Cara Shalat Jenazah bagi Orang yang Tidak Hafal Doanya
NU Online ยท Selasa, 24 Januari 2023 | 06:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.ย Pak Ustadz atau Pak Kyai pengasuh Bahtsul Masail diย NU Online.ย Di tempat saya pernah ada dua orang meninggal bersamaan. Kebetulan
saya yang memimpin shalat jenazah.ย Sebelum shalatย para jamaah saya ajari niatnya, tetapi saya lupaย mengajari doanya untuk dua jenazah. Mungkin ketika shalat banyak jamaah
yang bingung dalam membaca doanya. Meskipun ada juga yang bisa menggunakan dhamir
tastniyahย atau kata gantuย untuk dua jenazah.
ย
Pertanyaan saya, untuk menghindari kesalahan dalam melafalkan doa, bolehkah ketika membaca doa:
ย
ุงููููููู
ูู ุงุบูููุฑูููููู
ูุง ููุงุฑูุญูู
ูููู
ูุง ููุนูุงููููู
ูุง ููุงุนููู ุนูููููู
ูุง
ย
dibaca keras saja oleh imam dan makmum mengucapkan amin? Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. (Ainur).ย
ย
Jawaban
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.ย Penanya dan pembaca yang budiman, semoga dalam beraktifitas kita selalu mendapatkan taufiq dan kemudahan dari Allah swt. Amin.
ย
Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa shalat jenazah merupakan satu dari empat fardhuย kifayah, yakni memandikan, mengafani, menyolatkan dan mengebumikan, yang harus dilakukan oleh orang-orang yang berada di sekeliling orang yang meninggal dunia.ย
ย
Kemudian berkaitan denganย mendoakan jenazahย setelah takbir ketiga termasuk rukun dari shalat jenazah. Nabi Muhammad saw bersabda:
ย
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู:ย ุฅุฐูุง ุตููููููุชูู
ู ุนูููู ุงููู
ููููุชู ููุฃูุฎูููุตููุง ูููู ุงูุฏููุนูุงุกู. (ุฑูููุงูู ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏ ููุงุจููู ู
ูุงุฌููู)
ย
Artinya, "Dari Abuย Hurairah ra ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: โKetika kalian menyolatkan mayit, maka khususkanlah doa untuknyaโ, (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).ย
ย
Baca Juga
Rukun Shalat Jenazah dan Penjelasannya
Hadits di atas disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-'Asqalani dengan nomor hadis 533. Di sana disebutkan bahwa hadits di atas dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hiban.
Dalam mazhab Syafi'i mendoakan mayit dalam shalat jenazah setelah takbir ketiga adalah fardhuย dan termasuk rukun dari rukun-rukun shalat jenazah. Dari hadits di atas difahami adanya keharusan mendoakan mayit secara khusus tentang urusan akhirat yang seminimal-minimalnya adalah doa seperti โAllahummarhamhuโ, Ya Allah rahmatilahย dia,ย sebagaiman dijelaskan dalam kitab Busyral Karim sebagai berikut:
ุงูุณุงุฏุณ: ุงูุฏุนุงุก ููู
ูุช ุจุฎุตูุตู ุจุฃุฎุฑูู ููู ุฃูู ู
ุง ููุทูู ุนููู ุงุณู
ุงูุฏุนุงุกุ ูุงูููู
ุงุฑุญู
ู ูุฐููุ ูุฃูู ุงูู
ูุตูุฏ ู
ู ุงูุตูุงุฉุ ูู
ุง ูุจูู ูุงูู
ูุฏู
ุฉ ูู
ย
Artinya, "Rukun keenam dalam shalat jenazah adalah mendoakan mayit secara khusus dengan doa yang berkaitan dengan akhirat, sekalipun dengan doa paling minimal semisal โAllahummarhamhuโ, karena menoakaย mayit itulah tujuan dari menyolatinya. Adapun bacaan sebelum doa tersebut seperti mukadimah untukโโโโโโnya."ย
ย
Kemudian terkait doa dan bacaan lain dalam shalat jenazah, seperti bacaan surat Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi saw disunahkan dibaca dengan sirr atau suara pelan. Sedangkan untuk imam disunahkan mengeraskan suaranya hanya pada bacaan takbir dan salam saja, tidak pada yang lainnya.
ย
Hukum imam tidak mengeraskan suara dalam takbir dan salam adalah khilaful aula, sedangkan mengeraskan suara pada bacaan Al-Fatihah, shalawat dan mendoakan mayit yang disunahkan dibaca dengan sirr adalah makruh. Ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Umamah sebagai berikut:
ย
ุฑูููู ุงููููุณูุงุฆููู ุจูุฅูุณูููุงุฏู ุตูุญููุญู ุนููู ุฃูุจูู ุฃูู
ูุงู
ูุฉู: ุฃูููููู ููุงูู ยซู
ููู ุงูุณูููููุฉู ููู ุตูููุงุฉู ุงููุฌูููุงุฒูุฉู ุฃููู ููููุจููุฑู ุซูู
ูู ููููุฑูุฃู ุจูุฃูู
ูู ุงููููุฑูุขูู ู
ูุฎูุงููุชูุฉู ุซูู
ูู ููุตูููููู ุนูููู ุงููููุจูููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู - ุซูู
ูู ููุฎูุตูู ุงูุฏููุนูุงุกู ููููู
ููููุชู ููููุณููููู
ู
ย
Artinya : โAn-Nasa'i meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abu Umamah, โTermasuk kesunahanย dalam shalat jenazah adalah membaca takbir, membaca Al-Fatihah dengan suara pelan, kemudian membaca shalawat atas Nabi saw dan mengkhususkan doa bagi mayit dan salam". Lihat (Said Ibn Muhammad Ba'ali Baisan, Busyral Karim,[Jedah, Darul Minhaj: 2004 M] halaman 460-461).
ย
Dari penjelasan di atas dapat ditarik simpulan bahwa mendoakan mayit secara khusus adalah termasuk fardhu dan rukun shalat jenazah. Berarti mendoakan mayitย dalam shalat jenโโโโโโazah adalah kewajibanย untuk setiap orang yang melaksanakannya. Tidak hanโโโโโโya kewajiban untuk imam. Kesunahanya dibaca secara pelan atau sirr sekira hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Adapun yang tidak hafal atau tidak dapat membaca doa tersebut diharuslan untuk berdiam sekedar waktu yang cukup untuk berdoa, bukan mengaminkan doanya imam.
ย
Hukum dalam kasus ini disamakan dengan orang yang tidak hafal bacaan Al-Fatihah. Dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin:
ย
ูุงู ุณู
: ุฃูุธุฑ ูู ูุฌุฑู ูุธูุฑ ุฐูู ูู ุงูุฏุนุงุก ููู
ูุชุ ุญุชู ุฅุฐุง ูู
ูุญุณูู ูุฌุจ ุจุฏููุ ูุงููููู ุจูุฏุฑูุ ูุนูู ูุฐุง ูุงูู
ุฑุงุฏ ุจุจุฏูู ูุฑุงุกุฉ ุฃู ุฐูุฑ ู
ู ุบูุฑ ุชุฑุชูุจ ุจูููู
ุง ุฃู ู
ุนูุฉุ ููู ูุธุฑุ ูุงูู
ุชุฌู ุงูุฌุฑูุงู. ุงู
ย
Artinya, "Ibnul Qasimย Al-Abbadi berkata: "Pertimbangkan, apakah berlaku kesamaan masalah tidak hafal Al-Fatihah dengan โโโโโโpermasalahan tidak bisa mendoakan mayit dalam shalat jenazah. Sehingga ketika seseorang tidak cakap dalam mendoakan mayit, maka wajib adaย bacaan yang menggantikannya; kemudian jika tidak bisa juga, maka diam sekira waktu yang cukup untuk mendoakannya? Berdasarkan pandangan ini maka yang dimaksud bacaanโโโโโโย penggantinya adalah membaca ayat atau dzikir tanpa berurutan antara keduanya atau secara bersamaan. Masalah ini perlu dikaji. Namun, arahannya adalah berlaku sama." (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darulย Fikr], juz II halaman 142).
ย
Jadi jawaban atas apa yang ditanyakan penanya, yakni imam membaca doa untuk mayitย secara keras, supaya makmum tinggal mengamini saja karena dikhawatirkan adanya kesalahan makmum dalam membaca doa untuk mayit, hal itu tidak diperbolehkan.
ย
Karena mendoakan mayitย adalah rukun yangย wajibย dibaca oleh siapa saja yang melaksanakan shalat jenazah, termasuk makmum. Sehingga hanya bila makmum hanya mengaminkan doaย imam, maka tidak mencukupi.
ย
Jika ternyata makmum tidak bisa atau tidak cakap membaca doa untuk mayitย tersebut, maka ia harus menggantinya denganย membaca ayat atau dzikir, dan jika tidakย bisa pula membaca gantinya, maka iaย cukup diam saja seukuran waktu mendoakan mayit.ย Adapun hukum imam mengeraskan bacaan doanya adalah makruh. Wallahu a'lam.
ย
Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
4
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
5
Sejarawan Kritik Penulisan Sejarah Resmi: Abaikan Pluralitas, Lahirkan Otoritarianisme
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh di Pertengahan Bulan Dzulhijjah 1446 H Hari Ini dan Esok
Terkini
Lihat Semua