Syariah

Larangan Mencuri dan Bahaya Main Hakim Sendiri

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:00 WIB

Larangan Mencuri dan Bahaya Main Hakim Sendiri

Larangan Mencuri (Magnific)

Dikurung di gudang dan lift barang, kedua tangannya diikat, tubuhnya dipukuli hingga babak belur, bibirnya robek dan giginya patah. Itulah yang dialami oleh Abdul Latif, seorang karyawan lapangan padel di Jakarta Selatan, setelah dituduh mencuri sebanyak 10 raket padel selama dua bulan bekerja di tempat tersebut.

 

Sebagaimana berita yang berseliweran di media sosial, peristiwa ini bermula ketika sejumlah orang dari tempat Abdul Latif bekerja mendatangi rumahnya dan menuntut ganti rugi sebesar lima puluh juta. Keluarganya sempat menawarkan penyelesaian dengan cara mencicil satu juta setiap bulan, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

 

Abdul Latif pun dibawa ke kantor tempat ia bekerja. Alih-alih menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwenang, pihak yang merasa dirugikan justru membawanya secara paksa, dikurung selama dua hari, hingga diperlakukan dengan kejam hingga menimbulkan luka-luka serius pada tubuhnya.

 

Berkaitan dengan kejadian ini, terdapat dua persoalan pokok yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan kali ini, pertama adalah perihal mencuri padel itu sendiri dan kedua adalah tindakan main hakim sendiri dengan memukul dan menyekap Abdul Latif yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Mari kita mulai dari pembahasan yang pertama.

 

Larangan Mencuri dalam Islam

 

Dalam ajaran Islam, mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk dosa besar. Islam sangat menghargai hak kepemilikan setiap orang, sehingga mengambil harta milik orang lain tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran yang serius.

 

Larangan mencuri dijelaskan dalam Al-Qur'an, surat Al-Maidah ayat 38;

 

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38).


Kemudian, Rasulullah saw juga bersabda dalam salah satu haditsnya:

 

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

 

Artinya, “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman.” (HR. Bukhari).

 

Ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad di atas menunjukkan dengan jelas bahwa mencuri adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa seseorang yang mencuri sedang berada dalam kondisi keimanan yang tidak sempurna saat melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, apa pun alasan atau motifnya, mencuri tetap merupakan perbuatan haram yang harus dihindari oleh setiap muslim.

 

Namun, persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada tindakan pencurian saja. Di sisi lain, terdapat tindakan main hakim sendiri, seperti penyekapan, penganiayaan, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap pelaku. Karena itu, penting juga untuk melihat bagaimana syariat Islam memandang tindakan main hakim sendiri dalam kasus seperti ini.

 

Larangan Main Hakim Sendiri

​​​​​​​

Sebagaimana Islam melarang perbuatan mencuri, Islam juga melarang tindakan main hakim sendiri. Meski seseorang terbukti melakukan kesalahan, hal itu tidak otomatis memberi hak kepada orang lain untuk menghukum, memukul, menyekap, atau memberikan sanksi sesuai keinginan mereka sendiri.

 

Dalam Islam, penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas yang sah, bukan individu atau kelompok masyarakat. Inilah prinsip yang telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah, para sahabat, hingga generasi-generasi setelahnya.

 

Penjelasan di atas sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (wafat 623 H), dalam kitab Al-Aziz Syarh al-Wajiz:

 

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

 

Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).

 

Selain itu, prinsip dalam menegakkan kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar) juga memiliki aturan dan batas kewenangan masing-masing yang tidak boleh dilampaui. Sebab tidak semua orang berhak menggunakan tindakan fisik untuk menghentikan suatu kesalahan, melainkan perlu disesuaikan dengan kedudukan dan wewenangnya sendiri.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah ulama yang dikutip oleh Imam al-Qurthubi (wafat 671 H). Menurut mereka, tindakan fisik dalam rangka menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar merupakan kewenangan para pemimpin atau pihak yang berwenang. Yang dalam konteks Indonesia, adalah para penegak hukum (polisi).  


 

Adapun para ulama bertugas memberikan nasihat dan bimbingan, sementara masyarakat umum cukup mengingkari kemungkaran dalam hati serta tidak bertindak sepihak atau mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi haknya.
 

 

Simak penjelasannya berikut ini:

 

قَالَ الْعُلَمَاءُ: الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ بِالْيَدِ عَلَى الْأُمَرَاءِ، وَبِاللِّسَانِ عَلَى الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ عَلَى الضُّعَفَاءِ، يَعْنِي عَوَامَّ النَّاسِ

 

Artinya, “Para ulama berkata: Amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dengan tangan (kekuatan) adalah kewajiban para pemimpin/pemerintah, dengan lisan adalah kewajiban para ulama, dan dengan hati adalah kewajiban orang-orang lemah, yaitu masyarakat awam.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh: Dar Alamil Kutub, 2003 M], jilid IV, halaman 49).

 

Dengan demikian, tindakan penganiayaan, pemukulan hingga penyekapan yang dilakukan oleh pihak toko terhadap Abdul Latif tidak dapat dibenarkan dalam Islam, sekalipun ia nyata-nyata berbuat salah. Sebab dalam Islam, kesalahan seseorang tidak lantas membolehkan orang lain untuk bertindak sewenang-wenangnya sendiri.

 

Konsekuensi dalam Hukum Positif di Indonesia

​​​​​​​

Tindakan main hakim sendiri yang disertai dengan penganiayaan, pemukulan hingga perbuatan yang dapat merusak fisik orang lain juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sebagaimana tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan menyakiti orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara, yang tingkatannya akan menjadi lebih berat apabila perbuatannya menimbulkan luka parah, gangguan kesehatan hingga menyebabkan kematian.


Dalam Pasal 466 disebutkan:

 

1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun..


4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

 

Karena itu, agar tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia, langkah yang tepat adalah menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau lembaga peradilan, agar diproses secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Dengan cara tersebut, hak-hak pelaku tetap terlindungi, hak korban juga dapat dipulihkan, serta dapat dihindari munculnya kemungkaran baru akibat tindakan main hakim sendiri. Inilah jalan yang lebih sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a'lam bisshawab.

------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.