Tafsir

Jangan Zalim kepada Rakyat! Ini 4 Ayat Al-Qur’an tentang Pemerintah Wajib Adil kepada Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Jangan Zalim kepada Rakyat! Ini 4 Ayat Al-Qur’an tentang Pemerintah Wajib Adil kepada Rakyat

Ayat Al-Qur’an tentang Adil kepada Rakyat

Apa jadinya jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan?


Apa jadinya jika kebijakan pemerintah hanya menguntungkan sebagian kelompok, sementara hak masyarakat yang lain diabaikan?


Dan apa jadinya jika jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru diperlakukan sebagai jalan untuk mendapatkan kekuasaan, fasilitas, dan keuntungan pribadi?


Di sinilah persoalan keadilan pemerintah menjadi penting untuk dibicarakan. Sebab pemerintah bukan sekadar kumpulan orang yang menduduki jabatan. Di balik setiap jabatan ada amanah.  Di balik setiap keputusan ada hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Dan di balik setiap kebijakan ada konsekuensi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.


Islam tidak membiarkan persoalan kekuasaan berjalan tanpa pedoman. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip yang sangat jelas tentang amanah, keadilan, perlindungan terhadap hak manusia, dan larangan berbuat zalim.

 

Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki kebebasan mutlak untuk memperlakukan rakyat sesuka hati. Kekuasaan selalu dibatasi oleh amanah dan keadilan.

 

Pertanyaannya kemudian, apa saja ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang kewajiban pemerintah untuk berlaku adil kepada rakyat?


4 Ayat Al-Qur’an Tentang Kewajiban Pemerintah Berbuat Adil

 

Dalam Islam, terdapat banyak argumentasi terkait kewajiban pemerintah menjalankan amanat dan berbuat adil kepada rakyatnya. Berikut penulis hadirkan empat ayat penting tentang kewajiban pemerintah berbuat adil terhadap rakyatnya:

 

Pertama, Surat An-Nisa Ayat 58


Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58:

 


اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا


Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Qs. An-Nisa: 58).


Surat An-Nisa ayat 58 di atas menjelaskan pentingnya bagi seseorang yang telah diberikan amanat untuk melaksanakannya dengan baik sesuai prosedur dan berlaku adil saat memutuskan hukum. 


Amanat di sini mencakup semua amanat yang wajib dilaksanakan oleh manusia, baik hak-hak Allah terhadap hamba-hamba-Nya juga hak-hak sesama manusia. Termasuk dalam hal ini ialah amanat pejabat pemerintah untuk berbuat adil kepada rakyatnya adalah amanat yang wajib ditunaikan. Baik itu adil dalam proses hukum, adil dalam pendidikan, adil dalam komunikasi yang terbuka dan keadilan lainnya.

 

Terkait hal ini, simak penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirul Qur’anil Adzim berikut:


وَهَذَا يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَمَانَاتِ الْوَاجِبَةِ عَلَى الْإِنْسَانِ مِنْ حُقُوقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى عِبَادِهِ من الصلوات والزكوات والصيام والكفارات والنذور وغير ذلك مما هو مؤتمن عليه ولا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ الْعِبَادُ، وَمِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ عَلَى بَعْضٍ كَالْوَدَائِعِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا يَأْتَمِنُونَ بِهِ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْ غَيْرِ اطِّلَاعِ بَيِّنَةٍ عَلَى ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدَائِهَا

 


Artinya: “Ayat ini mencakup semua amanat yang wajib dilaksanakan oleh manusia, baik hak-hak Allah terhadap hamba-hamba-Nya seperti shalat, zakat, puasa, kafarat, nadzar dan yang lainnya meliputi segala amanat yang tidak terlihat oleh orang lain. Juga termasuk hak-hak sesama manusia, seperti hak titipan dan yang lainnya yang menjadi kepercayaan satu sama lain. Allah memerintahkan untuk melaksanakannya dengan baik”. (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1419 H], juz II, hal 298).

 

Kedua, Surat Al-Maidah Ayat 08


Allah SWT berfirman:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan". (Qs. Al-Maidah: 08)


Perhatikan redaksi ayat di atas. Allah swt memerintahkan dengan tegas kepada orang-orang beriman untuk menjadi penegak kebenaran dan berbuat adil. Penegak kebenaran dengan menunaikan hak-hak Allah, berbuat adil kepada sesama manusia dengan menunaikan hak-haknya. Dalam hal ini, maka pemerintah dapat dianggal adil jika memenuhi hak-hak rakyatnya dengan baik. 


Sebagaimana Syekh Nawawi Banten berkata:


فقوله تعالى: كُونُوا قَوَّامِينَ إشارة إلى النوع الأول وهو حقوق الله، وقوله تعالى: شُهَداءَ بِالْقِسْطِ إشارة إلى الثاني وهو حقوق الخلق


Artinya: Firman Allah Ta'ala "jadilah penegak kebenaran" merujuk pada memenuhi hak-hak Allah, sedangkan "saksi-saki yang berbuat adil" merujuk pada kewajiban memenuhi hak-hak sesama manusia". (Nawawi Banten, Marah Labid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz 1, hal 255)

 

Ketiga, Surat Al-Anfal Ayat 27


 

Sebagai agama, Islam mengajarkan pemimpin untuk selalu menjalankan amanat terhadap jabatan yang diembannya. Allah berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 27:

 


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui”. (Qs. Al-Anfal: 27).

 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa ayat ini secara tegas melarang untuk mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan amanat yang telah diberikan. Amanat yang dimaksud ialah setiap pekerjaan yang dipercayakan oleh Allah swt kepada hamba-hamba-Nya baik meliputi kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan maupun kebijakan yang harus ditegakkan. Termasuk juga kewajiban pemerintah untuk berbuat adil terhadap rakyatnya.

 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili berkata:

 

والأمانة: الأعمال التي ائتمن الله عليها العباد من الفرائض والحدود، وخيانتها: تعطيل فرائض الدين، والتحلل من أحكامه والاستنان بسنته، وتضييع حقوق الآخرين


Artinya: “Amanat merupakan pekerjaan-pekerjaan yang diamanahkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang terdiri dari kewajiban-kewajiban dan hudud yang wajib dilakukan. Mengkhianatinya ialah dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, menyalahgunakan hukum-hukum dan sunnah-sunnah-Nya serta menyia-nyiakan hak orang lain. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991 M], jilid IX, hal 297).

 

Keempat, Surat An-Nahl Ayat 90

 

Allah Ta'ala berfirman: 


۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ


Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat". (Qs. An-Nahl: 90).

 

Ayat selanjutnya yang menjelaskan perintah untuk berbuat adil ialah Surat An-Nahl ayat 90 di atas. Pada ayat ini, Allah memerintahkan untuk selalu berbuat adil dan menegakkan keadilan. 

 

Terkait ayat ini, Ibnu Asyur menjelaskan bahwa perintah adil di sini ialah adil pada diri sendiri dengan tidak menjatuhkan diri kepada keburukan juga mencakup adil terhadap orang lain dengan menjalankan dan menunaikan hak-hak mereka. Maka pemerintah wajib menunaikan hak-hak rakyatnya sebagai bentuk keadilan. 

 

Ibnu Asyur berkata: 


وَالْعَدْلُ: إِعْطَاءُ الْحَقِّ إِلَى صَاحِبِهِ. وَهُوَ الْأَصْلُ الْجَامِعُ لِلْحُقُوقِ الرَّاجِعَةِ إِلَى الضَّرُورِيِّ وَالْحَاجِيِّ مِنَ الْحُقُوقِ الذَّاتِيَّةِ وَحُقُوقِ الْمُعَامَلَاتِ


 

Artinya: "Adil ialah memberikan hak kepada pemiliknya. Itu mencakup hak-hak kebutuhan pokok dan yang sifatnya hajat baik hak diri sendiri maupun hak-hak muamalah (dengan orang lain)". (Ibnu Asyur, Tahrir wat Tanwir, [Tunisia, Dar At-Tunisiyah linnasyr, 1984 M], juz 14, hal 254)

 

Demikian 4 ayat Al-Qur’an tentang kewajiban pemerintah untuk berbuat adil terhadap rakyatnya. Kesimpulannya, pemerintah merupakan perpanjangan tangan dari rakyat.


 
Pemerintah memiliki kewajiban kepada rakyatnya untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, berbuat adil terhadap rakyatnya, baik adil dalam hukum, adil dalam kebijakan maupun adil dalam hak lainnya sebagai warga negara.