Syariah

Mengapa Shalat Jenazah Tak Membaca Doa Iftitah?

Kam, 28 Desember 2023 | 12:00 WIB

Mengapa Shalat Jenazah Tak Membaca Doa Iftitah?

Takbir dalam shalat. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Shalat jenazah adalah salah satu ibadah fardhu kifayah yang dilakukan oleh umat Islam. Shalat jenazah dilakukan untuk mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dari Allah swt dan diringankan siksaannya. Dikerjakan dengan 4 kali takbir; pertama membaca al-Fatihah, shalawat, mendoakan jenazah di takbir ketiga dan keempat. 


Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa perbedaan shalat jenazah dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Salah satu perbedaannya adalah tidak adanya doa iftitah dalam shalat jenazah.


Doa iftitah adalah doa yang dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat al-Fatihah. Doa iftitah memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah untuk membuka dan memanjatkan pujian kepada Allah swt. 


Lantas pertanyaannya, kenapa tidak ada doa iftitah saat shalat jenazah?


Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyati, dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid I, [Dar Faiha Lin Nasyar wa at Tauzi', 2006] halaman 286 menyebutkan bahwa saat pelaksanaan shalat jenazah, tidak dianjurkan untuk membaca doa Iftitah. Hal ini berbeda dengan shalat wajib atau sunnah yang dianjurkan membaca doa iftitah selepas takbiratul ihram. Simak penjelasan berikut:


والحاصل أن دعاء الافتتاح إنما يسن بشروط خمسة مصرح بها كلها في كلامه أن يكون في غير صلاة الجنازة وأن لا يخاف فوت وقت الأداء وأن لا يخاف المأموم فوت بعض الفاتحة وأن لا يدرك الإمام في غير القيام فلو أدركه في الاعتدال لم يفتتح كما في شرح الرملي وأن لا يشرع المصلي مطلقا في التعوذ أو القراءة


Artinya: "Kesimpulannya, doa iftitah hanya disunnahkan dengan lima syarat, semuanya disebutkan dalam perkataan mushannif, yaitu; ‘Dibaca bukan dalam shalat jenazah, tidak khawatir akan habisnya waktu shalat, makmum tidak khawatir hilangnya kesempatan membaca sebagian Al-Fatihah, tidak mendapati imam di selain berdiri. Jika mendapati imam di posisi i'tidal, maka tidak boleh iftitah, sebagaimana dalam Syarh al-Ramli, dan tidak terlanjur membaca doa ta’awwuz atau surah Al-Fatihah."


Kenapa tidak dianjurkan membaca doa iftitah? Imam Nawawi dalam kitab al Majmu,' Syarah al Muhadzab, Jilid V, [Jeddah; Maktabah al-Irsyad,tt] halaman 193 menjawab bahwa tidak adanya doa iftitah saat shalat jenazah karena shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan secara singkat. 


Sementara itu,  doa iftitah adalah doa yang cukup panjang, sehingga jika dibaca saat shalat jenazah, maka akan memakan waktu yang lama. Hal ini tidak sesuai dengan anjuran untuk mengerjakan shalat jenazah secara singkat.


( وأما ) دعاء الاستفتاح ففيه الوجهان المذكوران في الكتاب ، وذكرهما طائفة يسيرة مع المصنف واتفقوا على أن الأصح أنه لا يأتي به ومعناه أن المستحب تركه وبهذا قطع جمهور المصنفين ، وهو المنقول عن متقدمي الأصحاب كما قاله المصنف وغيره.


Artinya: "Adapun doa iftitah, terdapat dua pendapat sebagaimana disebutkan dalam kitab. Pendapat tersebut disebutkan oleh sekelompok kecil ulama bersama pengarang kitab, dan mereka sepakat bahwa pendapat yang lebih shahih adalah tidak membacanya. Pendapat yang lebih shahih adalah meninggalkannya. Hal ini telah diputuskan oleh mayoritas ulama penyusun kitab, dan hal tersebut juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari ulama-ulama terdahulu, sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab dan ulama lainnya."


قال عامة أصحابنا : لا يأتي به لأنها مبنية على الحذف والاختصار فلا تحتمل التطويل والإكثار

Artinya: "Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tidak dibacanya doa iftitah karena shalat  jenazah dikerjakan pengurangan dan penyederhanaan, sehingga tidak seyogianya  perpanjangan dan dilebih-lebihkan."


Dengan demikian, Alasan yang dikemukakan oleh mazhab Syafi'i bahwa shalat jenazah dibangun di atas keringanan dan ringkas. Oleh karena itu, tidak disyariatkan di dalamnya membaca doa iftitah dan juga membaca surat setelah Al-Fatihah. 


Di samping itu pula, shalat jenazah memiliki ketentuan dan rukun tersendiri yang berbeda dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir, sedangkan shalat fardhu dan shalat sunnah lainnya terdiri dari dua, tiga atau empat rakaat. Shalat jenazah juga tidak memiliki rukuk dan sujud, sedangkan shalat fardhu dan shalat sunnah lainnya memiliki rukuk dan sujud.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat