NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Mengubur Jenazah Perempuan dan Laki-Laki dalam Satu Liang Kubur

NU Online·
Hukum Mengubur Jenazah Perempuan dan Laki-Laki dalam Satu Liang Kubur
hukum mengubur jenazah
Bagikan:

Mengurus jenazah (tajhizul jenazah) adalah amalan mulia dalam Islam. Hukumnya fardhu kifayah, tetapi bisa berubah menjadi fardhu ‘ain jika hanya ada satu orang yang mengetahui adanya kematian tersebut. Artinya, ia wajib mengurusnya sendiri karena tidak ada orang lain yang bisa melakukannya.

Dalam Islam, setiap tahapan penanganan jenazah dilakukan dengan penuh hormat, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkan. Semua proses ini memiliki aturan tersendiri agar martabat dan kehormatan jenazah tetap terjaga.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam besar yang menelan banyak korban, sering muncul kendala di lapangan: lahan pemakaman terbatas, sementara tenaga untuk mengurus jenazah juga minim. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan penting: Bolehkah jenazah laki-laki dan perempuan dikuburkan dalam satu liang lahat?

Pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemakaman, tetapi juga menyangkut etika, kehormatan, serta batasan syariat dalam memperlakukan orang yang telah wafat. Artikel ini akan mengulasnya secara jelas berdasarkan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih mu‘tabarah. Berikut selengkapnya: 

Hukum Mengubur Jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang lahat pada Kondisi Normal

Permasalahan hukum menggabung dua jenazah dalam satu kuburan pernah disinggung dan dibahas dalam Forum Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-25 yang diselenggarakan di Surabaya pada 20–25 Desember 1971 M. Berikut kutipan keputusan selengkapnya:

S. Bolehkah memindahkan kuburan ke tempat lain, dan mendobelkan kuburan di dalam satu tempat? (Dari Jakarta)

J. Memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang lain, haram hukumnya, kecuali karena dharurat. Adapun mendobelkan kuburan di satu tempat, boleh hukumnya dengan syarat harus seagama dan sama jenis kelaminnya.

Adapun sumber keputusan ini yang berkaitan dengan hukum mendobelkan kuburan di satu tempat adalah keterangan, dari kitab:

1. I'anah al-Thalibin

وَيَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا محْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةً

Artinya: "Haram menguburkan dua jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang, kecuali antara keduanya terdapat hubungan mahram atau suami istri." (Al-Bakri bin Muhammad Syaththa al-Dimyathi, l'anah al-Thalibin, (Mesir al-Tijariyah al-Kubra, t.th.), Jilid II, h. 118).

2. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin

وَصَرَّحَ جَمَاعَةً بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُدْفَنَ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ وَهَذَا يَصْدُقُ بِقَوْلِهِ فِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا يُسْتَحَبُّ فِي حَالِ الاخْتِيَارِ أَنْ يُدْفَنَ كُلُّ مَيِّتٍ فِي قَبْرٍ أَيْ فَيَكُونُ دَفْنُ اثْنَيْنِ فِيهِ مَكْرُوهَا (إِلَّا لِضَرُورَةِ) كَأَنْ كَثُرَ الْمَوْتَى لِوَبَاءِ أَوْ غَيْرِهِ وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ

Artinya: "Dan sekolompok ulama secara jelas menyatakan, bahwa seyogianya dua jenazah tidak dikubur dalam satu liang. Pendapat ini sesuai dengan pernyataan Imam al-Nawawi dalam kitab al-Raudhah seperti kitab asalnya (al-Syarh al-Kabir/al-Aziz):


"Dalam kondisi normal disunnahkan menguburkan masing-masing jenazah pada satu liang." Maksudnya mengubur dua jenazah dalam satu liang itu hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi darurat, seperti banyaknya jenazah karena wabah atau selainnya, serta sulit mengubur masing-masing dengan liang tersendiri." (Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa 'Umairah, (Beirut: Dar Ihya' al-Kutub al-'Arabiyah, t. th.), Jilid I, h. 400).

Keputusan mengenai hukum mendobelkan kuburan dalam satu liang menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan syarat keduanya harus seagama dan sama jenis kelaminnya, konteksnya adalah kondisi normal tanpa adanya darurat.

Sementara itu, menurut Imam Bajuri, pendapat yang mu‘tamad adalah bahwa menguburkan dua jenazah dalam satu kubur, baik sesama jenis maupun berlainan jenis, bahkan sekalipun keduanya memiliki hubungan mahram, hukumnya tetap haram. Keberharamannya bukan disebabkan oleh unsur syahwat, tetapi karena adanya unsur menyakiti (ta‘addi) terhadap jenazah.

والمعتمد ما في المجموع أنه لا فرق فهو حرام حتى في الأم وولدها لأن العلة في المنع الجمع التأذي لا الشهوة فإنها قد انقطعت بالموت

Artinya:“Pendapat yang mu‘tamad sebagaimana dalam kitba al-Majmū‘ Syarhul Muhadzab menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hukum; menggabungkan dua jenazah tetap haram, bahkan antara ibu dan anaknya sendiri. Sebab alasan pelarangannya adalah unsur menyakiti (ta'addi), bukan syahwat, karena syahwat telah hilang sebab kematian.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim,  [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah:t.t] juz I halaman 496).

Hukum Mengubur Jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang lahat pada Kondisi Darurat

Keharaman menguburkan dua jenazah lawan jenis dalam satu liang kubur berlaku pada kondisi normal. Namun, dalam keadaan darurat, hukum tersebut menjadi boleh. Keadaan darurat ini misalnya ketika banyak orang meninggal akibat wabah penyakit, tertimpa bangunan runtuh, bencana banjir, atau sebab lainnya. Berikut keterangan Imam an-Nawawi selengkapnya:

أَمَّا إذَا حَصَلَتْ ضَرُورَةٌ بِأَنْ كَثُرَ الْقَتْلَى أَوْ الْمَوْتَى فِي وَبَاءٍ أَوْ هَدْمٍ وَغَرَقٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَعَسُرَ دَفْنُ كُلِّ وَاحِدٍ فِي قَبْرٍ فَيَجُوزُ دَفْنُ الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَأَكْثَرَ فِي قَبْرٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةِ 

Artinya: “Adapun apabila terjadi keadaan darurat, seperti banyaknya korban yang meninggal dalam wabah, runtuhnya bangunan, banjir, atau sebab lainnya, sehingga sulit menguburkan setiap jenazah dalam kubur tersendiri, maka boleh menguburkan dua, tiga, atau lebih jenazah dalam satu kubur sesuai kadar daruratnya.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Madinah, al-Maktabah as-Salafiyah :tt] juz VI halaman 284). 

Tatacara Penempatan Jenazah lebih dari satu dalam satu kubur

Imam an-Nawawi kemudian menjelaskan tata cara penempatan jenazah apabila beberapa jenazah dikuburkan dalam satu liang lahat. Prinsipnya, yang paling utama di antara mereka ditempatkan paling dekat dengan arah kiblat. Jika dalam satu kubur terdapat jenazah laki-laki, anak kecil, dan perempuan, maka susunannya adalah: laki-laki, kemudian anak kecil, dan terakhir perempuan.



Demikian pula, ayah didahulukan penempatannya daripada anak laki-laki meskipun sang anak memiliki keutamaan, dan ibu didahulukan daripada anak perempuannya.

Adapun menggabungkan jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu kubur tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi sangat darurat. Dan jika kondisi itu terjadi, maka dibuat pemisah berupa tanah di antara keduanya sebagai batas. Dalam susunan tersebut, jenazah laki-laki ditempatkan paling dekat ke arah kiblat. (Lihat: Al-Majmu' Syarah Muhadzab, juz VI halaman 285).

Walhasil, hukum menguburkan jenazah perempuan dan laki-laki dalam satu liang kubur pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur menyakiti (ta‘addi) terhadap jenazah. Namun, dalam kondisi darurat seperti banyaknya korban meninggal dalam suatu bencana alam atau sebab lain yang menyulitkan pemakaman satu per satu hal tersebut diperbolehkan.

Adapun tata cara penguburannya, antara kedua jenazah dibuatkan penghalang berupa tanah sebagai pemisah, dan jenazah laki-laki ditempatkan paling dekat ke arah kiblat. Wallahu a‘lam.


-------------

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo


============ 
Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: filantropi.nu.or.id.

Artikel Terkait

Hukum Mengubur Jenazah Perempuan dan Laki-Laki dalam Satu Liang Kubur | NU Online