Nikah/Keluarga

Menyembunyikan Masa Lalu Kelam dari Calon Istri, Haruskah Jujur?

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:00 WIB

Menyembunyikan Masa Lalu Kelam dari Calon Istri, Haruskah Jujur?

Ilustrasi suami-istri sedang shalat. Sumber: Canva/NU Online.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya seorang pria yang insyaallah akan segera menikah dengan seorang wanita salihah. Namun, ada kegelisahan besar yang mengganjal di hati saya. Suatu waktu, calon istri saya pernah bertanya apakah saya pernah melakukan hubungan intim (zina) sebelumnya. Karena bingung sekaligus ingin menutupi aib, saya akhirnya berbohong dan menjawab bahwa saya belum pernah melakukannya.

 

Masalahnya, saya merasa calon istri saya adalah tipe orang yang sulit menerima pasangan dengan masa lalu seperti itu. Hal ini membuat saya diliputi rasa bersalah sekaligus khawatir. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Apakah tetap melanjutkan pernikahan dengan menyimpan rahasia ini, ataukah jujur meskipun berisiko membuat rencana pernikahan kami batal? Mohon arahannya. (Hamba Allah)

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara penanya yang dirahmati Allah. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua dalam melakukan tobat yang nasuha dan melancarkan niat baik saudara untuk membina rumah tangga, amin. 


Dalam dinamika menuju pernikahan, kejujuran memang menjadi fondasi utama. Namun, dalam kacamata fiqih, ada batasan tegas antara "kejujuran yang membangun" dan "membuka aib yang telah ditutupi Allah".


Dengan demikian, ketika calon pasangan menanyakan hal tersebut, sebaiknya ia tetap merahasiakannya. Ia hanya berkewajiban untuk bertobat dengan sungguh-sungguh. 


Namun, jika rahasia tersebut bisa membuat calon pasangan kecewa dan tidak ingin menikah dengannya, maka dalam hal ini kejujuran menjadi sangat penting. Ia bisa menjawab dengan bahasa umum seperti “Saya tidak layak untukmu.” 


Jika dengan pernyataan umum ini calon pasangan sudah bisa menerima, maka sudah cukup. Namun jika calon pasangan belum bisa menerima, ia harus menjelaskan semua kejelekan dirinya, atau memilih untuk meninggalkannya. 


Berikut adalah poin-poin pertimbangan yang perlu diperhatikan:


1. Kewajiban Menutup Aib Sendiri

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menutupi aib kemaksiatan yang pernah dilakukan di masa lalu jika Allah telah menutupinya. 


Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan bahwa bagi seseorang yang pernah terjerumus dalam zina, disunnahkan baginya untuk tidak mengaku dan cukup bertobat secara rahasia kepada Allah SWT. (Hasyiyah Al-Bajuri [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 5)


2. Status Zina Bukan Aib untuk Membatalnya Nikah (Faskh)

Dalam Mazhab Syafi'i, sebagaimana ditegaskan Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm, perilaku zina di masa lalu bukanlah termasuk kategori aib yang memberikan hak bagi pasangan untuk membatalkan pernikahan (faskh).


وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ هُوَ الَّذِي وَجَدَتْهُ قَدْ زَنَى قَبْلَ أَنْ يَنْكِحَهَا أَوْ بَعْدَمَا نَكَحَهَا قَبْلَ الدُّخُولِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا خِيَارَ لَهَا فِي فِرَاقِهِ وَهِيَ زَوْجَتُهُ بِحَالِهَا


Artinya “Demikian pula jika suami yang ditemukan pernah berzina sebelum atau sesudah menikah, sebelum berhubungan badan dengan istri atau sesudahnya, maka tidak ada pilihan (khiyar) bagi istri untuk berpisah, dan ia tetap menjadi istrinya.” (Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz III, halaman 13).


Artinya, secara hukum syariat, pernikahan  tetap sah dan tidak cacat meskipun rahasia tersebut disimpan rapat-rapat.


3. Strategi Komunikasi yang Baik untuk Menyampaikannya

Pada dasarnya, ketika calon pasangan menanyakan tentang perbuatan zina, ia tidak perlu menjawabnya dan cukup taubat kepada Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al Bujairimi. 


قَالَ الْبَارِزِيُّ: وَلَوْ اسْتُشِيرَ فِي أَمْرِ نَفْسِهِ؛ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ وَجَبَ ذِكْرُهُ لِلزَّوْجَةِ. وَإِنْ كَانَ فِيهِ مَا يُقَلِّلُ الرَّغْبَةَ فِيهِ وَلَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ كَسُوءِ الْخُلُقِ وَالشُّحِّ اسْتُحِبَّ. وَإِنْ كَانَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْمَعَاصِي وَجَبَ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ فِي الْحَالِ وَسَتْرُ نَفْسِهِ وَلَا يَذْكُرُهُ


Artinya, “Al-Barizi berkata: 'Sekiranya seseorang dimintai pendapat mengenai urusan dirinya sendiri (untuk pernikahan); maka jika pada dirinya terdapat sesuatu (cacat) yang dapat menetapkan hak khiyar (hak membatalkan nikah), maka wajib baginya menyebutkan hal itu kepada calon istri.'


​Jika pada dirinya terdapat hal yang (hanya) mengurangi minat terhadapnya namun tidak menetapkan hak khiyar, seperti akhlak yang buruk atau sifat kikir, maka disunnahkan (untuk menyebutkannya).

 

​Kemudian, apabila pada dirinya terdapat sesuatu dari kemaksiatan, maka wajib baginya untuk bertobat seketika itu juga dan menutupi aib dirinya sendiri, serta tidak boleh menceritakannya (kepada calon istri)'.” (Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Alal Khatib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2014] juz IV, halaman 154) 


Namun, jika calon pasangan mendesak dan saudara merasa terbebani, para ulama memberikan jalan tengah tanpa harus menyebutkan secara spesifik dosa zina tersebut. Dalam beberapa kitab fiqih klasik disarankan untuk menggunakan kalimat yang bersifat umum (metaforis).


Misalnya, Anda bisa mengatakan: “Aku ini bukan orang yang sempurna, aku punya banyak kekurangan dan masa lalu yang kelam di mata Allah. Jika kamu mencari sosok yang suci tanpa cela, mungkin aku bukan orangnya.”


Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa jika calon pasangan ridha dengan pernyataan umum tersebut, maka itu sudah cukup. Namun, jika ia tetap tidak ridha, pilihannya adalah meninggalkan (membatalkan) atau menceritakan keburukan tersebut jika memang dianggap sangat penting secara adat.


Penjelasan di atas, dikutip oleh Ibnu ‘Alan dalam syarh Al-Adzkar An-Nawawiyah sebagai berikut:


قَالَ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا وَوُجُوبُ التَّفْصِيلِ بَعِيدٌ، وَالْأَوْجَهُ دَفْعُ ذَلِكَ بِنَحْوِ قَوْلِهِ أَنَا لَا أَصْلُحُ لَكُمْ. وَفِي التُّحْفَةِ لِابْنِ حَجَرٍ فَإِنْ رَضُوا بِهِ مَعَ ذَلِكَ فَوَاضِحٌ، وَإِلَّا لَزِمَهُ التَّرْكُ أَوِ الْإِخْبَارُ بِمَا فِيهِ مِنْ كُلِّ مَذْمُومٍ شَرْعًا أَوْ عُرْفًا؛ نَظِيرَ مَنِ اسْتُشِيرَ فِي غَيْرِهِ


Artinya “Syekh Zakaria Al-Anshari berkata: Kewajiban untuk merinci (aib diri sendiri) itu jauh dari kebenaran. Pendapat yang lebih kuat adalah menolak hal tersebut dengan ucapan semisal: "Aku tidak layak bagi kalian. Disebutkan dalam kitab Al-Tuhfah karya Ibnu Hajar: 'Jika mereka tetap rida kepadanya meskipun ia berkata demikian, maka urusannya sudah jelas (boleh dilanjutkan). 

 

Namun jika tidak, maka ia wajib membatalkan (mundur) atau memberitahukan segala hal yang ada pada dirinya, baik itu perkara yang tercela menurut syariat maupun urusan adat (tradisi); sebagaimana kedudukan seseorang yang dimintai pendapatnya mengenai orang lain'.” (Al-Futuhatur Rabbaniyah ‘alal Adzkar An-Nawawiyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2014] Juz IV, halaman 5).

 

4. Pertimbangan Medis

Dalam kajian fiqih, kemaksiatan masa lalu seperti zina wajib ditutupi dan pelakunya wajib bertobat. Namun, ini yang sangat amat penting, pernikahan juga melibatkan hak pasangan untuk hidup sehat. Jika perilaku masa lalu berisiko menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, maka kejujuran atau kepastian kondisi kesehatan menjadi krusial. 


Sangat disarankan bagi calon pengantin untuk melakukan tes laboratorium secara menyeluruh (VCT/HIV-AIDS dan infeksi menular seksual lainnya) sebelum menikah. Jika hasil medis menunjukkan sehat dan bersih, maka kewajiban calon pengantin adalah menutup rapat aib masa lalu tersebut dan fokus menjadi suami yang baik. Namun, jika ada risiko medis, maka ia harus jujur atas aibnya, agar tidak menzalimi calon istri dan keturunan nantinya.


Jadi, dalam urusan pribadi, kita dianjurkan menutup rapat aib masa lalu yang telah diakui agar tidak menjadi fitnah yang merugikan diri di kemudian hari. Namun, dalam konteks kemaslahatan bersama seperti rencana pernikahan, kejujuran mengenai kondisi medis yang berisiko menular seperti HIV atau penyakit berbahaya lainnya hukumnya menjadi wajib. 


Di sini, keterbukaan bukan lagi soal membuka aib, melainkan bentuk hifzhun nafs atau menjaga nyawa agar tidak ada pihak yang terzalimi. Mari bijak memilih antara menyimpan rahasia yang bersifat pribadi dan tetap jujur pada hal-hal yang menyangkut hak dan keselamatan orang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.