Syariah Kekerasan Seksual di Pengungsian, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Hukum Negara?

Larangan Kekerasan Seksual di Tengah Pengungsian dan Ancamannya

NU Online  ยท  Rabu, 9 September 2026 | 06:00 WIB

Larangan Kekerasan Seksual di Tengah Pengungsian dan Ancamannya

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Sumber: Freepik.

โ€œSudah jatuh, tertimpa tangga pula.โ€ Ungkapan ini agaknya tepat untuk menggambarkan kondisi korban bencana yang setelah kehilangan tempat tinggalnya kemudian harus mengungsi akibat gempa, harus menghadapi musibah lain yang tidak kalah menyedihkan berupa dugaan pelecehan seksual.

 

Bagaimana tidak menyedihkan, orang yang tertimpa satu musibah saja sudah terasa berat memikul duka dan kesulitan yang menyertainya, apalagi ketika musibah tersebut datang beruntun tanpa sempat memberikan jeda untuk menguatkan jiwa dan raganya.

 

Hal inilah yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagaimana yang diberitakan oleh akun Instagram @tempodotco, seorang wanita pengungsi akibat gempa, diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah posko pengungsian. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman baginya, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

 

Sebagaimana penulis kutip dari lama ANTARA, Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan bahwa korban kekerasan seksual di lokasi pengungsian tersebut berjumlah satu orang, yaitu seorang anak perempuan yang berusia di bawah 15 tahu.

 

Lantas, bagaimana hukum melakukan kekerasan seksual terhadap korban bencana yang sedang berada di tempat pengungsian sebagaimana dalam kejadian di Flores, NTT tersebut? Mari kita bahas.

 

Larangan Kekerasan Seksual

Perlu diketahui bahwa segala bentuk tindakan kekerasan seksual merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan sangat dilarang, baik dalam Islam maupun dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan martabat manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

 

Untuk mengetahui betapa perbuatan tersebut sangat dilarang bahkan mendapatkan ancaman serius, berikut ini akan penulis uraikan larangannya dari dua perspektif, yaitu larangan dalam hukum Islam dan larangan dalam hukum positif di Indonesia.

 

Kekerasan Seksual dalam Islam

โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Perlu diketahui bahwa tindakan kekerasan seksual dalam Islam merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun. Ia tidak hanya pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan dalam syariat Islam, tetapi juga tindakan yang merendahkan dan mencederai kehormatan, hak dan martabat seseorang.

 

Tidak hanya itu, tindakan kekerasan seksual juga merupakan bentuk menyakiti orang lain (al-idzaโ€™) yang juga dilarang dalam Islam tanpa alasan yang benar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโ€™an, Allahย SWT berfirman:

 

ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูŠูุคู’ุฐููˆู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุง ุงูƒู’ุชูŽุณูŽุจููˆุง ููŽู‚ูŽุฏู ุงุญู’ุชูŽู…ูŽู„ููˆุง ุจูู‡ู’ุชูŽุงู†ุงู‹ ูˆูŽุฅูุซู’ู…ุงู‹ ู…ูุจููŠู†ุงู‹

 

Artinya, โ€œOrang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.โ€ (QS. Al-Ahzab: 58).

 

Merujuk penjelasan Syekh Nashiruddin al-Baidhawi (wafat 685 H), para ulama tafsir memiliki pandangan yang berbeda-beda perihal maksud menyakiti dalam ayat di atas. Sebagian ulama menafsirkannya dengan orang-orang munafik yang senantiasa menyakiti Ali bin Abi Thalib, sebagian lainnya mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan peristiwa tuduhan keji yang menimpa Sayyidah Aisyah dalam peristiwa haditsul ifki.

 

Ada juga yang menafsirkan frasa โ€œmenyakitiโ€ pada ayat tersebut dengan tindakan kekerasan seksual, yaitu para pelaku zina yang senantiasa mengikuti perempuan-perempuan untuk mengganggu mereka, sementara para perempuan tersebut tidak menghendakinya. Simak penjelasan al-Baidhawi berikut ini:

 

ุฅูู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ู†ูุฒูู„ูŽุชู’ ูููŠ ู…ูู†ูŽุงููู‚ููŠู’ู†ูŽ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูุคู’ุฐููˆู†ูŽ ุนูŽู„ููŠู‹ู‘ุง ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽู‚ููŠู’ู„ูŽ ูููŠ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุฅููู’ูƒูุŒ ูˆูŽู‚ููŠู’ู„ูŽ ูููŠ ุฒูู†ูŽุงุฉู ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽุชูŽู‘ุจูุนููˆู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกูŽ ูˆูŽู‡ูู†ูŽู‘ ูƒูŽุงุฑูู‡ูŽุงุชูŒ

 

Artinya, โ€œSungguh ayat ini diturunkan berkaitan dengan orang munafik yang menyakiti Sayyidina Ali. Dan dikatakan berkaitan dengan peristiwa tuduhan dusta kepada Aisyah (haditsul ifki). Dikatakan pula berkaitan dengan para pezina yang mengikuti perempuan-perempuan, sedangkan mereka tidak menyukainya.โ€ (Anwarut Tanzil wa Asrarut Taโ€™wil, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1418 H], jilid V, halaman 20).

 

Selain ayat dan penafsiran tersebut, terdapat pula riwayat berasal dari Abu Umamah yang menjelaskan larangan melakukan kontak fisik dengan wanita yang tidak halal. Sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Hasan Nuruddin al-Haitsami (wafat 807 H), Rasulullah saw menegaskan bahwa berdesakan dengan seekor babi yang tubuhnya berlumuran tanah lebih baik bagi seorang laki-laki daripada harus berdesakan hingga bahunya bersentuhan dengan bahu perempuan yang tidak halal baginya.

 

Berikut kutipan riwayat haditsnya:

 

ู„ูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฒู’ุญูŽู…ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู‹ุง ู…ูุชูŽู„ูŽุทูู‘ุฎู‹ุง ุจูุทููŠู’ู†ู ุฃูŽูˆู’ ุญูŽู…ูŽุฃูŽุฉูุŒ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฒู’ุญูŽู…ูŽ ู…ูŽู†ู’ูƒูุจูู‡ู ู…ูŽู†ู’ูƒูุจูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ู„ูŽุง ุชูŽุญูู„ูู‘ ู„ูŽู‡ู

 

Artinya, โ€œSungguh, seorang laki-laki yang berdesakan dengan babi yang tubuhnya berlumuran tanah atau lumpur, lebih baik baginya daripada bahunya berdesakan dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.โ€ (HR. At-Thabrani, Majmaโ€™ az-Zawaid wa Manbaul Fawaid, [Beirut: Darul Fikr, 1412 H], jilid IV, halaman 598).

 

Dari ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap penjagaan kehormatan dan batas-batas interaksi antarmanusia. Larangan tersebut tidak hanya berhubungan dengan perbuatan seksual secara langsung, tetapi juga mencakup segala tindakan yang dapat mengganggu, menyakiti, dan menodai kehormatan orang lain.

 

Penjelasan yang lebih tegas perihal larangan kekerasan seksual juga disampaikan oleh Darul Ifta Mesir yang dipimpin oleh Syekh Syauqi Ibrahim dalam. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap wanita termasuk dosa besar dan merupakan salah satu perbuatan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syariat.

 

Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa perbuatan tersebut hanya muncul dari jiwa-jiwa sakit pemilik hawa nafsu yang hina, yang mendorong seseorang untuk menuruti dorongan syahwat secara liar tanpa kendali akal maupun nilai-nilai kemanusiaan. Simak penjelasannya berikut ini:

 

ุงูŽู„ุชูŽู‘ุญูŽุฑูู‘ุดู ุงู„ู’ุฌูู†ู’ุณููŠูู‘ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ุดูŽุฑู’ุนู‹ุงุŒ ูˆูŽูƒูŽุจููŠุฑูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ูƒูŽุจูŽุงุฆูุฑู ุงู„ุฐูู‘ู†ููˆุจูุŒ ูˆูŽุฌูŽุฑููŠู…ูŽุฉูŒ ูŠูุนูŽุงู‚ูŽุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽุงู†ููˆู†ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุตู’ุฏูุฑู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุนูŽู†ู’ ุฐูŽูˆููŠ ุงู„ู†ูู‘ูููˆุณู ุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู‡ู’ูˆูŽุงุกู ุงู„ุฏูŽู‘ู†ููŠุฆูŽุฉู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุชูŽุชูŽูˆูŽุฌูŽู‘ู‡ู ู‡ูู…ูŽู‘ุชูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุชูŽู‘ู„ูŽุทูู‘ุฎู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุฏูŽู†ูู‘ุณู ุจูุฃูŽูˆู’ุญูŽุงู„ู ุงู„ุดูŽู‘ู‡ูŽูˆูŽุงุชู ุจูุทูŽุฑููŠู‚ูŽุฉู ุจูŽู‡ููŠู…ููŠูŽู‘ุฉู ูˆูŽุจูู„ูŽุง ุถูŽุงุจูุทู ุนูŽู‚ู’ู„ููŠูู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ููŠูู‘

 

Artinya, โ€œPelecehan seksual haram secara syariat, termasuk dosa besar dari sekian banyak dosa besar, dan merupakan kejahatan yang dihukum oleh undang-undang. Ia tidak mungkin muncul kecuali dari orang-orang yang memiliki jiwa sakit dan hawa nafsu yang rendah, yang orientasi semangatnya hanya untuk mengotori dan menodai diri dengan lumpur syahwat kebinatangan dan tanpa kendali akal atau kemanusiaan.โ€ (Syauqi Ibrahim, Darul Ifta al-Mishriyyah, nomor fatwa 3988, tanggal 27 Maret 2013).ย 

 

Lebih lanjut, Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan perbuatan orang-orang munafik. Islam bersikap keras terhadap perbuatan tersebut dengan memberikan ancaman berat kepada pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Oleh karena itu, pemerintah atau pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menghadapi dan memberantas berbagai bentuk pelecehan seksual dengan tegas, serta mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut.

 

Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif

โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Dalam hukum positif di Indonesia, kekerasan seksual telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di dalamnya tidak hanya mengatur perihal bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga memuat ketentuan perihal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

 

Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

 

Adapun perihal pelecehan seksual fisik, ketentuannya diatur dalam Pasal 6 UU TPKS. Salah satu bentuknya adalah sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, yaitu melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Kemudian lebih khusus lagi, apabila kekerasan seksual dilakukan dalam situasi bencana, maka hukuman dapat ditambah sepertiga. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf k UU TPKS.

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Islam maupun ketentuan dalam hukum positif di Indonesia. Dalam perspektif Islam, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan dan martabat seseorang, tetapi juga menyakiti mereka yang dilarang oleh syariat dan termasuk dosa besar.

 

Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, kekerasan seksual telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

 

Dengan demikian, maka kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan seperti di tempat pengungsian, sehingga perlindungan terhadap korban dan penindakan terhadap pelaku harus menjadi perhatian bersama, baik dari sisi agama maupun negara. Wallahu aโ€™lam bisshawab.

 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.