Bolehkah Shalat Jamak dan Qashar bagi Petugas Pemadam Kebakaran?
Ahad, 13 September 2026 | 05:10 WIB
Salah satu pekerjaan yang menunut kesiapan setiap saat adalah menjadi pemadam kebakaran. Pasalnya, mereka harus segera bergerak ketika ada kebakaran, dengan meninggalkan apa pun yang sedang mereka kerjakan demi bisa segera datang ke lokasi untuk membantu menyelamatkan orang-orang yang berada dalam bahaya.
Dalam praktiknya, tidak jarang tugas tersebut berlangsung cukup lama, bahkan sampai melewati waktu shalat. Dan dalam kondisi seperti ini, tidak mudah bagi mereka untuk meninggalkan lokasi kebakaran demi melaksanakan shalat sebagaimana biasanya. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang melakukan shalat qadha atau mengganti shalat.
Dalam fiqih sendiri, terdapat beberapa bentuk keringanan di mana seseorang boleh menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, yang dikenal dengan istilah shalat jamak. Ada juga keringanan di mana seseorang boleh meringkas shalat yang jumlahnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yang dikenal dengan istilah shalat qashar. Atau menggabungkan keduanya menjadi jamak dan qashar, yaitu menggabungkan dua shalat di waktu salah satunya dengan cara diringkas menjadi dua rakaat.
Namun persoalannya, apakah kesibukan seorang pemadam kebakaran ketika sedang menangani kebakaran termasuk dalam keadaan yang membolehkan mereka melakukan shalat jamak dan qashar. Nah dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menjelaskan tentang hukum tersebut dengan penjelasan yang detail menggunakan referensi yang valid dan terpercaya.
Hukum Jamak dan Qashar Shalat bagi Damkar
Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum jamak dan qashar shalat bagi petugas pemadam kebakaran, kiranya perlu dibedakan terlebih dahulu antara keduanya. Karena jamak dan qashar meski sama-sama merupakan keringanan dalam shalat, tetapi keduanya memiliki ketentuan masing-masing. Karenanya, pembahasan ini akan dibahas dari jamak terlebih dahulu, kemudian dilanjut dengan qashar. Dan berikut uraian pembahasannya:
Baca Juga
Tata Cara Menjamak Shalat
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya shalat jamak merupakan salah satu rukhshah atau keringanan yang memiliki kaitan erat dengan perjalanan atau safar. Seorang yang sedang bepergian jauh dengan radius masafatul qashar (80 kilometer lebih 640 meter), diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, yaitu mengerjakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Misal shalat Dzuhur digabung dengan Ashar, atau shalat Maghrib digabung dengan shalat Isya.
Akan tetapi, pembahasan tentang shalat jamak ini tidak hanya terbatas pada perjalanan saja. Salah pembahasan yang cukup sering disinggung dalam kitab-kitab fiqih tentang hal ini adalah jamak shalat karena adanya kebutuhan atau jamak lil hajah, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu karena adanya kebutuhan atau kesulitan tertentu.
Dalam konsep shalat jamak lil hajah ini, sejumlah ulama berpendapat bahwa jamak boleh dilakukan ketika seseorang berada di tempat tinggalnya meski tidak sedang bepergian jauh karena alasan suatu kebutuhan (hajah), selama tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah ulama, di antaranya Ibnu Sirin, Asyhab dari kalangan Malikiyah, al-Qaffal dan asy-Syasyi al-Kabir dari kalangan Syafi’iyah juga mengutip pendapat ini.
Di antara dalil yang menjadi penguat dari pendapat ini adalah salah satu riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah menjamak shalat di Madinah bukan karena dalam keadaan sakit maupun bepergian. Ketika Ibnu Abbas ditanya tentang praktik Rasulullah ini, ia menjawab bahwa hal itu agar tidak menyulitkan umatnya.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) dalam salah satu karyanya. Simak sebagian kutipannya berikut ini:
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ إلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً، وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سِيرِينَ وَأَشْهَبَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيِّ عَنْ الْقَفَّالِ وَالشَّاشِيِّ الْكَبِيرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ... وَسَوَاءٌ فِي هَذَا الْجَمْعِ التَّقْدِيمُ وَالتَّأْخِيرُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ الْإِطْلَاقِ
Artinya, “Sejumlah ulama berpendapat bahwa boleh menjamak shalat di tempat tinggal karena adanya hajah, bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan mazhab Malik. Al-Khaththabi juga meriwayatkannya dari al-Qaffal dan asy-Syasyi al-Kabir dari kalangan mazhab Syafi’i... Dan jamak ini, sama saja antara jamak taqdim dan jamak ta’khir, sebagaimana yang tampak dari kemutlakannya.” (Al-Ghararul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah, [Mesir: al-Maimaniyyah, t.t.], jilid I, halaman 468).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa menjamak shalat karena adanya kebutuhan mendesak hukumnya diperbolehkan, termasuk bagi pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas menolong masyarakat dari kebakaran. Ketika meninggalkan lokasi atau melakukan shalat terlebih dahulu, justru menyebabkan penyelamatan terganggu, maka menjamak shalat dapat menjadi pilihan yang lebih baik dalam kondisi tersebut.
Bahkan dalam kondisi seperti ini, menyelamatkan orang yang sedang berada dalam bahaya lebih diutamakan daripada melaksanakan shalat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali, bahwa jika seseorang telah bermaksud melaksanakan shalat dan waktunya sudah sempit, ternyata muncul kebakaran atau orang tenggelam yang masih mungkin diselamatkan, maka menyibukkan diri dengan menyelamatkannya lebih utama daripada menghadap untuk melaksanakan shalat.
Simak penjelasannya berikut ini:
اَلاَ تَرَى أَنَّ مَنْ تَضِيْقُ عَلَيْهِ وَقْتُ الصَّلاَةِ وَقَصَدَ أَدَائَهَا فَعَرَضَ لَهُ حَرِيْقٌ أَوْ غَرِيْقٌ يُمْكِنُهُ اِنْقَاذُهُ، فَالْاِشْتِغَالُ بِانْقَاذِهِ أَوْلىَ مِنَ الْاِقْبَالِ عَلىَ صَلاَتِهِ
Artinya, “Apa kamu tidak melihat bahwa seseorang yang waktu shalatnya sempit, lalu ia berniat untuk melaksanakannya, namun kemudian muncul kebakaran atau orang tenggelam yang bisa diselamatkan olehnya, maka menyibukkan diri dengan menyelamatkan (mereka) lebih utama daripada melanjutkan shalatnya.” (Minhajul Abidin ilal Jannah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], halaman 116).
Dengan demikian, dalam keadaan seorang pemadam kebakaran sedang bertugas memadamkan kebakaran sementara waktu shalat telah sempit, maka perhatian terhadap penyelamatan tersebut lebih utama daripada segera melaksanakan shalat. Dalam kondisi tersebut, shalat yang waktunya terlewat karena tugas penyelamatan dapat dijamak dengan shalat berikutnya.
Hukum Qashar Shalat bagi Damkar
Berbeda dengan jamak, qashar atau meringkas shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat memiliki ketentuan yang lebih khusus. Salah satu syarat utamanya adalah perjalanan yang ditempuh harus mencapai 48 mil/16 farsakh atau dua marhalah, yaitu 80 kilometer lebih 640 meter (80,640 km). Maka orang yang melakukan perjalanan yang belum mencapai jarak tersebut tidak diperbolehkan qashar shalat.
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, salah satunya sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, yang menegaskan bahwa qashar hanya diperbolehkan dalam perjalanan jauh (safar thawil) yang mencapai radius masafatul qashar, bukan perjalanan dekat yang tidak mencapai radius tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:
يجوز للمسافر سفراً طويلاً مباحاً يعني جائزاً وإن كره، كسفر الواحد أو الإثنين، قصر الظهر والعصر والعشاء ركعتين دون الصبح والمغرب والمنذورة والنافلة... وخرج بالطويل القصير
Artinya, “Boleh bagi musafir yang bepergian jauh yang mubah, yaitu perjalanan yang diperbolehkan meski makruh, seperti perjalanan satu orang atau dua orang, untuk qashar shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya menjadi dua rakaat, bukan shalat Subuh, Maghrib, shalat nazhar, dan shalat sunnah. Dikeluarkan dari kebolehan ini adalah perjalanan pendek.” (Minhajul Qawim fi Masailit Ta’lim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], halaman 166).
Kendati mayoritas ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa qashar hanya boleh dilakukan dalam perjalanan jauh yang mencapai radius masafatul qashr, tidak dipungkiri masih ada banyak pendapat para ulama dalam menentukan batas jarak yang membolehkan seseorang melakukan qashar shalat.
Hal ini sebagaimana dirangkum oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab sebagai berikut:
Dalam mazhab Syafi’i, jarak tersebut adalah dua marhalah, yaitu 48 mil Hasyimi (sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya), maka tidak boleh melakukan qashar bagi perjalanan yang kurang dari itu. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, az-Zuhri, dan lainnya.
Sementara itu, Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghafalah, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Hasan bin Shalih, at-Tsauri dan Abu Hanifah, berpendapat bahwa qashar baru bisa diperbolehkan apabila perjalanan tersebut mencapai jarak perjalanan tiga hari. Ada pula riwayat dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa qashar hanya bisa dilakukan dalam perjalanan selama dua hari memasuki hari ketiga. Pendapat ini diikuti oleh Abu Yusuf dan Muhammad. Adapun al-Auza’i berpendapat bahwa qashar boleh dilakukan dalam perjalanan satu hari penuh.
Selain beberapa pendapat tersebut, ada juga pendapat dari Daud ad-Dzahiri yang lebih longgar, yang mengatakan qashar dapat dilakukan dalam perjalanan yang jauh maupun pendek. Syekh Abu Hamid kemudian menjelaskan bahwa jika seseorang keluar menuju kebunnya yang berada di luar daerah tempat tinggalnya, maka ia boleh qashar shalat.
Pendapat ini berpedoman pada kemutlakan dalil Al-Qur’an dan hadits yang membolehkan qashar tanpa memberikan batasan tertentu perihal jarak perjalanan. Dari beberapa uraian pendapat di atas, simak sebagian kutipannya berikut ini:
قال داود يقصر في طويل السفر وقصيره قال الشيخ أبو حامد حتى قال لو خرج إلى بستان خارج البلد قصر واحتج لداود باطلاق الكتاب والسنة جواز القصر بلا تقييد للمسافة
Artinya, “Daud berkata: boleh qashar dalam perjalanan jauh dan pendek. Syekh Abu Hamid berkata: bahkan ia mengatakan, seandainya seseorang keluar menuju kebun di luar daerah, ia boleh qashar. Ia berdalil untuk Daud dengan kemutlakan Al-Qur’an dan hadits tentang kebolehan qashar tanpa pembatasan jarak.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid IV, halaman 325).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jamak dan qashar bagi pemadam kebakaran memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk jamak, damkar diperbolehkan menjamak shalat ketika sedang menjalankan tugas, karena hal itu termasuk kebutuhan atau hajah yang membolehkan seseorang melakukan jamak shalat.
Sedangkan qashar, pada hakikatnya para ulama mensyaratkan perjalanannya harus mencapai radius masafatul qashr. Namun, terdapat pula pendapat yang tidak membatas qashar dengan jarak tertentu.
Dengan demikian, mengingat begitu sibuk dan sulitnya bertugas sebagai pemadam kebakaran, jamak shalat dapat dilakukan karena adanya hajah, sementara qashar shalat bisa dilakukan dengan mengikuti pendapat yang membolehkan dari Abu Daud ad-Dzahiri, jika memang benar-benar mendesak dan darurat. Jika tidak, cukup melakukan shalat jamak saja tanpa qashar.
Demikian tulisan tentang hukum menjamak dan qashar shalat bagi pemadam kebakaran. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.