Kaidah fiqih berfungsi sebagai kerangka berpikir dalam memahami dan menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan yang terus berkembang. Kaidah ini membantu ulama dan umat dalam menarik hukum dari prinsip-prinsip umum syariat ketika nash tidak memberikan penjelasan secara rinci. Dengan kaidah fiqih, hukum Islam tetap terjaga konsistensinya sekaligus mampu merespons realitas baru.
Salah satu kaidah fiqih yang memiliki peran penting dalam konteks tersebut adalah kaidah al-ashlu fil asyya’ al-ibahah. Kaidah ini menjadi pijakan utama dalam menilai berbagai fenomena kehidupan modern yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara tegas dalam nash syar’i.
Berikut teks narasi kaidah tersebut:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya, “Hukum asal sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya”. (as-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1983], halaman 60)
Perkembangan kehidupan modern melahirkan banyak aktivitas baru yang tidak dikenal pada masa klasik. Teknologi, pola konsumsi, dan bentuk interaksi sosial terus berubah. Perubahan ini sering menimbulkan pertanyaan hukum. Apakah setiap hal baru otomatis terlarang atau justru boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Di sinilah kaidah al-ashlu fil asyya’ al-ibahah memiliki peran penting. Kaidah ini menjadi fondasi dalam menyikapi fenomena modern dari sudut pandang fiqih.
Pada tulisan ini, penulis akan mengulas kaidah ini dengan detail, mulai dari asal usul, dalil, hingga implementasinya dalam konteks kehidupan modern.
Asal Usul Kaidah al-Ashlu fil Asyya’ al-Ibahah
Merujuk penjelasan Imam az-Zarkasyi, kaidah ini lahir dari perbedaan pandangan ulama mazhab dalam mendefinisikan hukum mubah. Perbedaan tersebut terutama tampak dalam rumusan batasan mubah menurut masing-masing imam. Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa suatu perkara dihukumi mubah selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya. Ketiadaan dalil larangan menjadi dasar penetapan hukum kebolehan.
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah mendefinisikan mubah sebagai perkara yang kebolehannya ditetapkan oleh dalil secara jelas. Menurut pandangan ini, kebolehan tidak cukup didasarkan pada ketiadaan dalil haram, tetapi memerlukan dalil yang menunjukkan kehalalan.
Perbedaan definisi tersebut berimplikasi pada penetapan hukum terhadap perkara yang tidak disebutkan secara tegas dalam dalil syar’i. Dalam kerangka mazhab Syafi’i, hukum asal suatu perkara adalah mubah sampai terdapat dalil yang secara eksplisit mengharamkannya.
Imam az-Zarkasyi mengatakan:
الْحَلَالُ عِنْدَ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي الله عنه: مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ. وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رحمه الله: مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى حِلِّهِ. وَأَثَرُ الْخِلَافِ يَظْهَرُ فِي الْمَسْكُوتِ عَنْهُ – فَعَلَى قَوْلِ الشَّافِعِيِّ رضي الله عنه هُوَ مِنْ الحلال
Artinya, “Menurut Imam Syafi’i, sesuatu dihukumi halal selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Menurut Imam Abu Hanifah, sesuatu dihukumi halal jika ada dalil yang menunjukkan kehalalannya. Dampak perbedaan pendapat ini tampak pada perkara yang tidak disebutkan hukumnya secara tegas oleh dalil. Maka, menurut Imam Syafi’i, perkara tersebut dihukumi halal.” (al-Mantsur Fil Qawaid, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 1985], jilid II, halaman 71)
Dasar pola pikir Imam al-Syafi’i bertumpu pada hadits Rasulullah saw berikut:
مَا أَحَلَّ اللهُ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ اللهُ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ
Artinya, “Sesuatu yang Allah halalkan maka halal. Dan sesuatu yang Allah haramkan maka haram. Sementara sesuatu yang tidak Allah sebutkan maka dima’fu”. (HR. Thabrani)
Riwayat ini menjadi landasan bahwa ketiadaan dalil pengharaman menunjukkan kebolehan. Atas dasar ini, Imam al-Syafi’i menetapkan bahwa hukum asal suatu perkara adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa hukum asal suatu perkara adalah haram sampai terdapat dalil yang secara tegas menunjukkan kebolehannya. Pandangan ini berangkat dari pola pikir bahwa manusia bertindak terhadap sesuatu yang pada hakikatnya merupakan milik Allah swt. Setiap bentuk pemanfaatan atas milik pihak lain tanpa izin yang jelas dinilai terlarang. Oleh karena itu, apabila Allah tidak menjelaskan kebolehan suatu perkara, maka hukum asalnya adalah haram.
Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan landasan pemikiran ini dalam Ghayatul Ushul sebagai berikut:
أن الفعل تصرف في ملك الله تعالى بغير إذنه إذ العالم كله ملك له تعالى
Artinya, “Bahwa suatu perbuatan merupakan tindakan mengelola milik orang lain tanpa izinnya, karena seluruh alam ini adalah milik Allah Tha’ala.” (Zakariya Al-Anshari, Ghayatul Ushul, [Mesir, Darul Kutub Arabiyah: t.t.] jilid I, halaman 8)
Pola pikir Imam Abu Hanifah ini didasarkan pada firman Allah swt :
لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ
Artinya, “Milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 284)
Ayat ini menegaskan kepemilikan mutlak Allah atas segala sesuatu di langit dan di bumi. Dari sini, Imam Abu Hanifah menegaskan perlunya dalil kebolehan sebelum menetapkan suatu perbuatan sebagai mubah.
Sejumlah ulama fiqih kemudian berupaya mengkompromikan dua sudut pandang ini. Mereka merumuskan kaidah tengah yang mengakomodasi kedua pendekatan tersebut tanpa mempertentangkannya. Kaidah ini menyatakan bahwa hukum asal sesuatu yang membawa manfaat adalah boleh, sedangkan hukum asal sesuatu yang mengandung mudarat adalah haram. Kaidah tersebut dirumuskan sebagai berikut:
أن أصل المنافع الحل والمضارّ التحريم
Artinya, “Hukum asal segala bentuk manfaat adalah halal, dan hukum asal segala bentuk mudarat adalah haram.” (Zakariya Al-Anshar, I/146)
Kasus Fiqih yang dinaungi
Imam as-Suyuthi menegaskan bahwa kaidah al-ashlu fil asyya’ al-ibahah mencakup banyak persoalan fiqih yang tidak memiliki penjelasan hukum secara tegas dalam nash syar’i. Kaidah ini berfungsi sebagai landasan penetapan hukum pada wilayah yang tidak ditemukan dalil khusus, diantaranya:
Pertama, hewan yang statusnya tidak jelas hukumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan halal, sebagaimana dikatakan ar-Rafi’i.
Kedua, tumbuhan yang tidak diketahui namanya. Pendapat yang lebih kuat mengatakan halal, sebagaimana disampaikan Imam An-Nawawi.
Ketiga, jika seekor burung merpati masuk ke kandang seseorang dan diragukan apakah burung itu milik umum atau milik orang lain. Maka pemilik kandang lebih berhak atas burung tersebut dan boleh memanfaatkannya.
Dan beberapa kasus fiqih lainnya, termasuk masalah jerapah. As-Subki menyatakan bahwa pendapat yang dipilih adalah boleh memakan jerapah. Alasannya karena hukum asal sesuatu adalah boleh dan jerapah tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam. Karena itu, dalil-dalil yang mengharamkan hewan bertaring tidak mencakupnya. (Imam as-Suyuthi, Al-Asbah wan Nadzair, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1983], halaman 60)
Pengecualian Kaidah
Kaidah al-ashlu fil asyya’ al-ibahah tidak berlaku secara mutlak pada seluruh persoalan fiqih. Terdapat beberapa bidang yang dikecualikan dari cakupan kaidah ini. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan adanya dua pengecualian utama, yaitu persoalan ibadah dan hubungan suami istri.
Dalam persoalan ibadah, hukum asalnya bersifat tuntunan (tauqifi). Artinya, suatu bentuk ibadah tidak boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang secara jelas menetapkannya. Ketiadaan dalil menunjukkan larangan untuk mengamalkannya, karena ibadah harus mengikuti ketentuan syariat.
Adapun dalam persoalan hubungan suami istri, hukum asalnya adalah haram sampai terwujud ikatan pernikahan yang sah menurut agama. Setiap bentuk hubungan tanpa akad nikah yang sah tidak dapat dibenarkan secara syar’i. Beliau mengatakan:
المستثنى: الأصل في الأبضاع التحريم، وهو نص قاعدة أخرى ستأتي بعد هذه القاعدة. والأصل في العبادات التوقيف
Artinya, “Hukum asal dalam urusan hubungan suami istri adalah haram. Kaidah ini merupakan teks dari kaidah lain yang akan disebutkan setelah kaidah ini. Hukum asal dalam ibadah adalah harus berdasarkan tuntunan.” (Wahbah Zuhaili, Qawaidul Fiqh, [Damaskus, Darul Fikr: 2006], jilid I, halaman 172)
Implementasinya dalam Konteks Modern
Implementasi kaidah al-ashlu fil asyya’ al-ibahah tampak jelas dalam berbagai aspek kehidupan modern. Kaidah ini berfungsi sebagai pijakan hukum ketika muncul aktivitas baru yang tidak dikenal pada masa klasik dan tidak memiliki penetapan hukum secara eksplisit dalam nash syar’i.
Dalam bidang sosial, kaidah ini menaungi bentuk interaksi dan budaya baru. Cara berpakaian, pola komunikasi, dan kebiasaan masyarakat modern pada dasarnya boleh selama tidak melanggar batas syariat.
Dalam bidang teknologi, kaidah ini mencakup penggunaan gawai, internet, dan kecerdasan buatan. Pemanfaatan teknologi untuk pendidikan, dakwah, bisnis, dan komunikasi dihukumi boleh. Hukum berubah ketika penggunaan tersebut mengantarkan pada pelanggaran syariat, seperti penipuan digital, pornografi, atau penyebaran fitnah. Serta persoalan lain di berbagai sektor yang secara esensi tidak ada unsur yang diharamkan.
Kaidah ini memberikan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman. Kaidah ini menjaga prinsip kehati-hatian tanpa menutup ruang inovasi. Selama tidak ada dalil yang melarang dan tidak terbukti membawa mudarat, hukum asal suatu perkara tetap berada pada wilayah kebolehan. Waallahu A’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.