Syariah

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid

Rabu, 19 Juni 2013 | 02:09 WIB

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid

Mengurus masjid sebagai tempat ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak bisa dianggap mudah. Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang kas amal) yang cukup banyak. Sehingga perlu pengaturan dan penanganan khusus. Mengingat uang masjid adalah milik umat, dan bukan milik perseorangan atupun kelompok.
 

Memang uang hasil kotak amal tidaklah dapat dikategorikan sebagai barang wakaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan termasuk baqa'ul ‘ain (barang kekal yang tidak bisa habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri
 

الوقف جائز وله ثلاثة شروط احدها أن يكون الموقوف مما ينتفع به مع بقاء عينه
 

Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada tiga syarat, salah satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal
 

Hal lain yang menjadikan uang kotak amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal hanya menjadi shadaqah bukan wakaf.
 

 وان ملك لاجل الاحتياج او الثواب من غير الصيغة كان صدقة فقط 


​​​​​​​Oleh karena itu, sah-sah saja mempergunakan uang kotak amal asalkan dalam kerangka kepentingan pengembangan masjid termasuk di dalamnya memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap takmir masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid. Tentunya hal itu dengan seizin hakim (pemerintah) setempat dan jumlahnya harus lebih sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa Ibnu shabbagh yang dinukil dalam kitab I’anatuth Thalibin:
 

وافتى ابن الصباغ بانه الاستقلال بذالك من غير الحاكم (قوله الاستقلال بذالك) اى بأخذ الأقل من نفقة وأجرة مثله
 

Maka dengan demikian diperbolehkan jika masjid menggunakan uang hasil kotak amal untuk membiayai kebutuhan, termasuk juga memberi bisyaroh kepada khotib Jum’ah dan shalat I’ed, juga membayar listrik, air, dan lain keperluan masjid. (Ulil Hadrawi)