Dua remaja di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menjadi korban pemukulan oleh sekelompok pemuda setempat karena kedapatan makan pada siang hari di bulan Ramadhan atau yang dikenal dengan istilah “mokel”.
Peristiwa ini terjadi di sudut lapangan desa ketika kedua remaja tersebut mengaku tidak sanggup menjalankan ibadah puasa hingga memilih untuk makan. Alih-alih mendapat pengertian, mereka justru dikeroyok karena dianggap “mengotori” kesucian wilayah desa di bulan Ramadhan.
Baca Juga
Ketika Nabi Nuh Dicekik dan Dipukuli
Lantas bagaimana syariat Islam menilai tindakan pemukulan terhadap pemuda yang makan di siang hari bulan Ramadhan karena alasan tidak kuat berpuasa tersebut? Mari kita bahas.
Syariat Tidak Menuntut Melebihi Kemampuan
Tindakan pemukulan terhadap kedua remaja tersebut sangat disayangkan dan seharusnya memang tidak pernah terjadi. Ia jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam Islam, apalagi kedua remaja itu telah menyatakan ketidakmampuan mereka untuk menjalankan ibadah puasa.
Sebab dalam ajaran Islam, seseorang tidak pernah dituntut untuk menjalankan ketaatan melampaui batas kemampuannya. Ketika seseorang benar-benar tidak mampu menjalankan suatu ibadah, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk memaksakan diri melakukan ibadah tersebut, termasuk dalam hal ini adalah berpuasa.
Oleh karena itu, mereka yang memang tidak mampu berpuasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Itu bukan bentuk pelecehan terhadap Ramadhan, melainkan bagian dari keringanan yang memang diberikan oleh syariat Islam kepada orang yang tidak mampu menjalankan ibadah dengan sempurna.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Muhyissunnah Abu Muhammad al-Baghawi (wafat 516 H) ketika menafsirkan potongan surat Al-Mu’minun ayat 62, ia menjelaskan:
قَوْلُهُ: وَلَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا. أَيْ طَاقَتَهَا، فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعِ الْقِيَامَ فَلْيُصَلِّ قَاعِدًا، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعِ الصَّوْمَ فَلْيُفْطِرْ
Artinya, “Firman Allah swt: ‘Kami tidak membebani seorang pun, kecuali menurut kesanggupannya,’ yaitu kemampuannya. Maka siapa saja yang tidak mampu berdiri (dalam shalat), hendaklah ia shalat sambil duduk. Dan siapa yang tidak mampu berpuasa, maka hendaklah ia berbuka.” (Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, [Riyadh: Dar Thaybah, 1417 H], jilid V, halaman 422).
Dari penjelasan Imam al-Baghawi ini menjadi sangat jelas ketika seseorang tidak mampu berdiri dalam shalat, ia diberi keringanan untuk shalat sambil duduk. Demikian pula ketika seseorang tidak mampu berpuasa, ia diberi keringanan untuk berbuka dan tidak berpuasa atau mokel.
Oleh sebab itu, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Dan menganggap orang yang tidak berpuasa sebagai “pengotor wilayah” justru menunjukkan kesalahpahaman terhadap makna kesucian Ramadhan itu sendiri. Sebab kesucian bulan ini tidak ternodai oleh seseorang yang berbuka karena tidak mampu, tetapi oleh perilaku zalim, kekerasan, dan penghakiman tanpa hak.
Jika syariat telah memberi ruang keringanan bagi yang tidak mampu, maka manusia tidak berhak mempersempitnya dengan amarah dan arogansi. Menjaga kemuliaan Ramadhan seharusnya diwujudkan dengan akhlak yang lembut berupa nasihat yang bijak, bukan dengan tangan yang ringan memukul atas nama kesalehan.
Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup semua bentuk perbuatan yang menyakiti orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Bentuk menyakiti ini bisa berupa tindakan yang mencemarkan kehormatan, merugikan harta benda, ataupun menuduh mereka dengan sesuatu yang tidak mereka lakukan.
Termasuk pula di dalamnya adalah mencaci, memukul, bahkan membunuh, dan semua itu termasuk perbuatan aniaya yang dilarang keras dalam Islam dan termasuk dalam kategori dusta dan dosa besar. Simak sebagian penjelasannya berikut ini:
بِأَنْ يَنْسبُوا إِلَيْهِمْ مَا هُمْ برَآءُ مِنْهُ... كَأَنْ يَشْتُمَ الْمُؤْمِنَ أَحَدٌ، أَوْ يَضْرِبَهُ، أَوْ يَقْتُلَهُ، فَقَدْ أَتَوْا بِالْكَذِبِ الْمَحْضِ وَالْبُهْتَانِ الْكَبِيرِ
Artinya, “Yaitu dengan menisbatkan kepada mereka sesuatu yang mereka berlepas diri darinya, seperti seseorang mencaci seorang mukmin, memukulnya, atau membunuhnya. Sungguh mereka telah melakukan kebohongan yang murni dan dusta yang besar.” (Tafsir al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], jilid XXII, halaman 101).
Selain itu, penting untuk dipahami bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menertibkan atau menghukum individu yang tidak berpuasa. Kewenangan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi hanya berada di tangan pemerintah atau lembaga yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut, adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Tidak hanya itu, dalam konteks ini juga perlu ditegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri di luar aturan pemerintah tidak sejalan dan tidak sesuai dengan kaidah amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan menghindari kemungkaran), karena ia memiliki aturan dan batas kewenangan masing-masing.
Ada tiga cara dalam mengajak pada kebaikan dan menghindari kemungkaran, yaitu dengan tangan, kemudian dengan lisan atau argumentasi, dan terakhir dengan mengingkarinya dalam hati.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Qurthubi (wafat 671 H) mengutip penjelasan para ulama, amar ma’ruf dengan tangan adalah wewenang para pemimpin atau pemerintah, adapun dengan lisan atau argumentasi adalah peran para ulama, sedangkan bagi masyarakat awam, sikap yang paling selamat adalah mengingkari dalam hati tanpa melakukan tindakan represif. Simak penjelasannya berikut ini:
قَالَ الْعُلَمَاءُ: الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ بِالْيَدِ عَلَى الْأُمَرَاءِ، وَبِاللِّسَانِ عَلَى الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ عَلَى الضُّعَفَاءِ، يَعْنِي عَوَامَّ النَّاسِ
Artinya, “Para ulama berkata: Amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dengan tangan (kekuatan) adalah kewajiban para pemimpin/pemerintah, dengan lisan adalah kewajiban para ulama, dan dengan hati adalah kewajiban orang-orang lemah, yaitu masyarakat awam.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh: Dar Alamil Kutub, 2003 M], jilid IV, halaman 49).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan pemukulan terhadap dua remaja tersebut tidak memiliki dasar pembenaran dalam Islam. Puasa memang kewajiban, tetapi ketika tidak mampu, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Tindakan menyakiti, memukul, atau menghakimi orang lain tanpa hak termasuk perbuatan salah yang tidak dibenarkan.
Kesalahan itu setidaknya terlihat dari beberapa sisi. Pertama, kedua remaja tersebut telah menyatakan ketidakmampuan berpuasa, dan dalam Islam orang yang tidak mampu berpuasa diberi keringanan untuk berbuka. Kedua, memukul orang lain termasuk perbuatan yang dilarang.
Ketiga, masyarakat tidak memiliki hak untuk menertibkan apalagi menghukum orang yang tidak berpuasa, karena kewenangan amar ma’ruf dengan tangan hanya berada di tangan para pemimpin dan pemerintah yang sah, sementara tugas masyarakat awam cukup mengingkarinya dalam hati.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa menjalankan agama dengan benar, serta tidak mudah menghakimi apalagi menyakiti sesama dengan alasan apa pun. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.