Syariah

Nilai Uang Turun karena Inflasi, Bolehkah Utang Lama Ditagih Sesuai Nilainya?

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:00 WIB

Nilai Uang Turun karena Inflasi, Bolehkah Utang Lama Ditagih Sesuai Nilainya?

Ilustrasi inflasi rupiah. Sumber: Canva/NU Online.

Belakangan ini beredar kisah di media sosial tentang seseorang yang menagih utang lama kepada kerabatnya. Diceritakan bahwa pada tahun 2010 sang bibi pernah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya pernikahan anaknya. Namun, hingga lebih dari 15 tahun berlalu, utang tersebut belum juga dilunasi.


Ketika akhirnya pihak yang berutang datang untuk membayar, pemberi pinjaman meminta pengembalian senilai 1 gram emas, karena menurutnya pada tahun 2010 uang Rp 500 ribu dapat digunakan untuk membeli sekitar 1 gram emas. Permintaan ini kemudian memicu perdebatan, bahkan sang bibi menilai permintaan tersebut sebagai upaya meraup keuntungan dari utang.


Kasus seperti ini sebenarnya cukup sering terjadi di tengah masyarakat. Nilai uang yang terus berubah akibat inflasi membuat sebagian orang merasa dirugikan ketika utang dibayar dengan nominal yang sama setelah waktu yang sangat lama. 

 

Berkaitan dengan hal ini, Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa “pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”


Kemudian pada Pasal 1756 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië) - KUHPerdata disebutkan “Utang yang timbul karena peminjaman uang hanya terdiri dari sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.”


Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai penyesuaian nilai utang akibat inflasi. Dalam diskursus hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat ulama: sebagian mewajibkan pembayaran sesuai jumlah awal untuk menghindari riba, sementara lainnya membolehkan penyesuaian nilai agar setara dengan daya beli saat utang diberikan guna mencapai keadilan bagi pemberi pinjaman jika terjadi inflasi signifikan


Lalu, bagaimana pandangan fiqih mengenai permasalahan ini?


Dalam menyikapi permasalahan ini, terdapat tiga pendapat di kalangan ulama mazhab. 

Pertama, Mazhab Abu Hanifah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan pendapat masyhur dalam Mazhab Malikiyyah mengatakan bahwa utang harus dibayar sesuai dengan satuan nominal (al-mitsl) yang disepakati saat akad, tanpa melihat adanya inflasi. 


Kedua, Mazhab Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Menurutnya, utang harus dibayar sesuai dengan nilai ekonomi (al-qimah) uang tersebut pada saat transaksi terjadi, diukur dengan mata uang yang berlaku saat pelunasan.


Ketiga, Mazhab Penengah dari sebagian ulama Malikiyyah bahwa pelunasan utang dibedakan berdasarkan tingkat perubahan nilainya:


Jika perubahannya ringan, maka tetap membayar sesuai nominal awal sebagaimana pendapat jumhur. Namun, jika perubahannya drastis, maka wajib menyesuaikan dengan nilai baru sebagaimana logika Abu Yusuf. (Wuzzarotul Auqaf Wasy Syuun Al-Islamiyah, Mausu’ah Al-Fiqhiyah [Kuwait: Thaba’ah Darus Salasil, 1992] juz XXI, halaman 138) 


Pendapat yang Tepat untuk Difatwakan

Ibnu Abidin menegaskan bahwa dalam banyak kitab mu'tabar, fatwa yang diambil adalah pendapat kedua Imam Abu Yusuf. Menurut pendapat ini, yang wajib dibayarkan adalah nilainya (qimah) pada hari transaksi (hari utang terjadi), bukan jumlah unit uangnya yang sudah tidak berharga atau berubah nilainya.


وَالْخُلَاصَةِ عَنْ الْمُنْتَقَى، وَنَقَلَهُ فِي الْبَحْرِ وَأَقَرَّهُ، فَحَيْثُ صَرَّحَ بِأَنَّ الْفَتْوَى عَلَيْهِ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمُعْتَبَرَاتِ، فَيَجِبُ أَنْ يُعَوَّلَ عَلَيْهِ إِفْتَاءً وَقَضَاءُ، وَلَمْ أَرَ مَنْ جَعَلَ الْفَتْوَى عَلَى قَوْلِ الْإِمَامِ هَذَا خُلَاصَةُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي رِسَالَتِهِ بَذَلِ الْمَجْهُودِ فِي مَسْأَلَةِ تَغَيْرِ النُّقُودِ 


Artinya, ​"Kesimpulan dari kitab Al-Muntaqa, yang juga dinukil serta disetujui dalam kitab Al-Bahr, secara jelas menyatakan bahwa fatwa yang berlaku didasarkan pada pendapat tersebut (pendapat Abu Yusuf) dalam banyak kitab-kitab muktabar. Maka, wajib menjadikannya sebagai pegangan dalam berfatwa maupun dalam putusan hukum (peradilan).


​Saya tidak menemukan ulama yang menetapkan fatwa berdasarkan pendapat Al-Imam (Abu Hanifah) dalam masalah ini. Inilah ringkasan dari apa yang disebutkan oleh penulis, semoga Allah Ta'ala merahmatinya, dalam risalahnya yang berjudul: Badzlul Majhud fi Mas'alati Taghayyurin Nuqud (Mencurahkan Kemampuan dalam Masalah Perubahan Nilai Mata Uang).” (Raddul Mukhtar [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] Juz VII, halaman 55) 


Jika mengacu pada pendapat ini, cara melunasi utang saat inflasi adalah dengan menghitung nilai (daya beli) uang tersebut terhadap mata uang stabil (seperti emas atau perak) pada saat utang itu terjadi, kemudian membayarkannya sesuai nilai tersebut saat ini.


Standar Nilai Berdasarkan Nilai Emas Perak Saat Menerima Utang

Menurut pendapat Abu Yusuf yang masyhur dan menjadi pegangan fatwa, pembayar utang harus membayar nilainya pada hari transaksi jika itu dalam akad jual beli, atau nilainya pada hari penerimaan jika itu dalam akad pinjam-meminjam (qardh).


وَفِي الذَّخِيرَةِ عَنْ الْمُنْتَقَى إِذَا غَلَتْ الْفُلُوسُ قَبْلَ الْقَبْضِ أَوْ رَخُصَتْ قَالَ: أَبُو يُوسُفَ، قَوْلِي وَقَوْلُ أَبِي حَنِيفَةً فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهَا، ثُمَّ رَجَعَ أَبُو يُوسُفَ وَقَالَ: عَلَيْهِ قِيمَتُهَا مِنْ الدَّرَاهِمِ ، يَوْمَ وَقَعَ الْبَيْعُ وَيَوْمَ وَقَعَ الْقَبْضُ. اهـ. وَقَوْلُهُ: يَوْمَ وَقَعَ الْبَيعُ أَي فِي صُورَةِ الْبَيعِ، وَقَوْلُهُ: وَيَوْمَ وَقَعَ الْقَبْضُ أَي فِي صُورَةِ الْقَرْضِ كَمَا نَبَّهَ عَلَيْهِ فِي النَّهْرِ فِي بَابِ الصَّرْف.


Artinya “Di dalam kitab Adz-Dzakhirah yang menukil dari Al-Muntaqa, mengenai masalah apabila uang fulus (mata uang selain emas/perak) mengalami kenaikan nilai atau penurunan nilai sebelum serah terima, disebutkan:


​Pada awalnya, Abu Yusuf berkata: 'Pendapatku dan pendapat Abu Hanifah dalam masalah ini sama, yaitu pemberi utang tidak berhak mendapatkan selain uang tersebut (sesuai nominalnya).'


​Namun kemudian Abu Yusuf menarik pendapatnya dan berkata: 'Wajib bagi orang yang berhutang untuk membayar nilainya (qimah) dalam satuan Dirham, dihitung pada hari terjadinya jual beli dan pada hari terjadinya serah terima'.


​Di sisi lain, perkataan beliau 'pada hari terjadinya jual beli' maksudnya adalah dalam kasus transaksi jual beli, sedangkan perkataan beliau 'pada hari terjadinya serah terima' maksudnya adalah dalam kasus pinjam-meminjam (qardh), sebagaimana hal ini telah diperingatkan dalam kitab An-Nahr pada bab Ash-Sharf (tukar menukar mata uang).” (Raddul Mukhtar [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] Juz VII, halaman 55)


Kewajiban membayar berdasarkan nilai ini bukan bagian dari riba, tapi dilakukan untuk menjaga keadilan agar pihak pemberi piutang tidak dirugikan oleh jatuhnya nilai mata uang (inflasi), mengingat perbedaan sifat uang logam mulia dan uang fiat. 


Dalam kesimpulannya, Ibnu Abidin menegaskan pendapat Abu Yusuf.


وَحَاصِلُ مَا مَرَّ أَنَّهُ عَلَى قَوْلَ أَبِي يُوسُفَ الْمُفْتَى بِهِ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَسَادِ وَالانْقِطَاع وَالرُّخْصِ وَالْغَلَاءِ فِي تَجِبْ قِيمَتُهَا يَوْمَ وَقَعَ الْبَيْعُ أَوْ الْقَرْضُ لُهَا


Artinya, “Kesimpulan dari penjelasan di atas berdasarkan pendapat Abu Yusuf yang difatwakan, tidak ada perbedaan antara kondisi mata uang yang tidak laku (kasad), terputus, murah (inflasi), atau mahal (deflasi); yang wajib dibayar adalah nilainya pada hari terjadinya jual beli atau utang.” (Raddul Mukhtar, Juz VII, halaman 55)


Demikian penjelasan tentang cara melunasi utang saat terjadi inflasi, berdasarkan pendapat yang direkomendasikan para ulama untuk dijadikan pijakan dalam berfatwa. Ringkasan poinnya adalah sebagai berikut:

  1. Kasus viral: utang Rp500 ribu tahun 2010 ditagih setara 1 gram emas setelah lebih dari 15 tahun. Perdebatan muncul karena nilai uang berubah akibat inflasi.
  2. Menurut KUHPerdata, utang uang pada dasarnya dikembalikan sesuai nominal yang dipinjam. Hukum positif juga menyebutkan bahwa perubahan nilai uang tidak mengubah jumlah yang harus dibayar.
  3. Dalam fiqih Islam, ulama berbeda pendapat tentang pembayaran utang saat nilai uang berubah.
  4. Pendapat pertama: utang harus dibayar sesuai nominal awal tanpa melihat inflasi.
  5. Pendapat kedua (Abu Yusuf): utang dibayar sesuai nilai atau daya beli saat transaksi terjadi.
  6. Pendapat ketiga: jika perubahan nilai kecil tetap nominal, jika perubahan besar boleh menyesuaikan nilai.
  7. Dalam banyak kitab fiqih, pendapat Abu Yusuf dianggap lebih kuat untuk dijadikan fatwa.
  8. Cara menghitungnya adalah menilai uang saat berutang dengan standar nilai stabil seperti emas atau perak.
  9. Penyesuaian nilai ini bukan riba, tetapi untuk menjaga keadilan bagi pemberi pinjaman.


Dengan demikian, permintaan pemberi pinjaman agar utang dikembalikan sesuai nilai emas pada saat peminjaman dapat dibenarkan secara fiqih. Bahkan menurut penegasan Ibnu ‘Abidin, pendapat yang menjadikan ukuran nilai (qimah) sebagai dasar pengembalian inilah yang layak dijadikan pegangan dalam fatwa dan putusan hukum, agar pemberi pinjaman tidak dirugikan oleh perubahan nilai uang akibat inflasi. Wallahu a'lam.


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar di pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.