Syariah

Imam Shalat Tiba-tiba Jatuh Pingsan, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Sen, 8 Januari 2024 | 15:00 WIB

Imam Shalat Tiba-tiba Jatuh Pingsan, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Shalat berjamaah. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Beredar video umat Islam yang sedang melaksanakan shalat, kemudian imam jatuh tidak sadarkan diri (pingsan). Setelah itu ada salah satu makmum yang maju dan menggantikan imam tersebut dan shalat pun berjalan sebagaimana mestinya.


Meskipun shalat jamaah tetap sah, namun seolah tidak ada yang peduli kepada imam yang jatuh dan tidak sadarkan diri pada waktu itu. Lantas kita bertanya-tanya apa seharusnya tindakan yang dilakukan oleh kita apabila berada dalam shalat jamaah dan ada yang pingsan atau wafat secara mendadak?.


Terkait peristiwa ini, apabila pelaksanaan shalat bertentangan dengan prioritas menyelamatkan nyawa seseorang, maka yang didahulukan adalah menyelamatkan nyawa seseorang. Beliau mengutip Qawa’idul Ahkam:


ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺃﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ، ﻷﻥ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻴﻦ ﻣﻤﻜﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﻘﺬ اﻟﻐﺮﻳﻖ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﻘﺎﺭﺏ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻧﻔﺲ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ.


Artinya: “[Harus] Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding melaksanakan shalat. Alasannya menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan shalat dalam kondisi ini. Menggabungkan dua kemaslahatan pun masih mungkin dengan menyelamatkan orang tenggelam lebih dulu kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, [Beirut: Darul Ma’arif], hal. 66).


Kasus yang dituliskan oleh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam dalam Qawa’idul Ahkam seperti di atas merupakan salah satu dari contoh kasus dalam satu kaidah yang berbunyi:


إذا اجتمعت المصالح الأخروية الخالصة، فإن أمكن تحصيلها حصلناها، وإن تعذر تحصيلها حصلنا الأصلح فالأصلح والأفضل فالأفضل


Artinya: “Apabila terkumpul kemaslahatan ukhrawi murni, jika mampu dilaksanakan [bersamaan] maka laksanakan, dan jika tidak mampu mencapainya maka kita pilih yang paling maslahat dan paling utama.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, hal. 53).


Dengan adanya penjelasan dari kasus ini, tindakan yang dapat dilakukan jika ada yang tidak sadarkan diri saat shalat berjamaah maka:

  1. Apabila yang kehilangan kesadaran adalah imam maka makmum di belakangnya perlu menggantikannya, dan ada satu atau dua orang yang membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut.
  2. Apabila yang kehilangan kesadaran adalah salah satu dari makmum, maka makmum terdekat dapat membatalkan shalatnya untuk menolong orang yang pingsang, tak sadarkan diri, atau wafat tersebut.


Dengan tindakan pertolongan tersebut, boleh jadi orang yang tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri dapat diberi pertolongan pertama dan menyelamatkan nyawanya. 


Kasus ini menurut penulis serupa dengan wajibnya memperingati orang buta yang dikhawatirkan masuk lubang ketika shalat, yaitu dengan membaca tasbih atau tepuk tangan. 


Hanya saja, jika cara tersebut tidak mempan, maka orang yang sedang shalat tersebut dapat menahan orang buta supaya tidak jatuh ke lubang meskipun tindakan tersebut membatalkan shalat. Mengutip Al-Khathib asy-Syirbini dalam al-Iqna’:


لو صفق الرجل وسبح غيره جاز مع مخالفتهما السنة .... وإلا فإنذار الأعمى ونحوه واجب فإن لم يحصل الإنذار إلا بالكلام أو بالفعل المبطل وجب وتبطل الصلاة به على الأصح


Artinya: “Jika seseorang tepuk tangan dan orang lain membaca tasbih [dalam konteks mengingatkan imam ketika shalat], maka boleh meski menyelisihi Sunnah.... Sebaliknya, wajib hukumnya memberi peringatan [saat shalat] kepada orang buta dan semacamnya [misal khawatir masuk lubang karena tidak bisa melihat]. Jika teguran itu tidak mempan kecuali dengan kata-kata atau dengan tindakan yang membatalkan, maka wajib [memberi peringatan] dan shalatnya pun batal menurut pendapat yang paling shahih." (Al-Khathib asy-Syirbini, al-Iqna’, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, hal. 146).


Demikianlah penjelasan terkait apa yang harus dilakukan makmum saat imam jatuh tidak sadarkan diri. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam


Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences