Dalam ajaran Islam, anak yatim menempati kedudukan yang sangat mulia. Al-Qur'an dan hadits Nabi saw berulang kali menekankan pentingnya menyantuni, mengasihi, dan menjaga harta serta hak-hak mereka. Perhatian yang sedemikian besar melahirkan privilege khusus yang ditetapkan langsung oleh syariat demi menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang mereka.
Namun, dalam ranah hukum fikih, status keyatiman beserta privilegenya memiliki batasan yang telah ditentukan. Terdapat batasan syariat yang jelas mengenai kapan seseorang secara hakiki berhenti menyandang status sebagai anak yatim.
Privilege Anak Yatim dalam Syariat
Al-Qur'an secara tegas memberikan perlindungan hukum dan moral kepada anak yatim. Allah berfirman:
وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡيَتَٰمَىٰۖ قُلۡ إِصۡلَاحٞ لَّهُمۡ خَيۡرٞۖ
Artinya, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: 'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik." (Al-Baqarah: 220)
Begitu pula Nabi Muhammad saw bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Artinya, "Aku dan orang yang merawat anak yatim itu seperti ini (beliau memberi isyarah seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah)." (HR. Ibnu Hibban)
Dalam sabda yang lain, Nabi saw memerintahkan umatnya untuk peduli dengan anak yatim dengan bentuk apapun, seperti memberikan makanan atau melakukan santunan seperti dalam salah satu riwayat Rasulullah saw bersabda:
فَنِعْمَ صَاحِبُ الْمُسْلِمِ مَا أَعْطَى مِنْهُ الْمِسْكِينَ وَالْيَتِيمَ وَابْنَ السَّبِيلِ أَوْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
Artinya, "Sebaik-baik harta bagi seorang muslim adalah yang ia berikan darinya kepada orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil — atau sebagaimana sabda Nabi saw." (HR. Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan:
أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَتَبَ إِلَى سَلْمَانَ أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ فَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمْهُ
Artinya, "Bahwasannya Abu Darda ra menulis hadits kepada Salman, sungguh seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah saw atas kerasnya hati. lalu Rasulullah bersabda: 'Jika engkau ingin membuat hatimu lunak, maka belas kasihlah kepada anak yatim dan berilah mereka makanan'.” (HR. Al-Baihaqi).
Dari ragam dalil di atas ulama menjelaskan, kesunahan menyayangi dan peduli terhadap anak yatim.
Dalam Islam sebenarnya menyayangi atau peduli kepada orang lain merupakan kesunahan, namun khusus untuk anak yatim terdapat kesunnahan atau kelebihan tersendiri.
Ulama juga menjelaskan bahwa segala tindakan terhadap anak yatim memiliki konsekuensi yang berbeda dibanding tindakan kepada anak yang tidak yatim. Ini mencakup tindakan positif ataupun negatif. Bila positif maka mendapatkan pahala lebih. Begitu juga sebaliknya bila negatif maka konsekuensinya juga lebih besar.
Hak istimewa ini diberikan bukan tanpa alasan. kehilangan sosok ayah sebagai penopang utama ekonomi dan pelindung keluarga membuat seorang anak yang belum mandiri berada dalam posisi yang sangat rentan. Karena itu, syariat hadir memberi jaminan perlindungan.
Batas Usia Status Yatim
Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: sampai kapan status yatim melekat pada anak? Secara hukum fiqih, batas status yatim berakhir ketika anak telah mencapai baligh. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang sangat populer:
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ
Artinya, "Sayyidina ‘Ali berkata: 'Saya menghafal dari Nabi berupa hadis: 'Tidak ada status yatim setelah tercapainya baligh'." (HR. Abu Dawud)
Ulama dari berbagai mazhab menyatakan, yatim secara hakikat adalah anak kecil yang belum baligh dan ditinggal wafat oleh ayahnya.” Ini sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Ruslan (w 366 h.) saat menjelaskan hadits tersebut:
إِذَا بَلَغَ الْيَتِيمُ وَالْيَتِيمَةُ زَمَنَ الْبُلُوغِ الَّذِي يَحْتَلِمُ فِيهِ غَالِبُ النَّاسِ زَالَ عَنْهُمَا اسْمُ الْيَتَمِ حَقِيقَةً، وَجَرَى عَلَيْهِ حُكْمُ الرِّجَالِ سَوَاء احْتَلَمَ أَوْ لَمْ يَحْتَلِمْ، وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَيْهِ مَجَازًا بَعْدَ الْبُلُوغِ كَمَا كَانُوا يُسَمُّونَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ كَبِيرٌ: يَتِيمَ أَبِي طَالِبٍ؛ لِأَنَّهُ رَبَّاهُ مَعَ مَوْتِ أَبِيهِ
Artinya, "Apabila seorang anak yatim laki-laki maupun perempuan telah mencapai usia baligh, yaitu usia ketika kebanyakan manusia mengalami ihtilam (mimpi basah), maka hilanglah darinya sebutan 'yatim' secara hakiki. Sejak saat itu berlaku atas dirinya hukum-hukum yang berlaku bagi orang dewasa, baik ia benar-benar telah mengalami ihtilam maupun belum mengalaminya. Namun, terkadang sebutan 'yatim' masih digunakan secara majazi (kiasan) setelah baligh." (Syarah Sunan Abi Dawud, [Mesir, Darul Falah: 2016], juz XII, halaman 366).
Keterangan senada juga disampaikan Al-Mudzhiri al-Hanafi (w 727) saat mengomentari hadits di atas. (Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih, [Kuwait, Darun Nawadir: 2012], juz IV, halaman 101).
Selain itu, Abu Bakar al-Jasshash al-Hanafi (w 370) dalam menafsiri ayat ويسألونك عن اليتامى menyatakan:
الْيَتِيمُ: الْمُنْفَرِدُ عَنْ أَحَدِ أَبَوَيْهِ، فَقَدْ يَكُونُ يَتِيمًا مِنَ الأُمِّ مَعَ بَقَاءِ الأَبِ، وَقَدْ يَكُونُ يَتِيمًا مِنَ الأَبِ مَعَ بَقَاءِ الأُمِّ؛ إِلاَّ أَنَّ الأَظْهَرَ عِنْدَ الإِطْلاَقِ هُوَ الْيَتِيمُ مِنَ الأَبِ، وَإِنْ كَانَتِ الأُمُّ بَاقِيَةً -إلى أن قال- وَكَذَلِكَ سَائِرُ مَا ذَكَرَ اللَّهُ مِنْ أَحْكَامِ الأَيْتَامِ إِنَّمَا الْمُرَادُ بِهَا الْفَاقِدُونَ لآبَائِهِمْ وَهُمْ صِغَارٌ، وَلاَ يُطْلَقُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ بَعْدَ الْبُلُوغِ إِلاَّ عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ لِقُرْبِ عَهْدِهِمْ بِالْيَتَمِ -إلى أن قال- وَإِذَا كَانَ الْيَتِيمُ اسْمًا لِلانْفِرَادِ كَانَ شَامِلاً لِمَنْ فَقَدَ أَحَدَ أَبَوَيْهِ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا، إِلاَّ أَنَّ الإِطْلاَقَ إِنَّمَا يَتَنَاوَلُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ فَقْدِ الأَبِ فِي حَالِ الصِّغَرِ
Artinya, "Anak yatim adalah orang yang kehilangan salah satu dari kedua orang tuanya. Seseorang bisa menjadi yatim karena kehilangan ibunya meskipun ayahnya masih hidup, dan bisa pula menjadi yatim karena kehilangan ayahnya meskipun ibunya masih hidup. Akan tetapi, apabila kata 'yatim' disebutkan secara mutlak (tanpa keterangan tambahan), maka yang lebih tepat dipahami adalah orang yang kehilangan ayahnya, sekalipun ibunya masih hidup." Kemudian beliau berkata: "Demikian pula seluruh hukum tentang anak-anak yatim yang disebutkan Allah, yang dimaksud adalah mereka yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil. Sebutan 'yatim' tidak lagi digunakan bagi mereka setelah balig, kecuali secara majazi (kiasan), karena dekatnya mereka keluar dari masa yatim." Beliau juga berkata:"Apabila kata 'yatim' dipahami secara bahasa sebagai orang yang terpisah atau kehilangan, maka maknanya mencakup siapa saja yang kehilangan salah satu dari kedua orang tuanya, baik ketika masih kecil maupun setelah dewasa. Akan tetapi, penggunaan kata 'yatim' secara mutlak hanyalah ditujukan kepada orang yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sebagaimana telah disebutkan." (Ahkamul Quran, [Beirut, Dar Ihyait Turas], juz II, halaman 12).
Beberapa ulama lain juga menjelaskan definisi yatim dengan definisi serupa. Di antaranya adalah Imam Ibnul Arabi al-Maliki, Al-Qadhi Iyadh al-Maliki, Imam Abu Sulaiman al-Khatthabi dan masih banyak lagi.
Dengan demikian bisa diambil pemahaman, apabila seorang anak telah mencapai usia baligh, maka status yatim secara hakiki otomatis gugur. Jika seseorang yang sudah dewasa/baligh masih disebut sebagai "yatim" di tengah masyarakat, penyebutan tersebut hanyalah bersifat majaz (kiasan), yaitu sekadar mengenang masa kecilnya yang tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah. Secara hukum syariat, ia tidak lagi menyandang status yatim. Begitu pula jika seseorang baru ditinggal wafat oleh ayahnya saat ia sudah berstatus baligh, maka sejak awal ia tidak dapat dikategorikan sebagai anak yatim secara hakikat.
Karenanya, seorang remaja baligh yang telah ditinggal ayahnya tidak mendapatkan privilege dari syariat karena status keyatimannya. Hak dan statusnya sama seperti remaja baligh pada umumnya baik masih memiliki ayah ataupun tidak. Ini dikarenakan hukum yatim secara hakikat hanya bisa diterapkan pada anak atau remaja yang belum baligh.
Namun demikian, tidak bisa dipahami bahwa remaja yatim yang sudah baligh telah mendapatkan diskriminasi dari agama Islam, akan tetapi Islam hanya melakukan penyetaraan status dan hak remaja yatim baligh sama dengan remaja baligh lain, baik memiliki ayah ataupun tidak.
Implikasi Hukum Distribusian Santunan Anak Yatim
Pemahaman status yatim memiliki implikasi yang nyata dalam tatakelola dan dsitribusi santunan anak yatim. Apabila kita melihat kesimpulan sebelumnya, maka santunan yang mendapat pahala yang dijanjikan banyak hadits adalah santunan kepada anak yatim yang belum baligh. Adapun bila seseorang bersedekah kepada remaja yatim baligh, maka ia tetap mendapatkan pahala sedekah, namun bukan berdasarkan sedekah kepada yatim, tapi sedekah kepada orang yang membutuhkan secara umum.
Dalam distribusi santunan, pada dasarnya anak yatim yang berhak menerima adalah orang yang telah ditunjuk (ditentukan) oleh pihak penyantun (baik baligh ataupun belum, kaya maupun miskin). Adapun jika tidak ada ketentuan dari pihak penyantun, maka yang berhak menerima ditentukan melalui ketetapan 'urf syar'i.
Sehingga berdasarkan kesimpulan sebelumnya, yang menyatakan secara syariat istilah yatim hanya untuk yang anak yang belum baligh, maka pihak yang berhak menerima santunan adalah anak yatim yang belum baligh. Sehingga, jika ada seseorang yang ingin memberikan santunan anak yatim, maka tidak diperbolehkan bagi anak yang sudah baligh untuk mengambil santunan kecuali terdapat kerelaan dari pemberi donasi.
Hal ini didasari dengan beberapa pembahasan dalam bab fiqih. Di antaranya konsep hibah muqayyad yang mana orang yang berhak menerimanya adalah orang yang memang dimaksud oleh pemberi. Sementara apabila maksudnya tersebut tidak diketahui, maka diarahkan kepada 'urf.
Praktik penerapan 'urf dalam kasus ini ialah dengan memberikannya kepada anak yatim yang belum baligh. Ini dikarenakan tujan para donatur santunan dalam memberikan sebagian hartanya tidak lain untuk meraih pahala yang telah dijanjikan oleh agama atas pemberian terhadap anak yatim. Sementara itu, syariat telah menegaskan bahwa pemberian kepada yatim yang mendatangkan pahala besar dikhususkan bagi yatim yang belum baligh. Dari sini bisa disimpulkan, tujuan donatur hanya kepada anak yatim yang belum baligh, karena pemberian yang mendapatkan pahala yang dijanjikan hanyalah kepada yatim yang belum baligh.
Imam Al-Qalyubi menyatakan:
فرع: جَرَتِ الْعَادَةُ لِذَوِي الأَفْرَاحِ بِحَمْلِ الْهَدَايَا إِلَيْهِمْ، وَوَضْعِ نَحْوِ طَاسَةٍ لِوَضْعِ الدَّرَاهِمِ فِيهَا، وَإِعْطَاءِ خَادِمِ الصُّوفِيَّةِ الدَّرَاهِمَ وَنَحْوَهَا. وَحُكْمُ ذَلِكَ: أَنَّ الْمِلْكَ لِمَنْ قَصَدَهُ الدَّافِعُ مِنْ صَاحِبِ الْفَرَحِ، أَوْ ابْنِهِ، أَوْ الْمُزَيِّنِ مَثَلًا، أَوْ الْخَادِمِ، أَوْ الصُّوفِيَّةِ انْفِرَادًا وَشِرْكَةً. وَإِلَّا فَلآخِذِهِ؛ لِأَنَّهُ الْمَقْصُودُ عُرْفًا أَوْ عَادَةً. وَمِثْلُ ذَلِكَ: مَا لَوْ نَذَرَ شَيْئًا لِوَلِيٍّ مَيِّتٍ؛ فَإِنْ قَصَدَ تَمْلِيكَهُ لَغَا، أَوْ تَمْلِيكَ خَدَمَتِهِ مَثَلًا فَلَهُمْ، وَإِلَّا صُرِفَ فِي مَصَالِحِ قَبْرِهِ إِنْ كَانَ، وَإِلَّا فَلِمَنْ جَرَتِ الْعَادَةُ بِقَصْدِهِمْ عِنْدَهُ
Artinya, "Cabang Masalah: Telah menjadi kebiasaan bagi orang-orang yang sedang mengadakan hajatan terdapat hadiah/sumbangan, dengan cara diletakkan didalam wadah atau kotak semacam bejana untuk tempat uang sumbangan, dan telah menjadi kebiasaan juga pemberian uang atau sejenisnya kepada pelayan/khadam kelompok sufi. Adapun hukum dari hal tersebut ialah: Hak kepemilikan jatuh kepada orang yang dituju oleh si pemberi; baik itu pemilik hajatan, anaknya, penata rias misalnya, sang pelayan, atau kelompok sufi, baik secara perorangan (kepemilikan individu) maupun bersama-sama (kepemilikan kolektif). Jika si pemberi tidak menentukan tujuannya, maka harta tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya/menerimanya; karena dialah yang dimaksud secara urf atau kebiasaan setempat." (Hasyiyatul Qalyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 116).
Dalam beberapa bab fiqih juga dijelaskan, 'urf yang didahulukan dalam suatu hukum adalah 'urf syara’ dan dalam urf syara’ yang dikehendaki dari istilah yatim dalam permasalahan pemberian adalah yatim yang belum baligh. Di antara bab yang menyatakan demikian adalah bab wasiat, waqaf dan lainnya. Al-Umrani menyatakan:
وَإِنْ أَوْصَى لِلْأَيْتَامِ صُرِفَ إِلَى الصِّغَارِ الْفُقَرَاءِ مِمَّنْ لَا أَبَ لَهُ؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُتْمَ بَعْدَ الْحُلُمِ
Artinya, "Apabila seseorang berwasiat (hartanya) untuk 'anak-anak yatim', maka wasiat itu diberikan kepada anak-anak yang masih kecil (belum baligh) dan fakir yang tidak memiliki ayah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. “Tidak ada lagi status yatim setelah balig.” (Al-Bayan fi Mazhabil Imam As-Syafi'i, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000], juz VIII, halaman 229).
Banyak ulama lain yang menjelaskan hal senada, baik dalam mazhab Syafi'i atau lainnya, seperti Husein bin ‘Ali al-Hanafi. (An-Nihayah fi Syarhil Hidayah, juz XXV, halaman 170).
Selain dalam bab wasiyat dan waqaf, beberapa hukum lain yang berkaitan dengan anak yatim juga akan hilang secara otomatis jika baligh, seperti pendistribusian bagian 1/5 dari harta rampasan perang di masa dahulu. Dalam pendistribusiannya, termasuk yang berhak mendapatkan 1/5 tersebut adalah anak yatim, namun jika anak tersebut telah baligh, maka dirinya tidak lagi berhak mendapatkan bagian tersebut atas nama keyatimannya.
Pada akhirnya, ketika seorang anak telah mencapai baligh, secara syariat ia telah dianggap mukallaf (menyandang beban hukum) dan termasuk urusan kemandirian untuk berusaha. Membatasi distribusi santunan khusus kepada anak yatim yang belum baligh adalah bentuk keharusan dalam menjalankan amanah inqak, santunan, dan sedekah agar tepat sasaran sesuai dengan maksud awal pemberi.
Meluruskan Kekeliruan Penafsiran: Status Yatim Tidak Hilang ketika Mencapai Baligh
Dalam kajian fiqih, kerap terjadi kesalahpahaman terhadap beberapa teks fiqih yang menyebutkan bahwa hukum yatim tidak berhenti ketika baligh, atau teks yang menjelaskan perlakukan khusus terhadap anak yatim setelah baligh. Ini perlu diluruskan agar distribusi santunan atas nama anak yatim tidak salah sasaran.
Konsep Mahjur 'Alaih dan Ketidakcakapan Harta (Ghayr Rusydu)
Terdapat beberapa referensi yang menjelaskan bahwa anak yatim meskipun telah baligh, status keyatimannya seolah belum hilang.
Perlu dipahami bahwa yang dimaksud "yatim" dalam konteks teks tersebut adalah status mahjur 'alaih, yaitu seseorang yang ditahan hak pengelolaan hartanya karena ketidakcakapan (seperti anak berkebutuhan khusus akibat ketertinggalan mental, gangguan jiwa, dan sejenisnya).
Ini sebagaimana yang tertulis dalam beberapa referensi, di antaranya penjelasan Imam An-Nawawi:
مَعْنَى هَذَا: مَتَى يَنْقَضِي حُكْمُ الْيَتَمِ وَيَسْتَقِلُّ بِالتَّصَرُّفِ فِي مَالِهِ؟ وَأَمَّا نَفْسُ الْيُتمِ فَيَنْقَضِي بِالْبُلُوغِ، وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُتْمَ بَعْدَ الْحُلُمِ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حُكْمَ الْيَتَمِ لَا يَنْقَطِعُ بِمُجَرَّدِ الْبُلُوغِ وَلَا بِعُلُوِّ السِّنِّ، بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَظْهَرَ مِنْهُ الرُّشْدُ فِي دِينِهِ وَمَالِهِ
Artinya, "Makna pembahasan ini adalah: kapan berakhirnya hukum-hukum yang berkaitan dengan status yatim dan kapan seseorang menjadi mandiri dalam mengelola hartanya. Adapun status yatim itu sendiri berakhir dengan balig. Hal ini telah ditegaskan oleh sabda Nabi saw. 'Tidak ada lagi status yatim setelah balig.' Dalam hal ini terdapat dalil bagi Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum perwalian atas harta anak yatim tidak berakhir hanya dengan sekadar baligh atau bertambahnya usia. Akan tetapi, harus tampak terlebih dahulu sifat rusyd (kematangan dan kecakapan) pada dirinya, baik dalam urusan agama maupun dalam mengelola harta." (Al-Minhaj Syarhhu Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihyait Turats], juz XII, halaman 191).
Dalam teks dijelaskan, status yatim berakhir sebab baligh. Hanya saja, yatim yang mahjur alaih dalam perwalian dan pengelolaan harta tidak berhenti hanya disebabkan baligh, tetapi juga disebabkan adanya kecakapan dan kematangan seorang anak untuk mengalokasikan hartanya. Sehingga teks ini tidak sedang membahas yatim yang sudah baligh masih mendapatkan privilege dari syariat karena status yatim itu hilang dengan baligh, tetapi membahas perwalian dan pembatasan transaksi.
Karena itu, teks referensi di atas tidak tepat dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa anak yang sudah baligh tetapi masih menempuh pendidikan (sekolah, kuliah, atau mondok di pesantren) tetap berhak menerima santunan karena masih berstatus yatiman (kecuali disampaikan oleh pemberi bahwa pemberian ini untuk semua yatim baik baligh ataupun tidak). Sebab, secara syariat status yatim telah hilang begitu ia baligh, meskipun ia masih membutuhkan pendampingan pengelolaan harta jika ternyata belum rusydu (belum cakap mengelola harta secara mandiri).
Sehingga anak yatim yang sudah balig di usia 15 tahun yang masih sekolah atau sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak berhak mendapatkan santunan atas nama keyatimannya
Kesimpulan demikian berlaku dalam empat mazhab. Dalam artian, teks-teks fiqih yang menyatakan yatim tidak berhenti ketika baligh maka yang dimaksud bukanlah status keyatimannya yang berimplikasi mendapatkan privilege dari syariat sebagaimana keterangan di awal tulisan, melainkan yatim dalam hal perwalian dan pembatasan transaksi atau mengelola harta.
Memang terdapat sedikit perbedaan dalam empat madzhab tentang kapan seseorang yang mahjur alaih dibebaskan dari pembatasan transaksi. Menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi seorang anak yatim berhak mengelola hartanya ketika memenuhi dua hal yakni mencapai usia baligh dan rusydu, sehingga ketika belum rusydu (usia berapapun) tetap tidak berhak mengelola hartanya. Namun dalam Mazhab Hanafi terdapat perbedaan ketika seorang yang mahjur alaih mencapai usia 25 tahun, apakah yatim mahjur alaih tersebut sudah dibebaskan transaksinya meskipun belum memenuhi kriteria rusydu.
Secara kesimpulan, ulama sepakat bahwa status yatim hilang ketika baligh, akan tetapi status mahjur alaih belum hilang, melainkan menunggu kecakapan dalam mengelola harta.
Pemahaman ini dapat diketahu dari beberapa keterangan, di antaranya adalah apa yang disampaikan Imam An-Nawawi sebelumya. Juga keterangan al-Qadhi Iyadh:
ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَصْحَابُهُ وَكَافَّةُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ يتمَ الْيَتِيمِ لَا يُخْرِجُهُ مُجَرَّدُ الْبُلُوغِ وَلَا عُلُوُّ السِّنِّ، حَتَّى يُؤْنَسَ مِنْهُ الرُّشْدُ وَضَبْطُهُ الْمَالَ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إِذَا بَلَغَ خَمْسًا وَعِشْرِينَ سَنَةً دُفِعَ إِلَيْهِ مَالُهُ وَإِنْ كَانَ غَيْرَ ضَابِطٍ لَهُ
Artinya, "Imam Malik beserta para pengikutnya, serta seluruh ulama, berpendapat bahwa status hukum yang berkaitan dengan pengelolaan harta anak yatim tidak berakhir hanya karena ia telah balig atau bertambah usianya. Akan tetapi, status itu baru berakhir apabila telah tampak pada dirinya sifat rusyd (kematangan dan kecakapan) serta kemampuan mengelola harta dengan baik. Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila seseorang telah mencapai usia dua puluh lima tahun, maka hartanya diserahkan kepadanya meskipun ia belum cakap dalam mengelolanya." (Syarhu Shahih Muslim, [Mesir, Darul Wafa: 1998], juz VI, halaman 207).
Ini juga dijelaskan oleh Imam Ibnul Arabi:
الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: قَوْلُهُ «الْيَتَامَى»: وَهُوَ عِنْدَ الْعَرَبِ اسْمٌ لِكُلِّ مَنْ لَا أَبَ لَهُ مِنَ الْآدَمِيِّينَ حَتَّى يَبْلُغَ الْحُلُمَ، فَإِذَا بَلَغَهُ خَرَجَ عَنْ هَذَا الِاسْمِ، وَصَارَ فِي جُمْلَةِ الرِّجَالِ. وَحَقِيقَةُ الْيتمِ الِانْفِرَادُ؛ فَإِنْ رَشَدَ عِنْدَ الْبُلُوغِ وَاسْتَقَلَّ بِنَفْسِهِ فِي النَّظَرِ لَهَا، وَالْمَعْرِفَةِ بِمَصَالِحِهَا، وَالنَّظَرِ بِوُجُودِ الْأَخْذِ وَالْإِعْطَاءِ مِنْهَا زَالَ عَنْهُ اسْمُ الْيتمِ وَمَعْنَاهُ مِنَ الْحَجْرِ، وَإِنْ بَلَغَ الْحُلُمَ وَهُوَ مُسْتَمِرٌّ فِي غرَارَتِهِ وَسَفَهِهِ مُتَمَادٍ عَلَى جَهَالَتِهِ زَالَ عَنْهُ اسْمُ الْيتمِ حَقِيقَةً، وَبَقِيَ عَلَيْهِ حُكْمُ الْحَجْرِ، وَتَمَادَى عَلَيْهِ الِاسْمُ مَجَازًا لِبَقَاءِ الْحُكْمِ عَلَيْهِ
Artinya, "Masalah kedua: Firman Allah: 'anak-anak yatim' (اليتامى). Menurut orang-orang Arab, kata ini merupakan nama bagi setiap manusia yang tidak memiliki ayah hingga ia mencapai usia baligh (ihtilam). Apabila ia telah mencapai usia tersebut, maka ia keluar dari sebutan ini dan termasuk dalam golongan orang-orang dewasa. Hakikat yatim adalah keadaan menyendiri atau terpisah. Apabila seseorang telah memiliki sifat rusyd ketika baligh, mampu mengurus dirinya sendiri dalam mempertimbangkan urusannya, mengetahui kemaslahatan dirinya, serta mampu mengatur harta dalam hal mengambil dan memberikannya, maka hilanglah darinya sebutan yatim dan juga hukumnya, yakni berupa pencegahan dari mengelola harta (hajr). Namun, apabila ia telah mencapai usia baligh tetapi masih tetap dalam keadaan lalai, bodoh, dan tidak cakap dalam mengelola urusannya, maka sebutan yatim tetap hilang darinya secara hakiki, tetapi hukum pencegahan terhadap pengelolaan hartanya (hajr) masih tetap berlaku. Adapun penyebutan dirinya sebagai yatim masih digunakan secara majazi (kiasan), karena hukum pencegahan hartanya masih melekat padanya." (Ahkamul Qur’an, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah], juz III, halaman 301).
Walhasil, menurut para ulama, status yatim dan status mahjur alaih dibedakan. Akan tetapi, dalam hilangnya status yatim seorang anak, ulama sepakat batasannya adalah ketika anak tersebut baligh, sebagaimana hadits di atas. Adapun berlakunya hukum yatim berupa mahjur alaih bagi anak yang sudah baligh dan belum cakap dalam pengelolaan harta, hanya berlaku dalam masalah perwalian dan pengelolaan harta, bukan status yatim dalam hal berhak menerima sedekah atas nama yatim. Wallahu a'lam.