Syariah

Hacking dan Doxing sebagai Begal Digital dalam Pidana Islam

NU Online  ยท  Selasa, 13 September 2022 | 18:00 WIB

Hacking dan Doxing sebagai Begal Digital dalam Pidana Islam

Hacking dan doxing merupakan kejahatan di era digital di mana pelaku melakukan pembobolan data.

Hacking merupakan tindakan membobol data pribadi yang dilakukan lewat media digital oleh seorang cyber crime guna mengetahui riwayat (history) selancar korban.ย 


Adapun doxing adalah tindakan menyebarluaskan data pribadi milik pihak lain ke muka umum - termasuk riwayat selancar media digital yang dimilikinya - untuk maksud melakukan bullying (perundungan).ย 


Hacking dan doxing adalah ibarat dua keping mata uang yang saling melengkapi satu sama lain. Terkadang pihak yang telah melakukan hacking, menjadikan data yang diperolehnya itu untuk menebar ancaman. Ancaman itu kadang juga disertai untuk meminta tebusan. Adakalanya juga disertai ancaman untuk menebar aibย korban.ย 


Sasaran yang dikehendaki sebenarnya oleh para hacker dan doxer adalah kecemasan dan ketakutan dari para korban peselancar dunia digital.ย 


Ditilik dari modus operandinya, baik hacker maupun doxer, keduanya adalah menyerupai pelaku quthaโ€™u al-thariq (begal). Dia tidak lagi bisa dikelompokkan ke dalam kejahatan sirqah (pencurian) karena illat hukum ancaman perundungan yang ditebarkannya. Kokย bisa? Untuk lebih jelasnya, simak definisi dasar dari quthaโ€™u al-thariq berikut ini!


ู‚ูุทู‘ุงุน ุงู„ุทุฑูŠู‚ โ€ฆ ูˆุณู…ูŠ ุจุฐู„ูƒ ู„ุงู…ุชู†ุงุน ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุณู„ูˆูƒ ุงู„ุทุฑูŠู‚ ุฎูˆูุง ู…ู†ู‡ุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุณู„ู… ู…ูƒู„ู ู„ู‡ ุดูˆูƒุฉุ› ูู„ุง ูŠุดุชุฑุท ููŠู‡ ุฐูƒูˆุฑุฉุŒ ูˆู„ุง ุนุฏุฏ


Artinya: โ€œBegal jalanan (perampok) โ€ฆdisebut demikian karena cirinya yang menghambat manusia dari mengambah suatu jalan tertentu karena takut dengannya. Pelakunya adalah muslim, mukallaf, dan memiliki anak buah. Tidak harus dari jenis kelamin laki-laki serta terdiri dari sejumlah orang.โ€ (Muhammad ibn Qasim al-Ghazy, Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarhiย Alfazh al-Taqrib, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005, Juz 1, halaman 287).


Menurut tipenya, qathiโ€™u al-thariq ini memiliki 4 karakteristik dasar, yaitu:


ูˆู‚ุทุงุน ุงู„ุทุฑูŠู‚ ุนู„ู‰ ุฃุฑุจุนุฉ ุฃู‚ุณุงู… ุฅู† ู‚ุชู„ูˆุง ูˆู„ู… ูŠุฃุฎุฐูˆุง
ุงู„ู…ุงู„ ู‚ุชู„ูˆุง ูุฅู† ู‚ุชู„ูˆุง ูˆุฃุฎุฐูˆุง ุงู„ู…ุงู„ ู‚ุชู„ูˆุง ูˆุตู„ุจูˆุง ูˆุฅู† ุฃุฎุฐูˆุง ุงู„ู…ุงู„ ูˆู„ู… ูŠู‚ุชู„ูˆุง ู‚ุทุนุช ุฃูŠุฏูŠู‡ู… ูˆุฃุฑุฌู„ู‡ู… ู…ู† ุฎู„ุงู ูุฅู† ุฃุฎุงููˆุง ุงู„ุณุจูŠู„ ูˆู„ู… ูŠุฃุฎุฐูˆุง ู…ุงู„ุง ูˆู„ู… ูŠู‚ุชู„ูˆุง ุญุจุณูˆุง ูˆุนุฒุฑูˆุง ูˆู…ู† ุชุงุจ ู…ู†ู‡ู… ู‚ุจู„ ุงู„ู‚ุฏุฑุฉ ุนู„ูŠู‡ ุณู‚ุทุช ุนู†ู‡ ุงู„ุญุฏูˆุฏ ูˆุฃุฎุฐ ุจุงู„ุญู‚ูˆู‚.


Artinya, โ€œAda 4 macam tipe perampok, yaitu: (1) mereka membunuh namun tidak mengambil harta, maka mereka dihukum mati. (2) Jika mereka membunuh dan merampas harta, maka mereka dihukum mati dan disalib. (3) Apabila mereka merampas harta namun tidak disertai pembunuhan, maka mereka dihukum potong tangan dan kakinya secara bersilangan. (4) apabila mereka hanya menakut-nakuti orang yang lewat saja, namun tidak merampas harta serta tidak membunuh, maka mereka dipenjara dan ditaโ€™zir. Apabila mereka bertaubat, sebelum mampu menunaikan pengembalian harta, maka mereka diterima taubatnya dan gugur pidana bagi mereka, dan selanjutnya diambil hak yang wajib mereka tunaikan.โ€ (Abi Syujaโ€™, Matan alโ€“Ghayah wa al-Taqrib, Tanpa Kota: โ€˜Alami al-Kutub, TT., halaman 39-40)


Tipe yang menyerupai tindakan hacking dan doxing adalah tipe ketiga dan keempat, bergantung pada ada atau tidaknya harta yang terambil dengan jalan menebar intimidasi.ย 


Jika ada harta yang terambil akibat intimidasi, maka had bagi pelakunya secara syaraโ€™ adalah dipotong kaki dan tangannya secara bersilangan.ย 


Pendekatan hukum menurut perspektif diyat (taโ€™zir bi al-maal) adalah kurang lebih memiliki rincian sebagai berikut:


Pertama, diyat tangan


ูˆูููŠ ุงู„ูŠูŽุฏ ุฎูŽู…ู’ุณููˆู†ูŽ ู…ู† ุงู„ุฅุจูู„ ูˆู„ูุฃู†ู‘ูŽู‡ูู…ุง ุฃุนุธู… ู†ูุนุง


Artinya, โ€œDiyat untuk (kedua) tangan adalah 50 ekor onta, karena keduanya merupakan organ paling besar manfaatnya.โ€ (Taqiyuddin al-Hishny, Kifayatu al-Akhyar fi Hilli Ghayati al-Ikhtishar, Damsyiq: Dar al-Khair, TT, halaman 464).ย 


Menurut ketentuan dhahir nash di atas, maka 1 tangan adalah setara dengan 25 ekor onta. Jadi, apabila seorang begal ditaโ€™zir dengan membayar diat senilai 1 tangan, maka ia harus menebusnya dengan harga senilai 25 ekor onta. Jika harga 1 ekor onta diasumsikan senilai 4500 riyal, dan 1 riyal adalah setara Rp3.964, maka harga 1 ekor onta adalah setara dengan Rp17.838.000,00. Dengan demikian, 1 had tangan, adalah setara dengan Rp17.838.000,00 x 25 ekor onta = Rp445.950.000,00, hampir setara dengan 450 juta rupiah. Untuk 2 tangan senilai kurang lebih Rp891.900.000 juta rupiah.ย 


Kedua, Diyat Kaki


Diyat kaki adalah separuh dari diyat tangan (12,5 unta) atau senilai Rp222.975.000. Dengan demikian, diyat sepasang kaki, adalah senilai Rp445.950.000.ย 


Alhasil, total denda kerugian yang bisa diterapkan kepada pelaku hacking dan doxing yang disertai dengan menebar ancaman adalah kurang lebih senilai Rp1.337.850.000,-.ย 


Nilai hanya merupakan angka estimasi saja ketika tidak ditemui adanya indikasi lain yang menyebabkan pemberatannya atau peringanannya. Harta yang terambil akibat kasus hacking yang disertai pemerasan atau pencurian berstatus wajib dikembalikan kepada korban.ย 


Ketiga, Penjara


Adapun bila dalam hacking itu tidak ada kasus pemerasan, melainkan dijual ke pihak lain sehingga membahayakan harta korbannya, maka kasusnya adalah menyerupai had pencurian (sariqah). Hudud atau pendekatan diyat hukumah, diterapkan apabila ada harta yang terambil.ย 


Bila tidak ada harta yang terambil, maka hakim bisa menjebloskannya ke penjara sebagai bentuk taโ€™dib. Pendapat ini mengikut pada jenis begal yang keempat sebagaimana tertuang dalam penjelasan Kitab Fathu al-Qarib di atas.


Walhasil, kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa hacking dan doxing adalah perilaku begal/perampok berbasis digital. Oleh karena itu tindakannya jangan didukung! Mereka adalah pelaku cyber crime yang bisa dikenai had (pidana) atau diyat (denda) pelaku quthau al-thariq.ย 


Mendukung tindakannya adalah sama dengan mendukung aksi begal dan perampok digital karena keserupaan delik tindakannya dengan begal dan perampok di dunia nyata.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim.