalahpahaman berujung perseteruan meski hanya saling diam. Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu memberikan batasan-batasan tertentu untuk menghindari campur tangan dan kesalahpahaman yang melahirkan pertikaian serta mengantisipasi potensi konflik.

 

Anak yang telah menikah dan orang tuanya perlu menentukan batasan sejak dini. Pembatasan ini penting dilakukan agar terutama orang tua mengerti sampai mana keterlibatannya dalam rumah tangga anak dan menantunya. Ketiadaan batasan orang tua ini sering kali memicu perseteruan pasutri anaknya karena orang tua dinilai terlalu ikut campur dalam rumah tangga anak menantunya.

 

Anak yang telah menikah meski memiliki kewajiban terhadap orang tua harus lebih memprioritaskan rumah tangganya yang menjadi tanggung jawabnya. Kewajiban membantu orang tua jangan sampai menyebabkan anak mengabaikan tanggung jawab terhadap rumah tangganya sendiri.

 

Pasutri muda yang umumnya memiliki literasi yang cukup perlu memahami peran masing-masing bahwa meskipun telah berumah tangga, anak tetap memiliki tanggung jawab dan kewajiban berbakti serta menghormati orang tua. Demikian juga bahwa orang tua tetap berperan untuk membimbing dan memberikan pertimbangan (bukan memaksakan pilihan) terhadap anak dan menantunya yang telah berumah tangga.

 

Adapun orang tua perlu mengambil jarak terhadap kehidupan rumah tangga anak menantunya. Orang tua tidak boleh ikut campur tangan berlebihan terhadap kehidupan rumah tangga anak dan menantunya. Orang tua diharapkan mengambil peran sebagai penengah di tengah perseteruan anak dan menantunya.

 

Dengan memahami peran masing-masing, tercipta hubungan anak menantu dan orang tua yang harmonis dan jauh dari potensi gesekan. Dengan saling menghormati peran dan memahami batasan, hubungan yang hangat juga tercipta baik antara anak dan menantu dengan orang tua maupun hubungan rumah tangga si anak.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU.

 
Konten ini merupakan kerja sama Program Family Orientation at the Mosque’s Site (FOREMOST), yang diinisiasi oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat serta Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, Bimas Islam Kementerian Agama RI.