Nikah/Keluarga

Komentar Suami kepada Istri “Makanya Jangan Boros”: Pentingnya Empati saat Ekonomi Sulit

Ahad, 11 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Komentar Suami kepada Istri “Makanya Jangan Boros”: Pentingnya Empati saat Ekonomi Sulit

Empati saat Ekonomi (magnific)

Sebuah unggahan curahan hati seorang istri di media sosial baru-baru ini menarik perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, sang istri menceritakan perjuangannya mengelola keuangan rumah tangga dengan penghasilan suami yang setara upah minimum regional (UMR).

 

Ketika muncul kebutuhan mendadak, ia harus mengatur ulang pengeluaran, termasuk mengurangi anggaran belanja sayur. Berbagai upaya penghematan pun dilakukan, mulai dari tetap mengenakan pakaian yang sama selama bertahun-tahun hingga berusaha memenuhi kebutuhan anak dengan anggaran yang terbatas.

 

Dalam situasi tersebut, muncul komentar suami, “Makanya jangan boros.” Ucapan itu mungkin saja terlontar karena tekanan ekonomi, kekhawatiran terhadap kebutuhan keluarga, atau perbedaan cara pandang dalam mengelola keuangan. 


 

Namun, bagi pasangan yang sedang berusaha memenuhi kebutuhan rumah tangga, komentar semacam itu bisa terasa menyakitkan, terutama apabila disampaikan tanpa terlebih dahulu memahami situasi yang sedang dihadapi.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dalam rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan besarnya penghasilan, tetapi juga dengan cara pasangan berkomunikasi, memahami keadaan satu sama lain, dan mencari jalan keluar bersama.

 

Lantas, bagaimana Islam memandang kewajiban nafkah dan pentingnya menjaga tutur kata ketika suami istri menghadapi keterbatasan ekonomi?


 

Dalam Islam, kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri tidak hanya diukur dari nominal material semata, melainkan juga dari cara dan sikap saat menunaikannya. Allah SWT berfirman:

 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


Artinya "Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma'ruf)." (QS. An-Nisa: 19)

 

Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) menjelaskan hakikat memberi nafkah secara ma'ruf (baik/patut). Ia menegaskan bahwa memberikan nafkah tidak boleh disertai dengan sikap kasar atau menyakiti perasaan. 

 

Lebih jauh, ayat ini mengajarkan bahwa hubungan suami istri tidak cukup dijalankan dengan memenuhi kewajiban secara formal. Cara memperlakukan pasangan, menjaga perasaan, serta membangun komunikasi yang baik juga menjadi bagian penting dalam kehidupan rumah tangga.

 

Prinsip ma'ruf mengandung makna berbuat baik dan memperlakukan pasangan secara patut. Karena itu, ketika menghadapi kesulitan ekonomi, suami dan istri perlu menghindari ucapan yang merendahkan, saling menyalahkan, atau memperkeruh keadaan.

 

(قَالَ الشَّافِعِيُّ): وَفَرَضَ اللَّهُ عز وجل أَنْ يُؤَدِّيَ كُلٌّ مَا عَلَيْهِ بِالْمَعْرُوفِ وَجِمَاعُ الْمَعْرُوفِ إعْفَاءُ صَاحِبِ الْحَقِّ مِنْ الْمُؤْنَةِ فِي طَلَبِهِ وَأَدَاؤُهُ إلَيْهِ بِطِيبِ النَّفْسِ لَا بِضَرُورَتِهِ إلَى طَلَبِهِ وَلَا تَأْدِيَتُهُ بِإِظْهَارِ الْكَرَاهِيَةِ لِتَأْدِيَتِهِ وَأَيَّهُمَا تَرَكَ فَظُلْمٌ

 

Artinya: "Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan setiap orang untuk menunaikan kewajibannya secara ma'ruf. Inti dari sikap ma'ruf adalah membebaskan pemilik hak (istri) dari kesusahan dalam memintanya, serta menunaikannya dengan kerelaan hati, bukan karena terpaksa atau menunaikannya dengan memperlihatkan rasa tidak suka. Siapa saja yang meninggalkan hal ini, maka ia telah berbuat zalim." (Imam Syafi'i, Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz V, halaman 96).

 

Dari uraian Imam Asy-Syafi'i di atas, jelas bahwa melontarkan tuduhan "boros" atau sindiran menyakitkan saat istri berjuang mengelola keuangan termasuk bentuk izharul karahiyah (menampilkan rasa tidak suka). Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan zalim dalam fiqih.


 

Hal ini bukan berarti setiap persoalan keuangan harus disikapi tanpa teguran atau evaluasi. Apabila terdapat pengeluaran yang perlu diperbaiki, pasangan tetap dapat membicarakannya secara terbuka, dengan bahasa yang santun dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

 

Senada dengan Imam Asy-Syafi'i, Abu Muhammad Al-Baghawi (w. 516 H) menjelaskan:

 

“Wajib bagi masing-masing (suami istri) menunaikan hak yang menjadi kewajibannya tanpa memperlihatkan rasa tidak suka. Jika ia tidak melakukannya padahal ia mampu, maka menunda-nunda atau mempersulit hak bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (At-Tahdzib fi Fiqhil Imam Asy-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub, 1997] juz V, halaman 531).

 

Bahkan, Imam Al-Mawardi (w. 450 H) mempertegas batasan ma'ruf, bahwa dalam pemenuhan hak nafkah tidak cukup hanya memberi, tetapi harus dilakukan dengan cara dan sikap yang baik. 

 

ثُمَّ قَالَ: لَا بِإِظْهَارِ الْكَرَاهِيَةِ فِي تَأْدِيَتِهِ. وَهَذَا صَحِيحٌ، لِأَنَّ تَأْدِيَةَ الْحَقِّ بِالْكَرَاهِيَةِ وَعُبُوسِ الْوَجْهِ وَغَلِيظِ الْكَلَامِ لَيْسَ مِنَ الْمَعْرُوفِ

 

Artinya "Kemudian beliau (Imam Asy-Syafi'i) berkata: 'Tidak boleh dengan memperlihatkan rasa tidak suka dalam menunaikannya.' Hal ini benar, sebab menunaikan hak dengan rasa tidak suka, wajah cemberut, serta perkataan yang kasar (seperti nyinyiran) bukanlah bagian dari sikap ma'ruf." (Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz IX, halaman 568).

 

Pandangan tersebut mengingatkan bahwa cara menyampaikan sesuatu dapat memengaruhi hubungan antarpasangan. Kritik yang disampaikan dengan kata-kata kasar berpotensi menimbulkan luka batin dan membuat persoalan yang semula dapat dibicarakan justru berkembang menjadi pertengkaran.

 


Meski demikian, setiap ucapan perlu dipahami berdasarkan konteksnya. Satu komentar yang kurang tepat tidak serta-merta cukup untuk menilai keseluruhan karakter atau kehidupan rumah tangga seseorang. Yang lebih penting adalah kesediaan pasangan untuk memahami dampak perkataannya, memperbaiki komunikasi, dan menghindari kebiasaan saling merendahkan.

 


Dalam relasi pernikahan, kelapangan dada dan kehangatan tutur kata adalah kunci. Syekh Zainuddin bin Abdil Aziz Al-Malibari menegaskan pentingnya menjaga perasaan istri dan menciptakan kerelaan. 

 

وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَتَعَاشَرَا بِالْمَعْرُوفِ، بِأَنْ يَمْتَنِعَ كُلٌّ عَمَّا يَكْرَهُ صَاحِبَهُ وَيُؤَدِّيَ إِلَيْهِ حَقَّهُ مَعَ الرِّضَا وَطَلَاقَةِ الْوَجْهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُحْوِجَهُ إِلَى مُؤْنَةٍ وَكُلْفَةٍ فِي ذَلِكَ

 

Artinya "Wajib bagi pasangan suami istri untuk saling bergaul secara ma'ruf, yaitu dengan cara masing-masing menahan diri dari apa yang dibenci pasangannya, dan menunaikan hak pasangannya dengan penuh kerelaan (ridha) serta wajah yang berseri-seri, tanpa membebani atau menyusahkannya." (Fathul Mu’in, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998]  juz I, halaman 177).

 

Prinsip ini relevan dalam menghadapi persoalan ekonomi keluarga. Suami mungkin merasa terbebani oleh tanggung jawab mencari nafkah dan khawatir penghasilannya tidak mencukupi. Di sisi lain, istri yang mengatur belanja sehari-hari mungkin menghadapi kesulitan karena harus membagi pendapatan yang terbatas untuk berbagai kebutuhan.

 

Kedua keadaan tersebut layak dipahami. Beban mencari nafkah tidak seharusnya dianggap remeh, sebagaimana kerja mengatur kebutuhan rumah tangga juga tidak seharusnya dipandang sebagai pekerjaan yang mudah.

 

Karena itu, ketika muncul pengeluaran tak terduga, langkah yang lebih bijaksana adalah membicarakan kembali anggaran keluarga. Pasangan dapat memeriksa kebutuhan pokok, membedakan pengeluaran yang mendesak dan yang bisa ditunda, serta menyepakati prioritas bersama.

 

Jika memang terdapat pengeluaran yang kurang terencana, evaluasi dapat dilakukan tanpa merendahkan pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, jika pengeluaran terjadi karena kebutuhan mendesak, pasangan perlu mencari cara untuk mengatasinya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan keluarga.

 


Daripada mengatakan, “Makanya jangan boros,” pasangan dapat membicarakannya dengan kalimat seperti,

 

“Pengeluaran bulan ini terasa lebih besar dari perkiraan. Bagaimana kalau kita periksa bersama kebutuhan yang paling penting dan mencari cara supaya anggaran cukup sampai akhir bulan?”

 

Perbedaan kalimat tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi dapat menghasilkan suasana percakapan yang berbeda. Kalimat pertama berpotensi membuat pasangan merasa disalahkan, sedangkan kalimat kedua mengajak keduanya terlibat dalam mencari solusi.

 


Walhasil, keberhasilan mengelola keuangan rumah tangga bukan hanya ditentukan oleh kemampuan menghemat uang, melainkan juga oleh kesediaan untuk saling mendengarkan, terbuka mengenai keadaan keuangan, dan membagi tanggung jawab sesuai kemampuan serta kesepakatan. Dengan komunikasi seperti ini, persoalan ekonomi dapat menjadi ruang untuk memperkuat kerja sama, bukan alasan untuk saling menyalahkan.

 

Semoga setiap keluarga diberi kelapangan hati, kecukupan rezeki, serta kemampuan untuk menjaga komunikasi dan saling menguatkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Semoga pula setiap pasangan dapat menjadikan rumah tangga sebagai tempat bertumbuh bersama, bukan tempat untuk saling menyalahkan.Wallahu 'alam.

 

-----------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar