Imam Shalat Tiba-tiba Jatuh Pingsan, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?
NU Online ยท Senin, 8 Januari 2024 | 15:00 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Beredar video umat Islam yang sedang melaksanakan shalat, kemudian imam jatuh tidak sadarkan diri (pingsan). Setelah itu ada salah satu makmum yang maju dan menggantikan imam tersebut dan shalat pun berjalan sebagaimana mestinya.
Meskipun shalat jamaah tetap sah, namun seolah tidak ada yang peduli kepada imam yang jatuh dan tidak sadarkan diri pada waktu itu. Lantas kita bertanya-tanya apa seharusnya tindakan yang dilakukan oleh kita apabila berada dalam shalat jamaah dan ada yang pingsan atau wafat secara mendadak?.
Terkait peristiwa ini, apabila pelaksanaan shalat bertentangan dengan prioritas menyelamatkan nyawa seseorang, maka yang didahulukan adalah menyelamatkan nyawa seseorang. Beliau mengutip Qawaโidul Ahkam:
๏บ๏ป๏บช๏ปณ๏ปข ๏บ๏ปง๏ป๏บ๏บซ ุง๏ป๏ป๏บฎ๏ป๏ปฐ ุง๏ป๏ปค๏ป๏บผ๏ปฎ๏ปฃ๏ปด๏ปฆ ๏ป๏ป ๏ปฐ ๏บ๏บฉุงุก ุง๏ป๏บผ๏ป ๏ปฎุง๏บุ ๏ปท๏ปฅ ๏บ๏ปง๏ป๏บ๏บซ ุง๏ป๏ป๏บฎ๏ป๏ปฐ ุง๏ป๏ปค๏ป๏บผ๏ปฎ๏ปฃ๏ปด๏ปฆ ๏ป๏ปจ๏บช ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏บ๏ป๏ป๏ป ๏ปฃ๏ปฆ ๏บ๏บฉุงุก ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บุ ๏ปญุง๏ป๏บ ๏ปค๏ป ๏บ๏ปด๏ปฆ ุง๏ป๏ปค๏บผ๏ป ๏บค๏บ๏ปด๏ปฆ ๏ปฃ๏ปค๏ป๏ปฆ ๏บ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ปจ๏ป๏บฌ ุง๏ป๏ป๏บฎ๏ปณ๏ป ๏บ๏ปข ๏ปณ๏ป๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บุ ๏ปญ๏ปฃ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ๏บ๏ปฅ ๏ปฃ๏บ ๏ป๏บ๏บ๏ปช ๏ปฃ๏ปฆ ๏ปฃ๏บผ๏ป ๏บค๏บ ๏บ๏บฉุงุก ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บ ๏ปป ๏ปณ๏ป๏บ๏บญ๏บ ๏บ๏ปง๏ป๏บ๏บซ ๏ปง๏ป๏บฒ ๏ปฃ๏บด๏ป ๏ปค๏บ ๏ปฃ๏ปฆ ุง๏ป๏ปฌ๏ปผ๏ป.
Artinya:ย โ[Harus] Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding melaksanakan shalat. Alasannya menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan shalat dalam kondisi ini. Menggabungkan dua kemaslahatan pun masih mungkin dengan menyelamatkan orang tenggelam lebih dulu kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.โ (โIzzuddin bin โAbdissalam, Qawaid Al-Ahkam, [Beirut: Darul Maโarif], hal. 66).
Kasus yang dituliskan oleh โIzzuddin bin โAbdissalam dalam Qawaโidul Ahkam seperti di atas merupakan salah satu dari contoh kasus dalam satu kaidah yang berbunyi:
ุฅุฐุง ุงุฌุชู
ุนุช ุงูู
ุตุงูุญ ุงูุฃุฎุฑููุฉ ุงูุฎุงูุตุฉุ ูุฅู ุฃู
ูู ุชุญุตูููุง ุญุตููุงูุงุ ูุฅู ุชุนุฐุฑ ุชุญุตูููุง ุญุตููุง ุงูุฃุตูุญ ูุงูุฃุตูุญ ูุงูุฃูุถู ูุงูุฃูุถู
Artinya:ย โApabila terkumpul kemaslahatan ukhrawi murni, jika mampu dilaksanakan [bersamaan] maka laksanakan, dan jika tidak mampu mencapainya maka kita pilih yang paling maslahat dan paling utama.โ (โIzzuddin bin โAbdissalam, Qawaid Al-Ahkam, hal. 53).
Dengan adanya penjelasan dari kasus ini, tindakan yang dapat dilakukan jika ada yang tidak sadarkan diri saat shalat berjamaah maka:
- Apabila yang kehilangan kesadaran adalah imam maka makmum di belakangnya perlu menggantikannya, dan ada satu atau dua orang yang membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut.
- Apabila yang kehilangan kesadaran adalah salah satu dari makmum, maka makmum terdekat dapat membatalkan shalatnya untuk menolong orang yang pingsang, tak sadarkan diri, atau wafat tersebut.
Dengan tindakan pertolongan tersebut, boleh jadi orang yang tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri dapat diberi pertolongan pertama dan menyelamatkan nyawanya.ย
Kasus ini menurut penulis serupa dengan wajibnya memperingati orang buta yang dikhawatirkan masuk lubang ketika shalat, yaitu dengan membaca tasbih atau tepuk tangan.ย
Hanya saja, jika cara tersebut tidak mempan, maka orang yang sedang shalat tersebut dapat menahan orang buta supaya tidak jatuh ke lubang meskipun tindakan tersebut membatalkan shalat. Mengutip Al-Khathib asy-Syirbini dalam al-Iqnaโ:
ูู ุตูู ุงูุฑุฌู ูุณุจุญ ุบูุฑู ุฌุงุฒ ู
ุน ู
ุฎุงููุชูู
ุง ุงูุณูุฉ .... ูุฅูุง ูุฅูุฐุงุฑ ุงูุฃุนู
ู ููุญูู ูุงุฌุจ ูุฅู ูู
ูุญุตู ุงูุฅูุฐุงุฑ ุฅูุง ุจุงูููุงู
ุฃู ุจุงููุนู ุงูู
ุจุทู ูุฌุจ ูุชุจุทู ุงูุตูุงุฉ ุจู ุนูู ุงูุฃุตุญ
Artinya: โJika seseorang tepuk tangan dan orang lain membaca tasbih [dalam konteks mengingatkan imam ketika shalat], maka boleh meski menyelisihi Sunnah.... Sebaliknya, wajib hukumnya memberi peringatan [saat shalat] kepada orang buta dan semacamnya [misal khawatir masuk lubang karena tidak bisa melihat]. Jika teguran itu tidak mempan kecuali dengan kata-kata atau dengan tindakan yang membatalkan, maka wajib [memberi peringatan] dan shalatnya pun batal menurut pendapat yang paling shahih." (Al-Khathib asy-Syirbini, al-Iqnaโ, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, hal. 146).
Demikianlah penjelasan terkait apa yang harus dilakukan makmum saat imam jatuh tidak sadarkan diri. Semoga bermanfaat. Wallahu aโlam
Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua