Syariah

Cara Menyucikan Kasur yang Terkena Najis bagi Penderita OCD atau Waswas

Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Cara Menyucikan Kasur yang Terkena Najis bagi Penderita OCD atau Waswas

Ilustrasi OCD. Sumber: Canva.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum wr. wb

Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, saya sekarang sedang menjalani pengobatan ke psikiater karena mengalami OCD (waswas) dan gangguan mental lainnya. Beberapa waktu lalu saya sakit, lalu tidak sengaja mengeluarkan tinja di atas kasur. Saya bingung cara menyucikan kasur tersebut, karena mencucinya dengan air akan sangat sulit dan bahkan bisa merusak kasur hingga memperparah waswas saya.


Pertanyaannya, bagaimana cara menyucikan kasur dalam kondisi seperti ini menurut para ulama? Apakah boleh bagi saya mengikuti pendapat mazhab lain yang lebih mudah ketika OCD saya kambuh, agar tidak semakin terjerumus dalam waswas? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Rafi Abdul Mugni/Penanya).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam wr. wb

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya untuk menanyakan persoalan ini kepada NU Online. Semoga Allah swt senantiasa menganugerahkan kesehatan lahir batin, serta melindungi kita dari berbagai penyakit, termasuk Obsessive Compulsive Disorder (OCD). Dan semoga ikhtiar pengobatan yang sedang dijalani diberikan kemudahan dan menjadi sebab datangnya kesembuhan.


Perlu diketahui, para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa najis wajib dihilangkan. Hanya saja, dalam praktiknya mereka berbeda pendapat perihal media yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis tersebut. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan ragam pendapat di kalangan para ulama.


Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i berpendapat bahwa najis tidak dapat menjadi suci kecuali dengan dihilangkan menggunakan air suci dan menyucikan (ma’ mutlak). Karenanya, apabila kasur terkena najis berupa tinja, cara menyucikannya adalah dengan membersihkannya menggunakan air hingga zat najisnya hilang, baik warna, bau, maupun rasanya.


Adapun apabila menggunakan cairan lain selain air, seperti cairan pembersih atau disinfektan tanpa air, maka cara demikian tidak dianggap cukup untuk menyucikan najis menurut mayoritas ulama di dalam mazhab Syafi’i ini.


Namun demikian, terdapat pula riwayat lain yang dinisbatkan kepada qaul qadimnya Imam Syafi’i dan dicatat dalam kitab al-Imla’, bahwa apabila najis yang cair mengenai suatu tempat, namun seluruh bekas najisnya telah hilang disebabkan pengaruh sinar matahari atau tiupan angin, maka tempat tersebut dihukumi suci.


Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


إذا أصاب الارض نجاسة ذائبة في موضع ضاح فطلعت عليه الشمس وهبت عليه الريح فذهب اثرها ففيه قولان قال في القديم والاملاء يطهر لانه لم يبق شئ من النجاسة فهو كما لو غسل بالماء وقال في الام لا يطهر وهو الاصح لانه محل نجس فلا يطهر بالشمس كالثوب النجس


Artinya, “Apabila tanah terkena najis yang bersifat cair di tempat yang terbuka, kemudian matahari menyinarinya dan angin bertiup di atasnya hingga bekas najis tersebut hilang, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Dalam qaul qadim dan kitab al-Imla’ hukumnya suci, karena tidak ada lagi sesuatu yang tersisa dari najis, sehingga keadaannya seperti telah dicuci dengan air.

 
Namun, dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i berpendapat tidak suci, dan inilah pendapat yang lebih sahih. Sebab, tempat tersebut merupakan tempat yang terkena najis, sehingga tidak menjadi najis hanya dengan sinar matahari, sebagaimana halnya pakaian yang terkena najis
.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyah, 1347 H], jilid II, halaman 596).


Selain qaul qadim dan pendapat dalam kitab al-Imla’ di atas, pendapat yang lebih longgar juga ditemukan di dalam pandangan mazhab Hanafi. Dalam pandangan ini, sinar matahari dan panas api memiliki pengaruh terhadap penyucian najis. Sehingga apabila najis mengenai tanah atau benda tertentu telah kering karena paparan matahari hingga tidak lagi menyisakan bekasnya, maka tempat tersebut dihukumi suci.


Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, kulit bangkai yang mengering karena sinar matahari maupun pemanasan api, hukumnya dianggap suci meski belum melalui proses penyamakan. Demikian pula tanah yang terkena najis, jika ia mengering karena sinar matahari, maka tempat tersebut dihukumi suci dan boleh dijadikan tempat shalat.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Sayyid Alawi bin Ahmad bin Abdurrahman Assaqaf al-Makki, dan Syekh Abu Abdillah Abdurrahman ad-Dimasyqi, dalam masing-masing karyanya disebutkan:


لَيْسَ لِلنَّارِ وَالشَّمْسِ فِي إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ تَأْثِيْرٌ إِلاَّ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ، حَتَّى إِنَّ جِلْدَ الْمَيْتَةِ إِذَا جَفَّ فِي الشَّمْسِ طَهُرَ عِنْدَهُ بِلَا دَبغٍ، وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ عَلىَ الأَرْضِ نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ فِي الشَّمْسِ طَهُرَ مَوْضِعُهَا، وَجَازَتِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِ لاَ التَّيَمُّمُ بِهِ


Artinya, “Api dan matahari tidak memiliki pengaruh dalam menghilangkan najis kecuali menurut Imam Abu Hanifah. Bahkan menurutnya, kulit bangkai jika dikeringkan di bawah sinar matahari bisa menjadi suci tanpa perlu disamak. Demikian pula jika ada najis di tanah, lalu mengering karena sinar matahari, maka tempat tersebut suci dan sah dijadikan tempat shalat, namun tidak boleh dijadikan sarana bertayamum.” (Tarsyikh al-Mustafidin bi Tausyikhi Fathil Mu’in, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2023 M], halaman 104; Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2018 M], halaman 8).


Berdasarkan beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum asal dalam menyucikan benda yang terkena najis adalah menggunakan air suci yang dapat menyucikan, hingga hilang sifat-sifat najisnya, yaitu rasa, warna, dan baunya. Ini merupakan pendapat paling shahih dan paling masyhur di dalam mazhab Syafi’i. Karenanya, selama tidak terdapat kesulitan, hendaknya setiap orang menggunakan cara tersebut dalam menyucikan najis.


Hanya saja, dalam kondisi tertentu sebagaimana yang dialami oleh penanya, yaitu sedang menjalani pengobatan OCD hingga menyebabkan waswas berlebihan, sementara menyucikan kasur dengan air sangat sulit dilakukan, berisiko merusak kasur, hingga memperparah kondisi psikologisnya, ia boleh mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa sinar matahari dan panasnya api dapat menjadi alternatif untuk menyucikan barang yang terkena najis.


Dengan mengikuti pendapat ini, penanya dapat terlebih dahulu membersihkan tinja yang mengenai kasur hingga zat najisnya benar-benar hilang. Setelah itu, kasur dapat dijemur di bawah sinar matahari hingga bagian yang terkena najis mengering dan tidak lagi menyisakan bekas. Dengan demikian, cara tersebut sudah dianggap cukup menurut pendapat ini.


Oleh sebab itu, dalam kondisi ketika penanya sedang mengalami OCD dan kesulitan mencuci kasur dengan air, mengikuti pendapat tersebut bisa menjadi alternatif sebagai jalan keluar dari kesulitan dan persoalan yang sedang dihadapi, terlebih agar penyakit yang dideritanya tidak semakin parah.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum menyucikan kasur yang terkena najis bagi penderita Obsessive Compulsive Disorder (OCD) atau waswas berlebihan. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta dapat menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.