Syariah

Menghidupkan Masjid sebagai Rumah Ibadah dan Pusat Kehidupan Umat

Selasa, 23 September 2025 | 06:00 WIB

Menghidupkan Masjid sebagai Rumah Ibadah dan Pusat Kehidupan Umat

Ilustrasi masjid. Sumber: Canva/NU Online.

Masjid sejak dahulu dikenal sebagai pusat ibadah utama umat Islam, tempat suci untuk melaksanakan sholat, berdzikir, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, masjid juga memiliki fungsi sosial yang lebih luas, menjadi tempat berkumpul, belajar, bahkan bermusyawarah. Perdebatan pun muncul: apakah masjid seharusnya difungsikan murni sebagai tempat sholat, atau boleh menjadi ruang aktivitas umat yang lebih beragam?


Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut kesucian masjid sekaligus peran strategisnya dalam kehidupan umat. Sebagian orang menilai masjid hanya pantas digunakan untuk shalat dan dzikir, sedangkan yang lain berpendapat bahwa masjid dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, hingga pendidikan selama tetap menjaga adab dan ketentuan syariat.


Pada dasarnya, fungsi utama masjid memang sebagai tempat sholat dan dzikir kepada Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, masjid dibangun sebagai rumah Allah yang dimuliakan untuk ibadah. Akan tetapi, hadis-hadis dan sejarah kehidupan Rasulullah SAW juga menunjukkan bahwa masjid memiliki peran yang lebih luas, sehingga diperlukan pemahaman yang seimbang terkait batasan penggunaannya.

 

Kegiatan Selain Shalat yang Diperbolehkan Menurut Ulama

Pandangan bahwa masjid dapat digunakan untuk kegiatan positif dan bermanfaat lainnya memang memiliki dasar kuat dalam syariat. Salah satu dalil yang sering dikemukakan adalah hadits tentang anjuran melaksanakan akad nikah di masjid. Sayyidah 'Aisyah pernah menceritakan:


 أعلنوا النكاح، ‌واجعلوه ‌في ‌المساجد، ‌واضربوا ‌عليه ‌بالدف


Artinya, “Umumkanlah pernikahan, adakanlah akadnya di masjid, dan meriahkanlah dengan memukul rebana,” (HR. Tirmidzi).


Hadits ini menjadi dasar kebolehan melangsungkan akad nikah di masjid, karena termasuk aktivitas maslahat yang selaras dengan tujuan syariat. Bahkan, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah menegaskan:


وَقَدْ رَقَصَ الْحَبَشَةُ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرهُمْ وَيُقِرّهُمْ عَلَى ذَلِكَ وَفِي التِّرْمِذِيِّ وَسُنَنِ ابْنِ مَاجَهْ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ «أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَافْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ» وَفِيهِ إيمَاءٌ إلَى جَوَازِ ضَرْبِ الدُّفِّ فِي الْمَسَاجِدِ لِأَجْلِ ذَلِكَ فَعَلَى تَسْلِيمِهِ يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ


Artinya, “Sungguh, orang-orang Habasyah pernah menari di dalam masjid, sementara Nabi ﷺ melihat mereka dan membiarkan hal itu. Dalam riwayat Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah dari Aisyah ra., Nabi SAW bersabda: ‘Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, dan meriahkanlah dengan memukul rebana.’ Hadits ini mengisyaratkan bolehnya memukul rebana di masjid untuk tujuan tersebut. Maka, atas dasar kebolehan itu, hal-hal lain yang sejenis dapat pula diqiyaskan dengannya,” (Al-Fatawal Kubra, [Mesir, 'Abd al-Hamid Ahmad Hanafi,t.t.], jilid IV, hlm. 356).


Selain itu, aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, atau bahkan tidur di dalam masjid juga diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu jamaah yang sedang shalat serta tidak menimbulkan najis atau kotoran. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Al-Qalyubi:


وَلِكُلِّ أَحَدٍ ‌دُخُولُ ‌الْمَسَاجِدِ وَنَحْوِهَا كَمَنْ فِيهِ لِنَحْوِ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَنَوْمٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ، مِمَّا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِمَّا لَمْ يُضَيَّقْ وَلَمْ يُقَدَّرْ وَلَمْ يُطْلَبْ تَرْكُهَا فِيهَا كَمَا مَرَّ.


Artinya, “Setiap orang boleh masuk ke masjid atau tempat sejenisnya untuk keperluan seperti makan, minum, tidur, dan hal-hal lain yang secara adat biasa dilakukan di masjid, selama tidak membuat sempit bagi orang yang shalat, tidak dibatasi dengan aturan tertentu, dan tidak ada larangan untuk meninggalkannya di dalam masjid.” (Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyatul Qalyubi, [Beirut, Darul Fikr, 1431 H], Juz III, hlm. 95)


Seiring berjalannya waktu, fungsi masjid tidak lagi sebatas sebagai tempat shalat dan dzikir semata. Kebutuhan umat yang semakin beragam membuat masjid harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang. Di banyak tempat, masjid kini dilengkapi dengan kantor sekretariat untuk kegiatan administratif, toilet dan tempat wudhu yang memadai, lahan parkir yang luas, kantin, hingga gedung serbaguna yang dibangun di sekitar area masjid. Semua itu dimaksudkan agar masjid dapat lebih maksimal dalam melayani jamaah dan masyarakat sekitarnya.


As-Sayyid Abdurrahman memberikan penjelasan penting terkait hukum bangunan tambahan yang ada di sekitar masjid. Beliau menulis:


مسئلة:ب): ليست الجوابي المعروفة وزواياها من رحبة المسجد ولاحريمه، بل هي مستقلة لما وضعت له، ويستعمل كل على ما عهد فيه بلا نكير، ومن ذلك البول فى مضاربها ومكث الجنب فيهما، ولاتحتاج الى معرفة نص من واقفها، اذا العرف كاف فى ذلك


Artinya, “Sudut-sudut bangunan dan tempat-tempat yang sudah dikenal bukanlah bagian dari serambi masjid atau harim masjid, melainkan berdiri sendiri sesuai tujuan pembuatannya. Setiap ruangan digunakan sesuai fungsi asalnya tanpa ada pengingkaran. Termasuk di antaranya adalah dibolehkannya buang air di tempat tersebut dan bolehnya orang junub berdiam di dalamnya. Tidak perlu menunggu adanya nash khusus dari pihak wakif, karena adat kebiasaan sudah cukup menjadi dasar dalam hal ini,” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, cetakan I, 1994 M], hlm. 104).


Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa ruangan-ruangan tambahan seperti sekretariat, kantin, atau toilet memiliki hukum tersendiri dan tidak otomatis disamakan dengan hukum masjid. Buktinya, orang yang sedang junub pun boleh berada di ruangan-ruangan tersebut. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana status hukum ruangan itu jika dibangun sebelum, bersamaan, atau setelah masjid didirikan?


Syekh ‘Iwadh dalam Taqrir Hamisy Kitab Al-Iqna’ memberikan rincian:


البناء: فى هواء االسجد ان بُنِي قبل المسجدية فليس له حكم المسجد وكذا ان بني مع السدجية اما لوبني بعد السجدية فله حكم المسجد

Artinya: “Bangunan yang ada di atas (atau sekitar) masjid, apabila dibuat sebelum masjid maka bangunan itu tidak dihukumi masjid. Begitu juga jika dibangun bersamaan dengan pembangunan masjid. Namun, jika bangunan itu dibuat setelah masjid sudah ada, maka bangunan tersebut dihukumi sebagai bagian dari masjid,” (Taqrir Hamisy Kitab Al-Iqna’, [Kairo: Mathba’ah al-Khairiyah, cetakan pertama, 1900 M], jilid I, hlm. 205).


Dengan demikian, ada rincian hukum yang harus diperhatikan: fasilitas tambahan seperti sekretariat, toilet, atau kantin tidak dihukumi masjid apabila dibangun sebelum atau bersamaan dengan pembangunan masjid. Namun, bila dibangun setelah masjid berdiri, maka statusnya mengikuti hukum masjid.


Pemahaman ini memberi arah yang jelas, yaitu jika masjid memiliki banyak ruangan luas di luar area utama, maka aktivitas selain shalat, seperti pengajian, musyawarah, atau kegiatan sosial, sebaiknya diarahkan ke ruangan-ruangan tersebut agar kesakralan ruang shalat tetap terjaga. Namun, bila masjid hanya memiliki satu ruangan utama, maka kegiatan-kegiatan itu masih boleh dilaksanakan di dalam masjid dengan syarat tidak mengganggu orang yang sedang shalat.


Walhasil, berdasarkan dalil dan fatwa ulama, masjid memang memiliki fungsi utama sebagai tempat shalat dan dzikir. Akan tetapi, ada kelonggaran untuk melaksanakan kegiatan lain yang membawa maslahat, seperti pengajian, akad nikah, atau aktivitas sosial.

 

Syaratnya, kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah. Karena itu, sebaiknya kegiatan di luar ibadah dilakukan pada waktu yang tidak bertepatan dengan shalat berjamaah, misalnya pagi hari atau setelah Isya, agar masjid tetap menjadi pusat ibadah sekaligus pusat kegiatan umat. Wallahu a'lam.


Ustadz Tian Apriliana, pengajar di Ponpes Daarul Haliim, Kabupaten Bandung Barat.