Hikmah

Kisah Monyet Membuang Uang Haram ke Laut

Sel, 7 Maret 2023 | 09:00 WIB

Kisah Monyet Membuang Uang Haram ke Laut

Monyet (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Rasulullah pernah berkisah tentang seekor monyet yang mengikuti perjalanan pedagang curang. Kecurangannya adalah mencampur khamr yang akan dijualnya dengan air. 


Sang monyet pun seakan mengerti jika pedagang yang dibuntutinya sudah berhasil memperoleh uang dari penjualan. Di saat si pedagang lengah, sang monyet dengan sigap merebut uangnya. Kemudian, sebagian dihamburkan ke lautan, sebagian lagi dihamburkan ke dalam kapal. 


Walhasil, uang si pedagang pun habis dihambur-hamburkan. Untungnya, yang dihamburkan di dalam kapal masih bisa terselamatkan.


Sang monyet seolah menginginkan, uang pedagang hasil penjualan air harus kembali lagi ke air, sedangkan uang hasil penjualan khamer terjatuh dalam kapal hingga mudah kembali ke tangan pemiliknya.


Kisah ini terdapat dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam al-Baihaqi dari Abu Hurairah.


أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَبِيعُ الْخَمْرَ فِي سَفِينَةٍ، وَمَعَهُ فِي السَّفِينَةِ قِرْدٌ، فَكَانَ يَشُوبُ الْخَمْرَ بِالْمَاءِ ، قَالَ: فَأَخَذَ الْقِرْدُ الْكِيسَ، ثُمَّ صَعِدَ بِهِ فَوْقَ الذَّرْوِ ، وَفَتَحَ الْكِيسَ، فَجَعَلَ يَأْخُذُ دِينَارًا فَيُلْقِهِ فِي السَّفِينَةِ، وَدِينَارًا فِي الْبَحْرِ، حَتَّى جَعَلَهُ نِصْفَيْنِ


Artinya: “Alkisah ada seorang pria yang berjualan khamr dalam kapal. Turut bersamanya seekor monyet. Namun, pedagang itu memiliki kebiasaan curang mencampurkan air ke dalam khamernya. Suatu ketika, sang monyet mengambil kantong uangnya dan membawa kantong tersebut ke atas kapal lalu membukanya. Dari atas kapal itu, ia mulai mengambil satu dinar dan melemparkannya ke kapal, lalu mengambil satu dinar lagi dan melemparkannya ke lautan, hingga uang itu terbagi dua,” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).


Hadits itu mengisyaratkan pasti hancurnya kekayaan dunia yang diperoleh orang-orang curang dari usaha yang curang. Ditunjukkan dalam hadits di atas, si pedagang mencampurkan minuman khamr yang akan dijualnya dengan air. Sehingga pembeli pun tidak tahu bahwa yang dibelinya adalah khamer yang bercampur air.


Tak jarang segelintir pedagang sekarang juga berlaku curang. Seperti mencampur barang bagus dengan barang busuk. Mengganti barang mahal dengan barang murah. Hingga akhirnya, pembeli pun dikecewakan dan dirugikan.


Mereka tak sadar cara curang yang dilakukannya sama dengan memakan harta orang lain secara batil. Mereka tidak berhak mengambil harta tersebut sehingga kelak akan diperhitungkan.


Namun, tentu saja kisah itu terjadi di saat khamer masih boleh dikonsumsi dan diperjual-belikan dalam syariat si pedagang. Bahkan, pada awal periode dakwah Rasulullah di Madinah, khamer masih halal. Kemudian, ia dicela sebelum diharamkan. Selanjutnya, ia diharamkan menjelang waktu shalat dan tidak diharamkan menjualbelikannya. Terakhir, diharamkan secara total.


Dengan kata lain, sebelum diharamkan, khamer masih boleh diperjual-berikan. Yang diharamkan adalah praktik curang atau penipuan, sehingga tindakan itu pun menuai balasan. (Lihat: Umar Sulaiman, Shahih al-Qashash an-Nabawi, [Beirut, Darun Nafa’is: 1997], halaman 187).


Pelajaran yang dapat dipetik dari kisah di atas adalah:


1. Kita harus meninggalkan tindakan curang dan merugikan orang lain, baik dalam berdagang maupun dalam bekerja.


2. Tindakan curang dan merugikan kelak akan menuai balasannya.


3. Begitu pun harta yang diperoleh dengan jalan curang menjadi tidak berkah, suatu saat akan hancur, bahkan mengundang petaka. Cepat atau lambat.  Di akhirat, kelak akan menuai siksa.


4. Allah berkuasa menciptakan monyet yang tingkahnya kadang unik dan menggemaskan.


5. Pada umat-umat terdahulu dan awal umat Rasulullah saw., khamer masih halal dan boleh diperjualbelikan.


6. Sejak umat terdahulu, perbuatan curang dan merugikan sudah dilarang, bahkan ditunjukkan langsung akibatnya. Wallahu a’lam.


Ustadz M Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.