Hukum Main Hakim Sendiri terhadap Santri yang Dituduh Mencuri
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang santri di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @komunitaskabarmadura, seorang santri berinisial AN, diduga mengalami penyiksaan menggunakan kawat gantungan baju yang dipanaskan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam hampir di seluruh bagian tubuhnya. Sebagaimana sumber yang beredar, penyiksaan tersebut diduga dilakukan berulang kali setelah korban dituduh melakukan pencurian. Lantas, bagaimana hukum menyiksa santri yang diduga melakukan pencurian? Mari kita bahas.
Larangan Menuduh tanpa Bukti
Baca Juga
Hukum Jual Beli Barang Hasil Curian
Perlu diketahui bahwa dalam Islam, menuduh orang lain melakukan pencurian tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab tuduhan semacam ini dapat merusak kehormatan seseorang, terlebih jika disampaikan kepada orang lain hingga menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya.
Dalam Al-Qur’an, Allah swt bahkan mengancam orang-orang yang menuduh orang lain melakukan kesalahan yang tidak mereka perbuat, dengan ancaman bahwa mereka telah melakukan kebohongan besar dan dosa yang nyata. Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab, [33]: 58).
Kandungan dalam ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk tindakan menyakiti orang lain dengan menuduh mereka melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan, termasuk menuduh mencuri padahal tidak dapat dibuktikan dengan jelas, termasuk dalam kategori buhtan, yaitu menyandarkan sesuatu perbuatan kepada orang lain tanpa bukti yang jelas, sekaligus dosa yang nyata. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Azhim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1419 H], jilid VI, halaman 424).
Karenanya, menuduh orang lain melakukan sesuatu tanpa bukti yang jelas merupakan bentuk kebohongan dan perbuatan dosa yang dilarang dalam Islam. Terlebih, tuduhan tersebut berkaitan dengan pencurian yang dapat merusak dan mencemarkan nama baik serta merugikan orang yang dituduh.
Adapun dalam ketentuan fiqih, tepatnya dalam kasus pencurian (sariqah), seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai pencuri kecuali melalui salah satu dari dua hal, yaitu adanya bukti (bayyinah) yang sah atau pengakuan (iqrar) dari orang yang bersangkutan. Tanpa adanya salah satu dari keduanya, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai pelaku pencurian secara hukum syariat, terlebih dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Alauddin al-Kasani (wafat 587 H), salah satu ulama tersohor dari kalangan mazhab Hanafi, dalam kitab Badai’us Shanai’, mengatakan sebagai berikut:
السَّرِقَةُ الْمُوجِبَةُ لِلْقَطْعِ عِنْدَ الْقَاضِي تَظْهَرُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا الْبَيِّنَةُ وَالثَّانِي الْإِقْرَارُ
Artinya, “Pencurian yang mewajibkan hukuman potong tangan di hadapan hakim dapat ditetapkan melalui salah satu dari dua hal, yaitu pertama, adanya bukti, dan kedua, pengakuan.” (Badai’us Shanai’ fi Tartibis Syarai’, [Beirut: Darul Kutub al-Arabi, 1982 M], jilid VII, halaman 81).
Adapun tentang dugaan kuat atau dalam kitab fiqih dikenal dengan istilah tuhmah terhadap seseorang, Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) dalam kitab al-Ahkamus Sulthaniyyah menjelaskan bahwa ketika seseorang dituduh melakukan pencurian, tetapi tuduhan tersebut belum terbukti kebenarannya, maka hakim tidak dibolehkan menjadikan tuduhan tersebut sebagai dasar untuk memperlakukannya sebagai orang bersalah.
Bahkan, hakim juga tidak diperbolehkan menahannya untuk keperluan pemeriksaan ataupun memaksanya dengan berbagai cara agar orang yang dituduh mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. (Al-Ahkamus Sulthaniyyah, [Kairo: Darul Hadits, t.t.], jilid I, halaman 438).
Penjelasan al-Mawardi tersebut menunjukkan bahwa tuduhan pencurian yang belum terbukti tidak dapat dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang sebagai pelaku pencurian. Bahkan dalam konteks pemeriksaan oleh hakim, ia tidak boleh menahan orang yang dituduh untuk keperluan pemeriksaan atau pun dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Jika seorang hakim saja tidak diperbolehkan menahan orang yang dituduh mencuri untuk pemeriksaan atau memaksanya mengakui perbuatan tersebut sebelum benar-benar terbukti, begitu juga seorang pengurus atau pengajar di lingkungan pondok pesantren.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada santri berdasarkan tuduhan semata, apalagi melakukan kekerasan fisik seperti memukul atau menyiksanya hingga menyebabkan luka pada tubuh korban. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan hendak mendisiplinkan santri atau mencari pengakuan atas dugaan pencurian. (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid XIII, halaman 336).
Bahkan, andaikan santri yang dituduh memang terbukti melakukan pencurian, pengurus pesantren tetap tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik atau menjatuhkan hukuman pidana kepadanya secara sepihak. Hal ini karena seseorang dapat dihukum dalam kasus pencurian apabila kadar barang yang diambil mencapai seperempat dinar (setara dengan sekitar 1,0625 gram, dengan mengikuti harga emas yang berlaku). Selain itu, pelaksanaan hukum had terhadap orang yang merdeka merupakan kewenangan seorang imam atau pihak yang memiliki otoritas sah tentangnya.
Ketentuan ini menurut Imam Abul Qasim ar-Rafi’i, didasarkan pada praktik hukuman had pada masa Rasulullah dan khulafaur rasyidin. Pada masa itu, tidak ada hukuman had yang dilaksanakan selain atas izin mereka. Simak penjelasannya berikut ini:
أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ
Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).
Oleh sebab itu, penyelesaian dugaan pencurian di lingkungan pondok pesantren perlu diatasi dengan mekanisme yang adil dan proporsional. Jika terdapat barang hilang, pengurus dapat menelusuri kejadian, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menyerahkan persoalan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Langkah ini sangat penting untuk diperhatikan, agar upaya menjaga kedisiplinan santri di pesantren tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri yang dapat merendahkan martabat pendidikan dan membahayakan keselamatan santri. Selain itu, tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam dan hukum positif di Indonesia, berikut ulasannya:
Main Hakim Sendiri dalam Tinjauan Hukum Positif
Dalam Kitab Undang-Undang Pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan menyakiti, menganiaya, memukul, dan kekerasan lainnya kepada orang lain dapat dikenai pidana penjara, bahkan sanksinya bisa lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka.
Dalam Pasal 466 disebutkan sebagai berikut:
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tuduhan pencurian tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa adanya bukti yang sah maupun pengakuan dari pihak terkait. Bahkan, apabila pencurian tersebut benar-benar terbukti, pengurus pesantren tetap tidak dibenarkan melakukan penyiksaan atau menjatuhkan hukuman secara sepihak.
Dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang adil dan proporsional, serta sesuai dengan kewenangan pihak terkait. Jangan sampai kekerasan yang dapat menyebabkan luka dan membahayakan jiwa terjadi dalam hal ini, karena selain bertentangan dengan syariat Islam juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Demikian tulisan tentang hukum menyiksa santri yang dituduh mencuri dalam perspektif syariat Islam dan hukum positif di Indonesia. Semoga bermanfaat dan tindakan serupa tidak lagi terjadi, baik di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.