Kemerdekaan Ekonomi dan Larangan Menumpuk Kekayaan dalam Surat Al-Hasyr Ayat 7
Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Pada tahun 2026, Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Namun, pada usia yang tidak lagi muda sebagai sebuah negara, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan kesenjangan. Salah satunya adalah kesenjangan ekonomi yang hingga kini menjadi masalah serius.
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 22,93 juta orang atau sekitar 8,07 persen dari total penduduk. Data tersebut menunjukkan bahwa dalam momentum peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-81, persoalan ekonomi masih menjadi pekerjaan besar. Kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin masih menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.
Kemerdekaan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan terbebasnya sebuah bangsa dari penjajahan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak. Keterbatasan lapangan pekerjaan, sulitnya akses pendidikan tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta berbagai persoalan lainnya menunjukkan bahwa kemerdekaan ekonomi masih perlu terus diperjuangkan.
Dalam hal ini, pemerintah sebagai pemangku kebijakan memiliki peran penting dalam upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Di antara langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi bawah, menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai, serta memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan agar kekayaan negara tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Anggaran dan sumber daya negara semestinya diarahkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan kerja.
Islam sendiri mengajarkan agar seseorang yang memperoleh amanah kekuasaan dapat menjalankannya secara adil dan bertanggung jawab. Kekayaan tidak semestinya hanya beredar di kalangan kelompok tertentu, sementara masyarakat yang membutuhkan justru terabaikan.
Prinsip tersebut salah satunya dapat ditemukan dalam peristiwa pada masa Nabi Muhammad SAW ketika memimpin umat Islam. Melalui Al-Qur'an, Allah SWT memberikan pedoman mengenai distribusi kekayaan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hasyr ayat 7:
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Artinya: “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Larangan Kekayaan Hanya Beredar di Kalangan Orang Kaya
Melalui penjelasan tafsir klasik yang tetap relevan untuk direnungkan hingga kini, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan pembagian harta fai. Harta fai adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan dan kekerasan, termasuk melalui jalan perdamaian.
Pembagian harta fai berbeda dengan harta ghanimah. Dalam penjelasan Imam Al-Qurthubi, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh tanpa peperangan dibagi menjadi lima bagian. Empat bagian diperuntukkan bagi Nabi Muhammad SAW, sedangkan seperlima sisanya dibagi kembali untuk Rasulullah SAW, kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, anak-anak yatim, orang-orang miskin, serta ibnu sabil.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
وَقَالَ قَوْمٌ مِنْهُمُ الشَّافِعِيُّ: إِنَّ مَعْنَى الْآيَتَيْنِ وَاحِدٌ، أَيْ مَا حَصَلَ مِنْ أَمْوَالِ الْكُفَّارِ بِغَيْرِ قِتَالٍ قُسِّمَ عَلَى خَمْسَةِ أَسْهُمٍ، أَرْبَعَةٌ مِنْهَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَكَانَ الْخُمُسُ الْبَاقِي عَلَى خَمْسَةِ أَسْهُمٍ: سَهْمٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْضًا وَسَهْمٌ لِذَوِي الْقُرْبَى- وَهُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ- لِأَنَّهُمْ مُنِعُوا الصَّدَقَةَ فَجُعِلَ لَهُمْ حَقٌّ فِي الْفَيْءِ وَسَهْمٍ لِلْيَتَامَى وَسَهْمٍ لِلْمَسَاكِينِ وَسَهْمٍ لِابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: “Sekelompok ulama, termasuk Imam Syafii, berkata: makna kedua ayat tersebut ialah sama, yakni harta yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa peperangan dibagi menjadi lima bagian. Empat darinya milik Nabi SAW. Seperlima sisanya dibagi menjadi lima bagian: seperlima untuk Rasulullah SAW, seperlima untuk kerabat Nabi (Bani Hasyim dan Muthalib) karena mereka tidak diperkenankan menerima sedekah (zakat), maka mereka mendapatkan bagian fai, seperlima untuk anak-anak yatim, seperlima untuk orang-orang miskin, dan seperlima untuk ibnu sabil (yang sedang dalam perjalanan).” (Al-Qurthubi, Al-Jami liahkamil Qur’an, [Kairo: Darul Kutub Al-Misriyah, 1964 M], juz 18, hal. 12)
Salah satu hikmah dari pengaturan tersebut dapat dilihat dalam lanjutan ayat, yaitu agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Distribusi kekayaan diarahkan agar manfaatnya juga dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Terkait hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya berkata:
كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِياءِ مِنْكُمْ أي جعل الله الفيء لمن ذكر لأجل أن لا يكون الفيء شيئا يتداوله الأغنياء بينهم لا يخرجونه إلى الفقراء
Artinya: “(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, yakni Allah menjadikan harta fai untuk orang-orang yang disebutkan agar harta fai tidak beredar di antara orang-orang kaya saja yang tidak dikeluarkan untuk membantu orang-orang fakir.” (Nawawi Banten, Marah Labid, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz 2, hal. 509).
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa distribusi kekayaan memiliki dimensi sosial yang penting. Harta tidak semestinya hanya berputar pada kelompok yang telah memiliki kekuatan ekonomi, tetapi perlu memberi manfaat bagi kelompok masyarakat yang lebih luas.
Refleksi Kemerdekaan dan Spirit Kemerdekaan Ekonomi dalam Al-Hasyr Ayat 7
Dalam momentum peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Surat Al-Hasyr ayat 7 dapat menjadi salah satu bahan refleksi mengenai pentingnya membangun sistem ekonomi yang mampu menghadirkan kesejahteraan secara lebih merata.
Setidaknya terdapat beberapa pelajaran yang dapat direnungkan dari ayat tersebut. Pertama, pemerintah perlu memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan merupakan salah satu jalan penting untuk mewujudkan kemerdekaan ekonomi. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan memiliki peran besar dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari kelompok ekonomi bawah, memperoleh akses terhadap pendidikan yang layak.
Dengan pendidikan yang baik, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka.
Kedua, kekayaan negara perlu diarahkan untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat. Pendidikan yang layak perlu diikuti oleh tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai. Karena itu, penggunaan anggaran negara hendaknya diarahkan pada program-program yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk menciptakan kesempatan kerja.
Penggunaan kekayaan negara tidak semestinya hanya terkonsentrasi pada proyek-proyek yang manfaatnya terbatas pada kelompok tertentu. Setiap kebijakan penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Ketiga, kebijakan ekonomi perlu mencegah kekayaan hanya beredar di kalangan tertentu. Pesan penting dalam Surat Al-Hasyr ayat 7 terdapat pada ungkapan bahwa harta tidak seharusnya hanya beredar di antara orang-orang kaya. Prinsip tersebut dapat menjadi inspirasi moral dalam pengelolaan ekonomi modern.
Dalam konteks negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang membuka kesempatan ekonomi seluas-luasnya sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang lemah. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih merata.
Pada akhirnya, peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-81 dapat menjadi momentum untuk memperluas makna kemerdekaan. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan secara politik, tetapi juga mencakup usaha membebaskan masyarakat dari kemiskinan, ketimpangan, keterbatasan pendidikan, dan sulitnya memperoleh pekerjaan.
Surat Al-Hasyr ayat 7 mengingatkan bahwa kekayaan tidak semestinya hanya beredar di kalangan orang-orang yang telah memiliki kemampuan ekonomi. Dalam konteks kehidupan bernegara, prinsip tersebut dapat menjadi dorongan agar kekayaan dan anggaran negara dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan kalangan tertentu, tetapi juga menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk akses pendidikan yang layak, ketersediaan lapangan kerja, dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dengan demikian, kemerdekaan ekonomi dapat dimaknai sebagai terwujudnya kehidupan yang lebih adil, ketika setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berkembang dan memperoleh kehidupan yang layak. Wallahu a'lam.
Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Penulis tinggal di Indramayu.