Ulil Hadrawi
Kolumnis
Mengurus masjid sebagai tempat ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak bisa dianggap mudah. Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang kas amal) yang cukup banyak. Sehingga perlu pengaturan dan penanganan khusus. Mengingat uang masjid adalah milik umat, dan bukan milik perseorangan atupun kelompok.
ย
Memang uang hasil kotak amal tidaklah dapat dikategorikan sebagai barang wakaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan termasuk baqa'ul โain (barang kekal yang tidak bisa habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri
ย
ุงูููู ุฌุงุฆุฒ ููู ุซูุงุซุฉ ุดุฑูุท ุงุญุฏูุง ุฃู ูููู ุงูู
ูููู ู
ู
ุง ููุชูุน ุจู ู
ุน ุจูุงุก ุนููู
ย
Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada tiga syarat, salah satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal.ย
ย
Hal lain yang menjadikan uang kotak amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal hanya menjadi shadaqah bukan wakaf.
ย
ย ูุงู ู ูู ูุงุฌู ุงูุงุญุชูุงุฌ ุงู ุงูุซูุงุจ ู ู ุบูุฑ ุงูุตูุบุฉ ูุงู ุตุฏูุฉ ููุทย
โโโโโโโOleh karena itu, sah-sah saja mempergunakan uang kotak amal asalkan dalam kerangka kepentingan pengembangan masjid termasuk di dalamnya memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap takmir masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid. Tentunya hal itu dengan seizin hakim (pemerintah) setempat dan jumlahnya harus lebih sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa Ibnu shabbagh yang dinukil dalam kitab Iโanatuth Thalibin:
ย
ูุงูุชู ุงุจู ุงูุตุจุงุบ ุจุงูู ุงูุงุณุชููุงู ุจุฐุงูู ู
ู ุบูุฑ ุงูุญุงูู
(ูููู ุงูุงุณุชููุงู ุจุฐุงูู) ุงู ุจุฃุฎุฐ ุงูุฃูู ู
ู ูููุฉ ูุฃุฌุฑุฉ ู
ุซูู
ย
Maka dengan demikian diperbolehkan jika masjid menggunakan uang hasil kotak amal untuk membiayai kebutuhan, termasuk juga memberi bisyaroh kepada khotib Jumโah dan shalat Iโed, juga membayar listrik, air, dan lain keperluan masjid. (Ulilย Hadrawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
Terkini
Lihat Semua