Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:10 WIB
Saat bencana alam, seperti banjir, akses terhadap air bersih kerap menjadi sangat terbatas. Situasi ini menimbulkan persoalan fiqih yang cukup serius, khususnya dalam pelaksanaan shalat jenazah. Air banjir umumnya telah bercampur dengan berbagai limbah dan najis, sehingga mengalami perubahan sifat yang nyata, baik dari segi bau yang tidak sedap, warna yang keruh kehitaman, maupun rasa yang menjijikkan.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa air tersebut tidak lagi suci dan tidak dapat digunakan untuk bersuci menurut ketentuan syariat. Akibatnya, petugas pemulasaraan jenazah maupun keluarga almarhum menghadapi kesulitan besar untuk berwudhu atau mandi, padahal bersuci merupakan syarat sah shalat, termasuk shalat jenazah.
Sejatinya, kondisi darurat semacam ini menuntut pemahaman fiqih yang tepat agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan tanpa keluar dari koridor syariat. Lalu, bagaimana tuntunan Islam dalam menyikapi pelaksanaan shalat jenazah di tengah bencana banjir seperti ini? Apakah shalat jenazah tetap boleh dilaksanakan ketika tidak memungkinkan untuk bersuci dengan air yang suci dan menyucikan? Ataukah terdapat keringanan (rukhsah) tertentu yang diberikan oleh syariat dalam kondisi darurat?
Apakah Shalat Jenazah Boleh tanpa Bersuci?
Dalam fiqih, hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang dibebankan kepada kaum Muslimin di daerah tersebut. Artinya, kewajiban tersebut dianggap gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang. Namun, apabila shalat jenazah ditinggalkan secara sengaja dan tidak ada seorang pun yang menunaikannya, maka dosa ditanggung oleh seluruh umat Islam di wilayah tersebut.
Pada dasarnya, menurut Mazhab Syafi‘i, syarat-syarat sah shalat jenazah sama dengan syarat-syarat sah shalat fardhu pada umumnya. Tidak ada perbedaan mendasar dari sisi ketentuan syariat. Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban bersuci dari hadas dan najis (thaharah), menutup aurat, menghadap kiblat, serta niat, di samping ketentuan lain yang telah dibahas secara rinci dalam bab syarat-syarat shalat dalam kitab-kitab fiqih.
Baca Juga
Shalat Jenazah di Kuburan
Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:
ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ صَلَاةَ الْجَنَازَةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِطَهَارَةٍ وَمَعْنَاهُ إنْ تَمَكَّنَ مِنْ الْوُضُوءِ لَمْ تَصِحَّ إلَّا بِهِ
Baca Juga
Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah
Artinya: “Telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), shalat jenazah tidak sah kecuali dengan bersuci. Artinya, jika memungkinkan untuk berwudhu, maka shalat tersebut tidak sah kecuali dengan wudhu.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, [Kairo, Mathba’ah At-Tadhamun: 1347 H], jilid. V, hal. 223)
Lebih jauh lagi, apabila seseorang tidak mampu berwudhu dengan air, syariat Islam tetap mewajibkan adanya bersuci melalui cara lain sebagai pengganti wudhu, yaitu tayamum. Imam an-Nawawi, dalam kitab yang sama, menjelaskan hal tersebut dengan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak adanya air atau tidak memungkinkan menggunakan air, maka tayamum menempati posisi wudu sebagai bentuk bersuci yang dibenarkan oleh syariat.
Penjelasan ini menjadi landasan penting dalam memahami kewajiban bersuci, termasuk dalam pelaksanaan shalat jenazah di situasi-situasi darurat. Imam An-Nawawi berkata;
وَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمُ مَعَ إمْكَانِ الْمَاءِ وَإِنْ خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ
Artinya: "Jika seseorang tidak mampu (menggunakan air/berwudhu), maka ia (menggantinya dengan) bertayamum. Namun, tayamum tidak sah jika ada kemungkinan adanya air, meskipun ia khawatir kehilangan waktu (shalat jenazah). Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik, Aḥmad, Abū Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir." (Imam An-Nawawi, jilid V, hal. 223)
Jika Tidak Tersedia Debu untuk Tayamum, Bagaimana Bersuci?
Dalam kondisi darurat akibat bencana, seperti banjir besar, pelaksanaan shalat jenazah kerap menghadapi persoalan yang kompleks. Selain sulit memperoleh air bersih yang dapat digunakan untuk bersuci, pada situasi tertentu debu atau media tayamum pun tidak dapat ditemukan. Dalam keadaan semacam ini, solusi terakhir yang dapat ditempuh adalah tetap menunaikan kewajiban shalat jenazah dengan berpegang pada pendapat minoritas ulama.
Pendapat tersebut dinukil dari Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari, yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum ketika kedua sarana bersuci tersebut benar-benar tidak tersedia.
Kelompok ulama ini beralasan bahwa shalat jenazah pada hakikatnya merupakan doa untuk memohonkan ampunan bagi mayit. Karena ibadah ini tidak mengandung unsur ruku‘ dan sujud sebagaimana shalat pada umumnya, maka menurut mereka, syarat bersuci tidak menjadi keharusan, bahkan sekalipun seseorang sebenarnya mampu berwudhu atau bertayamum.
Simak penjelasan berikut:
وَقَالَ الشعبي ومحمد بن جرير الطبري والشيعة تجوز صَلَاةُ الْجَنَازَةِ بِغَيْرِ طَهَارَةٍ مَعَ إمْكَانِ الْوَضُوءِ والتيمم لأنها دُعَاءٌ
Artinya: "Imam Asy-Sya'bi, Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dan kelompok Syiah berpendapat bahwa shalat jenazah hukumnya boleh dilakukan tanpa bersuci (tanpa wudhu maupun tayamum), meskipun dalam keadaan mampu menggunakan air atau debu. Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa shalat jenazah (pada hakikatnya) adalah sebuah doa." (Imam an-Nawawi, jilid V, hal. 223)
Pendapat tersebut juga dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr. Dalam karyanya itu, ia menyebutkan pandangan Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum dalam kondisi tertentu.
Simak penjelasan berikut:
وَحُكِيَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَرَاحِيلَ الشعبي عن دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ الْأَصْبَهَانِيِّ، وَعَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ الطَّبَرِيِّ: أَنَّ الصَّلَاةَ عَلَى الْمَيِّتِ دُعَاءٌ لَا يَفْتَقِرُ إِلَى طَهَارَةٍ.
Artinya: "Diriwayatkan dari Imam 'Amir bin Syarahil asy-Sya'bi, dari Dawud bin 'Ali al-Ashbahani, dan dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari bahwa (menurut mereka) shalat jenazah adalah doa, sehingga tidak membutuhkan bersuci (thaharah)." (Imam Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyyah: 1419 H], jilid. I, hal. 281)
Meskipun pandangan tersebut ditolak secara tegas oleh jumhur ulama, di antaranya Imam an-Nawawi yang menilai pendapat Imam asy-Sya‘bi sebagai bāṭil (tidak sah) dan syāż (ganjil atau menyimpang), sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam kondisi normal, namun dalam konteks penanganan bencana, pandangan yang tergolong syāż ini justru memiliki signifikansi tersendiri.
Artinya, pendapat Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari tidak dimaksudkan sebagai standar hukum umum, melainkan sebagai solusi darurat (ḥall ḍarūrī) ketika seluruh alternatif syar‘i yang lazim tidak dapat dijalankan. Kelonggaran untuk melaksanakan shalat jenazah tanpa taharah hanya diberikan apabila kondisi di lapangan benar-benar berada pada situasi terjepit, seperti adanya risiko penyebaran penyakit akibat jenazah yang tidak segera dimakamkan.
Walhasil, meskipun shalat jenazah pada asalnya mensyaratkan kesucian, Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Tayamum menjadi solusi utama ketika air tidak tersedia. Namun, apabila seluruh sarana bersuci benar-benar hilang dan jenazah harus segera dimakamkan demi keselamatan, syariat membuka ruang keringanan dengan mengambil pendapat hukum yang lebih ringan (qaul syāż) yang membolehkan shalat jenazah tanpa bersuci. Wallāhu a‘lam.
------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.