Syariah

Tata Cara Pergantian Imam saat Shalat Berjamaah

Selasa, 29 September 2026 | 13:25 WIB

Tata Cara Pergantian Imam saat Shalat Berjamaah

Tata Cara Pergantian Imam

Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dalam Islam. Keutamaan tersebut tidak diperoleh oleh orang yang melaksanakan shalat seorang diri. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

 

Artinya: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari).

 

Ketika menjelaskan keutamaan shalat berjamaah tersebut, para ulama tidak memahami kata “derajat” semata-mata sebagai tingkatan yang bersifat abstrak. Sebagian ulama memaknainya sebagai “shalat”, sehingga maksud hadis tersebut adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian mencapai keunggulan yang setara dengan 27 shalat.

 

Simak keterangan Ibnu Daqiq al-‘Id, yang dikutip Ibnu Hajar berikut:

 

قوله درجة: قال ابن دقيق العيد الأظهر أن المراد بالدرجة الصلاة ؛ لأنه ورد كذلك في بعض الروايات 

 

Artinya: “Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: ‘Pendapat yang paling jelas adalah mengartikan kata ‘derajat’ dengan arti ‘shalat’ karena terdapat penggunaan redaksi ‘shalat’ dalam sebagian riwayat (hadits)’” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyyah: 1357 H], jilid. II, hal. 247).

 

Namun, dalam praktiknya, kondisi di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Terkadang muncul situasi darurat yang menguji kesiapan imam dan jamaah. Salah satu kondisi yang cukup krusial adalah ketika imam tiba-tiba batal saat sedang memimpin shalat, misalnya karena berhadats, mimisan, lupa rakaat secara parah, atau bahkan kehilangan kesadaran akibat sakit.

 

Ketika hal itu terjadi, jamaah tidak perlu membubarkan diri atau menghentikan shalat. Dalam syariat Islam terdapat mekanisme yang disebut istikhlaf, yaitu pergantian imam secara langsung ketika imam sebelumnya tidak dapat melanjutkan shalat. Dengan mekanisme ini, shalat dapat tetap berlangsung dengan tertib, saf jamaah tetap terjaga, dan jamaah dapat menyelesaikan shalat hingga salam.


Kapan Imam Harus Digantikan?


Sebelum kita melangkah lebih jauh membahas bagaimana tata cara menggantikan posisi imam di mihrab, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apa alasan utama yang mewajibkan posisi imam wajib digantikan?

 

Simak penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

 

وسببه: طروء عذر للإمام من حدث أو مرض شديد أو عجز عن القراءة الواجبة كالفاتحة ونحو ذلك.


Artinya: “Sebabnya (diperbolehkannya istikhlaf/menunjuk imam pengganti) adalah: datangnya uzur yang mendadak bagi imam, baik berupa hadas, sakit yang berat, atau ketidakmampuan membaca bacaan yang wajib seperti Surat Al-Fatihah dan sejenisnya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. II, hal. 1269)

 


Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa alasan yang dapat menjadikan diperbolehkannya penggantian imam. Berikut adalah rinciannya:

 


1. Ketika Imam Batal Wudhu

 


Batalnya wudhu atau berhadas merupakan alasan paling utama mengapa seorang imam tidak boleh melanjutkan kepemimpinannya. Baik karena ketidaksengajaan; seperti kentut atau keluar darah mimisan (ru’āf), maupun terkena najis yang tidak dimaafkan, kondisi ini seketika membatalkan shalat sang imam.


2. Imam Tiba-tiba Sakit Berat 


Ujian di mihrab terkadang hadir dalam bentuk keterbatasan fisik yang datang tanpa diduga. Ketika seorang imam mendadak pingsan, terserang pusing yang amat hebat, ditimpa rasa sakit yang tak tertahankan, atau tiba-tiba tak lagi sanggup melanjutkan gerakan berdiri, ruku’, maupun sujud, secara alamiah ia tidak mungkin lagi membimbing jamaahnya.


Dalam situasi darurat kesehatan seperti ini, sang imam tidak boleh memaksakan diri; posisi kepemimpinan shalat harus segera dialihkan secara halus kepada makmum di belakangnya agar ibadah bersama tetap dapat diselesaikan dengan tenang dan khusyuk.


3. Lupa atau Ketidakmampuan Bacaan Wajib ('Ajz 'anil Qirā'ah)

 

Kepemimpinan ibadah juga mensyaratkan kelancaran lisan untuk menuntun jalannya shalat. Namun, ada kalanya seorang imam mengalami kebuntuan ingatan yang melumpuhkan, seperti mendadak lupa kelanjutan ayat Al-Fatihah sementara tak satupun makmum di belakangnya yang mampu meluruskan (fatḥ).


Di saat lain, gangguan fisik pada lidah atau pita suara bisa saja datang tiba-tiba hingga makhraj dan bacaan wajib tak lagi sanggup diucapkan dengan benar. Ketika lisan sang imam tak lagi mampu menyampaikan rukun qauli, memaksakan kepemimpinan hanya akan menimbulkan keraguan seluruh barisan.

 

Tata Cara dan Etika Pergantian Imam

 

Dalam kondisi seperti ini, salah satu makmum dapat menggantikan imam untuk melanjutkan shalat. Agar pergantian imam berlangsung dengan lancar dan tertib, Islam telah mengatur tata cara serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

 

Berikut penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili mengenai tata cara istikhlaf yang perlu kita pahami bersama:


وطريقته: أن يأخذ الإمام بثوب المقتدي ولو مسبوقًا، ويجره إلى المحراب، لكن استخلاف المدرك أولى. ويتأخر الإمام محدود بًا واضعًا يده على أنفه، موهمًا أنه قد رعف قهرًا. ويتم الاستخلاف بالإشارة لا بالكلام، ويشير بأصبعه لعدد الركعات الباقية. ويضع يده على ركبته لترك ركوع، وعلى جبهته لترك سجود، وعلى فمه لقراءة.


 

Artinya: “Dan tata caranya adalah: Imam mengambil pakaian makmum (yang mengikuti shalat), meskipun ia seorang makmum masbuk, lalu menariknya ke arah mihrab. Namun, menunjuk makmum mudrik (yang mendapati shalat dari awal) adalah lebih utama.

 

Imam yang batal tersebut memundurkan dirinya seraya menundukkan kepala dan meletakkan tangannya di atas hidungnya, memberi kesan (kepada jemaah) seolah-olah ia mengalami mimisan (ru'āf) yang tak tertahankan.

 

Proses penggantian (istikhlāf) ini dilakukan dengan isyarat, bukan dengan ucapan. Imam memberi isyarat dengan jarinya untuk menunjukkan jumlah rakaat yang tersisa. Ia meletakkan tangannya di atas lututnya untuk (memberi petunjuk) melewatkan rukuk, meletakkan tangan di atas dahinya untuk melewatkan sujud, dan meletakkan tangan di atas mulutnya untuk (isyarat) membaca Al-Qur'an (sirr/jahr).” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid. II, hal. 1269).

 


Mari kita bahas satu per satu tata cara pergantian imam saat shalat berjamaah sesuai keterangan di atas menurut madzhab Syafi’i.


1. Cara Imam Mundur dan Mengisyaratkan Pergantian

 

Ketika shalat imam mendadak batal, Islam telah menyediakan tata cara alih kepemimpinan yang amat halus dan tertib. Langkah awal dimulai dari penunjukan imam pengganti: sang imam secara perlahan menarik kain atau pakaian makmum tepat di belakangnya menuju depan.


Di sini, memilih makmum yang mengikuti shalat dari awal (mudrik) jauh lebih utama agar jalannya shalat tetap stabil.

 

2. Adab Imam Keluar


Selanjutnya, imam yang batal mengundurkan diri dengan menundukkan kepala seraya menutupi hidungnya; sebuah gestur bijak yang memberi kesan seolah beliau mimisan (ru’af) demi menjaga kehormatan imam dan ketenangan jamaah.


3. Mekanisme Penggantian Melalui Isyarat (Tanpa Bicara)


Seluruh proses alih instruksi ini berlangsung tanpa sepatah kata pun: imam cukup menggunakan isyarat jari untuk menunjukkan sisa rakaat, meletakkan tangan di lutut atau dahi untuk mengarahkan ruku' dan sujud, serta menempelkan tangan di bibir untuk memberi petunjuk bacaan Al-Qur'an.

 

Walhasil, dapat kita simpulkan bahwa Istikhlāf hadir sebagai wujud keindahan syariat Islam dalam merawat ketertiban ibadah bersama. Ketika seorang imam mendadak mengalami halangan, baik karena batal wudhu, sakit, maupun lupa bacaan, shalat berjamaah tidak boleh dibiarkan berantakan.


Peralihan tongkat kepemimpinan dilakukan secara tenang dan penuh keheningan: imam cukup menarik makmum yang mengikuti shalat sejak awal (mudrik) menuju mihrab. Seluruh arahan terkait sisa rakaat dan perpindahan gerakan disampaikan murni melalui bahasa tubuh tanpa sepatah kata pun terucap, memastikan bahwa shalat seluruh jamaah tetap sah, teratur, dan selesai dengan sempurna. Wallahu a’lam.


---------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.