Ramadhan

Hukum Sentuhan Lawan Jenis Saat Puasa, Batalkah?

Senin, 2 Maret 2026 | 05:00 WIB

Hukum Sentuhan Lawan Jenis Saat Puasa, Batalkah?

Hukum Sentuhan Lawan Jenis aat Puasa, Batalkah?

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Lebih dari itu, puasa adalah menahan diri dari segala syahwat yang berpotensi membatalkan ibadah puasa.


Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah bagaimana hukum bersentuhan kulit dengan lawan jenis saat sedang berpuasa? Apakah sekadar sentuhan fisik langsung membatalkan puasa?


Bersentuhan atau memeluk pasangan merupakan hal yang manusiawi. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah Ra, Rasulullah saw pernah mencium dan menyentuh istrinya saat puasa. Dan Rasulullah saw adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.  

 

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

 

Artinya “Nabi saw pernah mencium dan bersentuhan (dengan istrinya) dalam keadaan sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsu (keinginannya) di antara kalian” (HR. Bukhari) 

 

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, dengan perkataan tersebut, Aisyah mengisyaratkan bahwa kebolehan mencium dan bercumbu saat puasa hanya berlaku bagi orang yang mampu mengendalikan dirinya, bukan bagi orang yang tidak merasa aman dari terjerumus ke dalam apa yang diharamkan (pembatal puasa). (Ibnu Hajar, Fathul Bari [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz V, halaman 190)


Hukum Dasar Sentuhan dan Pandangan

 

Jika yang kita bahas adalah sentuhan dengan lawan jenis yang tidak ada ikatan mahram atau ikatan suami istri, maka sudah tentu hukumnya haram. 


Sedangkan untuk sentuhan lawan jenis yang dihalalkan, seperti dalam ikatan suami istri, maka hukumnya dirinci menjadi dua kondisi:


Pertama, membangkitkan syahwat: Jika sentuhan tersebut dilakukan dengan syahwat sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan keluarnya sperma, maka hukumnya haram bagi orang yang berpuasa fardhu.


Kedua, tidak membangkitkan syahwat: Jika aman dari gejolak syahwat, maka hukumnya lebih baik ditinggalkan. Hal ini karena orang yang berpuasa disunnahkan menjauhi segala bentuk kesenangan syahwat.


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Syarah al-Manhaj:


(وَحَرُمَ نَحْوُ لَمْسٍ) كَقُبْلَةٍ … (إنْ حَرَّكَ شَهْوَةً) خَوْفَ الْإِنْزَالِ (وَإِلَّا فَتَرْكُهُ أَوْلَى) إذْ يُسَنُّ لِلصَّائِمِ تَرْكُ الشَّهَوَاتِ وَإِنَّمَا لَمْ يَحْرُمْ لِضَعْفِ احْتِمَالِ أَدَائِهِ إلَى الْإِنْزَالِ. 

 

Artinya “(Dan diharamkan hal-hal semisal menyentuh), seperti mencium … (jika hal itu menggerakkan syahwat) karena adanya kekhawatiran akan keluarnya sperma (inzal).  (Jika sentuhan itu tidak menggerakkan syahwat, maka meninggalkannya lebih baik), karena disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan segala bentuk syahwat. 

 

Adapun alasan tidak haramnya sentuhan (jika tidak menggerakkan syahwat) adalah karena kecilnya kemungkinan hal tersebut akan menyebabkan keluarnya sperma.” (Syarh al-Manhaj Hamisy Al-Bujairimi, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 98) 


Ketentuan Haramnya Bersentuhan dengan Lawan Jenis Saat Puasa

 

Dalam kondisi bersentuhan yang diharamkan, yaitu ketika dilakukan dengan syahwat, keharaman ini memiliki dua ketentuan: yaitu terjadi dalam puasa fardhu dan dilakukan dengan tanpa adanya penghalang seperti kain dan semisalnya, seperti dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal: 

 

(قَوْلُهُ: وَحَرُمَ نَحْوُ لَمْسٍ … إلَخْ) أَيْ إنْ كَانَ الصَّوْمُ فَرْضًا إذْ النَّفَلُ يَجُوزُ قَطْعُهُ بِمَا شَاءَ … (قَوْلُهُ: أَيْضًا وَحَرُمَ نَحْوُ لَمْسٍ) أَيْ بِلَا حَائِلٍ فِي صَوْمِ فَرْضٍ

 

Artinya “(Perkataan Mushannif: Dan diharamkan hal-hal semisal menyentuh... dst) Maksudnya adalah jika puasanya merupakan puasa wajib. Adapun jika puasa sunnah, maka diperbolehkan membatalkannya dengan cara apa pun yang diinginkan. (Perkataan Mushannif: Dan diharamkan hal-hal semisal menyentuh) Yaitu sentuhan tanpa penghalang pada puasa wajib. (Hasyiyah al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013]  juz III, halaman 425)


Kapan Sentuhan dengan Lawan Jenis Membatalkan Puasa? 

 

Meskipun dalam sebagian keadaan sentuhan dengan lawan jenis diharamkan, namun bukan berarti puasanya langsung dihukumi batal. Karena puasa dapat dihukumi batal hanya jika sampai terjadi keluarnya sperma. 

 

Dalam kelanjutan referensi di atas, al-Jamal menyebutkan: 

 

فَإِنْ اتَّفَقَ أَنَّهُ أَنْزَلَ عِنْدَ اللَّمْسِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ الْمُحَرِّكُ لِلشَّهْوَةِ أَفْطَرَ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ قَوْلُهُ: خَوْفَ الْإِنْزَالِ إذْ خَوْفُ الْإِنْزَالِ غَيْرِ الْمُفْطِرِ لَا نَظَرَ إلَيْهِ وَهَذَا كَمَا لَا يَخْفَى غَيْرُ الِاسْتِمْنَاءِ كَمَا أَشَرْنَا إلَيْهِ بِقَوْلِنَا فَإِنْ اتَّفَقَ. . . إلَخْ، وَقَوْلُهُ: خَوْفَ الْإِنْزَالِ قَالَ شَيْخُنَا الزِّيَادِيُّ إنَّ هَذَا فِيهِ إشَارَةٌ إلَى أَنَّ تَحْرِيكَ الشَّهْوَةِ أَنْ يَخَافَ الْإِنْزَالَ. اهـ. ح ل

 

Artinya “Jika secara kebetulan ia mengeluarkan sperma saat melakukan sentuhan yang haram tersebut (yaitu sentuhan yang menggerakkan syahwat), maka puasanya batal.  Hal ini didasarkan pada perkataan penulis: ‘karena takut keluarnya sperma’, sebab jika tidak ada risiko pembatalan puasa, tentu hal itu tidak perlu diperhatikan. Hal ini, sebagaimana yang sudah jelas, berbeda dengan istimna (onani secara sengaja), sebagaimana isyarat kami dalam kalimat ‘Jika secara kebetulan’.

 

(Perkataan Mushannif: Karena takut keluarnya mani) Guru kami, Syekh az-Ziyadi, berkata: ‘Ini adalah isyarat bahwa yang dimaksud menggerakkan syahwat adalah kondisi di mana seseorang merasa khawatir akan keluarnya sperma’.” (Hasyiyah al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013]  juz III, halaman 425)


Kemudian, Sulaiman Al-Jamal juga menegaskan bahwa jika kulit bertemu kulit tanpa penghalang maka puasa batal jika keluar sperma. Namun jika ada penghalang, maka puasa tidak batal meskipun keluar sperma, karena dianggap tidak ada unsur mubasyarah (persentuhan langsung) dan tidak ada unsur qashd (kesengajaan mengeluarkan).


وَتَقَدَّمَ فِي الصَّوْمِ أَنَّ الِاسْتِمْنَاءَ طَلَبُ خُرُوجِ الْمَنِيِّ أَيْ قَصْدُ إخْرَاجِهِ وَأَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ سَوَاءٌ كَانَ بِحَائِلٍ أَوْ لَا بِخِلَافِ مَا إذَا لَمْ يَكُنْ عَنْ قَصْدِ إخْرَاجِهِ فَيُفْصَلُ بَيْنَ كَوْنِهِ بِلَا حَائِلٍ فَيُفْسِدُ الصَّوْمَ أَوْ بِهِ فَلَا يُفْسِدُهُ 


Artinya “Telah dijelaskan sebelumnya dalam bab Puasa, bahwa yang dimaksud dengan istimna' adalah menuntut keluarnya mani, yakni sengaja mengeluarkan mani. Hal tersebut dapat membatalkan puasa, baik dilakukan dengan adanya penghalang (hail / alas) maupun tidak.

 

Berbeda halnya jika keluarnya mani tersebut bukan karena sengaja mengeluarkannya (bukan tujuan utama), maka hukumnya dirinci sebagai berikut: Jika terjadi tanpa penghalang (persentuhan kulit langsung), maka puasa batal. Jika terjadi dengan adanya penghalang (misal: terhalang pakaian), maka puasa tidak batal.” (Hasyiyah al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013]  juz III, halaman 425)


Secara hukum asal, sekadar bersentuhan kulit tidak membatalkan puasa selama tidak keluar sperma. Namun, jika sentuhan itu disertai dengan syahwat, maka hukumnya haram, sebagai bentuk kehati-hatian. 


Oleh karena itu, bagi suami istri sekalipun, sangat dianjurkan untuk menahan diri dari sentuhan-sentuhan yang bersifat pemicu syahwat di siang hari Ramadhan demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa. Wallahu a'lam bisshawab.

----------

Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan Pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.