Hukum Bersedekah dari Harta Haram, Tidak Berpahala dan Menambah Dosa
Ahad, 26 Juli 2026 | 04:30 WIB
Tidak sedikit orang yang merasa lebih tenang setelah bersedekah. Sebagian membangun masjid, menyantuni anak yatim, membiayai pesantren, atau membagikan sembako kepada masyarakat. Di mata publik, mereka tampak dermawan. Namun, satu pertanyaan penting sering luput diajukan: dari mana harta itu berasal?
Inilah pertanyaan yang justru menjadi titik tekan Islam. Sebab, sebesar apa pun sedekah yang diberikan, ia tidak pernah bisa dipisahkan dari asal-usul harta yang digunakan. Amal saleh memang dianjurkan, tetapi syariat lebih dahulu menuntut agar jalan memperoleh harta itu sendiri bersih dan halal.
Lalu, bagaimana jika seseorang bersedekah menggunakan uang hasil korupsi, suap, pencurian, manipulasi, perjudian, atau berbagai bentuk perolehan yang diharamkan? Apakah sedekah itu tetap bernilai ibadah?
Islam merupakan agama yang sangat menekankan pentingnya kehalalan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk makanan, pakaian, dan harta yang dimiliki seseorang. Karena itu, seorang muslim tidak hanya dituntut mencari rezeki yang halal, tetapi juga memastikan bahwa harta yang digunakan untuk beribadah berasal dari sumber yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw secara tegas melarang umatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah menggunakan harta haram. Beliau bersabda:
وَلاَ يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرَامٍ ، فَيُنْفِقَ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيهِ ، وَلاَ يَتَصَدَّقُ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ ، وَلاَ يَتْرُكُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إِلاَّ كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَمْحُو السَّيِّئَ بِالسَّيِّئِ ، وَلَكِنْ يَمْحُو السَّيِّئَ بِالْحَسَنِ ، إِنَّ الْخَبِيثَ لاَ يَمْحُو الْخَبِيثَ
Artinya; “Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika ia sedekahkan, maka tidak akan diterima. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak menghapus yang buruk dengan menggunakan yang buruk (harta haram) Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor,” (HR. Ahmad).
Dalam hadits lain juga disebutkan, bahwa Allah swt tidak akan menerima shadaqah yang berasal dari cara yang haram. Rasulullah saw bersabda:
لا يقبلُ الله صلاةً بغير طهورٍ، ولا صدقةً من غلولٍ
Artinya; “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah yang berasal dari harta hasil manipulasi.” (HR. Muslim).
Syekh Ahmad as-Saharanfuri al-Hanafi menjelaskan bahwa maksud dari harta yang diperoleh melalui sebab yang diharamkan oleh syariat. Bentuknya mencakup berbagai perbuatan seperti korupsi, pencurian, ghasab, penggelapan, khianat, manipulasi, perjudian, penipuan, transaksi yang fasid, dan berbagai cara lain yang tidak dibenarkan menurut syariat.
Lebih lanjut, hikmah dikhususkannya penyebutan ghulul dalam hadits tersebut adalah karena ghulul merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harta rampasan perang, sedangkan harta rampasan perang merupakan hak seluruh kaum muslimin.
Jika sedekah yang berasal dari harta yang pelakunya masih memiliki sebagian hak di dalamnya saja tidak diterima, maka sedekah yang berasal dari harta yang sama sekali bukan menjadi haknya mesti jauh lebih tidak diterima.
Ia mengemukakan:
والمراد هاهنا المال الذي حصل بسبب حرام، ولعل وجه تخصيصه بالذكر أن الغلول لما كان الخيانة في مال الغنيمة، والغنيمة فيها حق لجميع المسلمين، فإذا كان التصدق من المال الذي له فيه حق غير مقبول، فأولى أن لا يقبل من المال الذي ليس له حق فيه، فالحاصل أن التصدق من مال حرام غير مقبول
Artinya: “Yang dimaksud di sini adalah harta yang diperoleh melalui sebab yang haram. Barangkali alasan dikhususkannya penyebutan harta hasil ghulul adalah karena ghulul merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harta rampasan perang. Padahal harta rampasan perang merupakan hak seluruh kaum muslimin.
Maka, apabila sedekah yang dikeluarkan dari harta yang pelakunya masih memiliki bagian hak di dalamnya saja tidak diterima, maka lebih utama lagi untuk tidak diterima apabila sedekah itu berasal dari harta yang sama sekali bukan haknya. Kesimpulannya, sedekah yang dikeluarkan dari harta yang haram tidak diterima.” (Syekh Ahmad as-Saharanfuri al-Hanafi, Badzlul Mahjud fi Halli Sunan Abi Daud, [India, ad-Dirasah al-Islamiah: 2006], jilid I, halaman 349).
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Syekh Syarafuddin al-Khalili. Menurutnya, harta yang diperoleh melalui jalan yang haram tidak boleh disedekahkan, karena pada dasarnya harta tersebut bukan menjadi hak pelakunya, melainkan wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Oleh sebab itu, sedekah tidak dapat dijadikan sarana untuk membersihkan atau melegalkan harta yang diperoleh secara tidak benar. Bahkan menurut sebagian ulama, jika bersedekah dengan harta haram dan meyakini mendapatkan pahala maka dinyatakan kufur.
Syekh Syarafuddin al-Khalil menjelaskan:
ولا شك أن المال الحرام لا يجوز التصدق به؛ لأنه يجب رده على مالكه، بل نقل بعض العلماء أنه لو اعتقد أنه يثاب بالمال الحرام، وتصدق به أنه يكفر
Artinya: “Dan tidak diragukan bahwa harta haram tidak boleh disedekahkan, karena wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan sebagian ulama menukil pendapat bahwa jika meyakini akan mendapatkan pahala bersedekah dengan uang haram, maka bisa menjadi kufur” (Syekh Syarafuddin al-Kholili, Fatawa al-Kholili ala Madzhabil Imam as-Syafi’i, [Mesir: Tab’ah Misriyah Qadimah, tanpa tahun], juz I, halaman 115)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah yang berasal dari harta haram tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah Swt. Harta yang boleh disedekahkan adalah harta yang diperoleh melalui cara yang halal dan dibenarkan oleh syariat, bukan harta yang berasal dari korupsi, suap, pencurian, perjudian, penipuan, manipulasi, maupun bentuk perolehan haram lainnya.
Terlebihi, penyaluran harta yang berasal dari tindak pidana kepada pihak lain, termasuk melalui kedok sedekah atau pemberian, berpotensi menjadi sarana praktik tindak pidana pencucian uang (money laundy) apabila dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta sehingga tampak seolah-olah diperoleh secara sah.
Oleh karena itu, orang yang memperoleh harta melalui jalan yang haram tidak dibenarkan membersihkannya dengan cara menyedekahkannya. Kewajiban yang harus ditempuh adalah bertaubat, menghentikan perbuatan tersebut, serta mengembalikan harta itu kepada pemiliknya yang sah atau kepada pihak yang berwenang apabila pemiliknya tidak dapat diketahui, sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wallahu a’lam
----------
Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan