NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Cara Memandikan Jenazah Korban Bencana yang Terlambat Dievakuasi

NU Online·
Cara Memandikan Jenazah Korban Bencana yang Terlambat Dievakuasi
Cara Memandikan Jenazah
Bagikan:

Bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh beberapa waktu lalu, tidak hanya membuat duka bagi para masyarakat yang terdampak, tapi juga menyulitkan para relawan dalam mengevakuasi para korban. Kesulitan ini disebabkan banyaknya korban yang terbawa arus banjir ke tempat yang sulit diakses atau tertimbun tanah longsor. Oleh sebab itu, banyak jenazah korban bencana alam yang lama tidak dievakuasi.

Dalam Islam, mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya, adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk segera dilakukan. Hukumnya mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif. Artinya, jika sebagian warga sudah mengambil alih tugas ini, maka gugurlah kewajiban bagi warga lainnya.

Ketentuan fardhu kifayah ini didasarkan pada kesepakatan para ulama. Adapun dianjurkannya untuk segera mentajhiz jenazah merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ

Artinya: "Ketika salah satu dari kalian ada yang wafat, maka janganlah menahannya. Bersegeralah dikuburkan." (HR Imam Thabrani).

Namun demikian, jika keadaannya seperti yang telah kemukakan, bersegera mengurus tentu tidak memungkinkan, termasuk segera memandikan jenazah yang tersebar ke berbagai tempat dan bahkan terbawa arus banjir ke tempat yang sulit dievakuasi. Bersegera sangat tidak memungkinkan.

Dengan kondisi seperti tersebut, tentu ada jenazah yang tidak langsung dievakuasi, entah belum ditemukan atau berada di tempat yang sulit diakses, sehingga karena lamanya dievakuasi membuat tubuh jenazah tidak seperti jenazah pada lazimnya, bahkan ada yang mulai rusak atau membusuk. Lantas, bagaimana tata cara memandikan jenazah korban bencana alam yang lama belum dievakuasi? Mari kita simak penjelasan berikut.

Memandikan Jenazah Saat Kondisi Normal

Secara umum, tata cara memandikan jenazah korban banjir atau longsor, meskipun sudah lama tidak dievakuasi, tetap sama seperti jenazah lainnya. Caranya, air harus diratakan ke seluruh tubuh, termasuk kulit, rambut, dan bulu yang tebal, dengan menggunakan air suci dan mensucikan (air mutlak).

Perlu dipahami bahwa menurut Imam Rafi'i, sebelum mulai membasuh dengan air, najis yang menempel pada tubuh jenazah wajib dihilangkan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, karena mandi jenazah adalah proses terakhir untuk mensucikannya.

Namun, menurut Imam Ramli, proses penghilangan najis tidak wajib dilakukan terpisah. Cukup dengan pembasuhan air saat memandikan, dan itu sudah dianggap memenuhi syarat. Sebagaimana disebutkan dalam redaksi berikut:

وأقل الغسل إزالة النجاسة قبل غسله، وهذا مبني على ما صححه الرافعي وعلى ما فرق بعضهم بين الحي والميت بأن هذا آخر عهد الميت فاحتيط له بإيجاب أكمل أحوال الطهارة، بخلاف الحي؛ والمعتمد أنه لا يشترط تقدم إزالة النجاسة عنه كما أشار إلى ذلك الرملي

Artinya: "

Batas minimal memandikan jenazah adalah menghilangkan najis sebelum memandikannya. Pendapat ini dibangun di atas apa yang ditashih (dikuatkan) oleh Imam Ar-Rafi‘i, serta berdasarkan perbedaan yang dibuat sebagian ulama antara orang hidup dan jenazah: karena ini adalah amalan terakhir yang dilakukan untuk jenazah, maka lebih berhati-hati dengan mewajibkan keadaan suci yang paling sempurna, berbeda dengan orang hidup.

Namun, pendapat yang kuat (al-mu‘tamad) adalah bahwa menghilangkan najis lebih dahulu bukanlah syarat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli," (Syekh Nawawi Banten, Mirqatu Su'udit Tasdiq. [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2010], hal. 66).

Kedua pendapat ini bisa kita sama-sama pakai sesuai dengan kondisi banyak atau sedikitnya air yang kita punya. Dalam kondisi pasca-bencana, saat kebutuhan serba kekurangan termasuk air bersih, maka bisa menggunakan pendapat Imam Ramli yang menyatakan bahwa menghilangkan najis terlebih dahulu sebelum dimandikan tidak disyaratkan. Sebab, di tengah keadaan air sedikit, jika masih menghilangkan najis, malah pemborosan air.

Jadi, saat jenazah belum mengalami pembusukan sehingga bisa untuk dimandikan; bisa dialiri air serta bisa disentuh, sebaiknya dimandikan seperti layaknya jenazah pada lazimnya, seperti cara yang dijelaskan di muka.

Memandikan Jenazah Saat Kondisi Mulai Membusuk atau Rusak

Jika jenazah sudah mulai membusuk, cara memandikannya berbeda dengan kondisi normal. Air cukup disiramkan secara perlahan tanpa menyentuhkan tangan langsung ke tubuh jenazah. Cara ini dilakukan selama tidak ada kekhawatiran bahwa bagian tubuh jenazah akan rontok ketika terkena air.

Namun, jika kondisi jenazah sudah sangat rusak sehingga air dikhawatirkan membuat anggota tubuh hancur atau rontok, maka memandikan dengan air tidak lagi memungkinkan. Pada tahap ini, kewajibannya berpindah menjadi tayamum. Jenazah wajib ditayammumi sebagai pengganti mandi, sebagaimana dijelaskan dalam redaksi berikut:

وَحَكَى ابْنُ الْمُنْذِرِ فِيمَنْ يُخَافُ مِنْ غُسْلِهِ تَهَرِّي لَحْمِهِ وَلَمْ يَقْدِرُوا عَلَى غُسْلِهِ عَنْ الثَّوْرِيِّ وَمَالِكٍ يُصَبُّ عَلَيْهِ الْمَاءُ وعند أحمد واسحق ييمم

Artinya: “Versi hikayatnya Imam Ibnul Mundzir bahwa jenazah yang dikhawatirkan dagingnya rontok karena dimandikan, yakni tidak mampu untuk dimandikan, versi Imam Malik dan ats-Tsauri, cukup dialirkan air. Versi Imam Ahmad dan Ishaq, langsung di-tayammumi.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.] Jilid V, hal. 178).

Penjelasan ini sejalan dengan uraian yang lebih rinci dalam kitab Al-Fiqhu ‘alal Madzahibil Arba’ah. Dalam kitab tersebut, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, mengatakan tayamum menjadi pengganti memandikan jenazah apabila air tidak tersedia atau ada uzur syar’i yang membuat jenazah tidak bisa dimandikan. Contohnya, jenazah yang terbakar atau kondisi tubuh yang dikhawatirkan akan rontok ketika dibasuh atau disiram, apalagi jika digosok.

Simak penjelasan berikut;

ويقوم التيمم مقام غسل الميت عند فقد الماء أو تعذر الغسل، كأن مات حريقاً، ويخشى أن يتقطع بدنه إذا غسل بذلك أو بصب الماء عليه بدون دلك، أما إن كان لا يتقطع بصب الماء فلا ييمم، بل يغسل بصب الماء بدون دلك.

Artinya: "Tayamum merupakan pengganti memandikan jenazah jika air tidak ada atau ada uzur syar'i untuk memandikan, seperti jenazah yang terbakar atau khawatir badan jenazah rontok ketika dibasuh atau disiram dengan digosok. Sedangkan jika tidak rontok jika disiram maka tidak di-tayammumi, cukup siramkan air tanpa menggosoknya." (Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqhu ‘alal Madzahibil Arba’ah, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 2003 M], jilid I, halaman 458).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara memandikan jenazah korban bencana yang lama tidak dievakuasi harus disesuaikan dengan kondisi jenazah saat ditemukan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Jenazah yang belum mengalami perubahan fisik

Memandikannya dilakukan seperti prosedur biasa, sebagaimana memandikan jenazah pada umumnya.

2. Jenazah yang mulai membusuk

Cukup disiram dengan air secara perlahan tanpa menyentuhkan tangan ke tubuh jenazah.

3. Jenazah yang membusuk parah dan tidak bisa terkena air

Jika air dikhawatirkan membuat tubuh rontok atau hancur, maka prosesnya diganti dengan tayamum.

Demikian tata cara memandikan jenazah korban bencana alam yang lama tidak dievakuasi. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam.

--------------

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman


​​​​​​​============ 
Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: filantropi.nu.or.id.

Artikel Terkait