Bukber Iuran tapi Makanan Habis Duluan: Bagaimana Etika Makan Bersama dalam Islam?
Selasa, 17 Maret 2026 | 05:40 WIB
Di media sosial terdapat sebuah konten yang menampilkan pengalaman tidak menyenangkan saat menghadiri acara buka bersama di tempat kerja. Seorang peserta mengaku diminta membayar iuran Rp150 ribu untuk mengikuti acara tersebut. Namun, ketika ia datang, sebagian besar peserta ternyata sudah lebih dulu menyantap hidangan.
Makanan yang tersisa untuknya hanya nasi, teh botol, serta sedikit sisa lauk, sementara peserta lain sebelumnya menikmati berbagai hidangan seafood. Kekecewaan itu bertambah ketika ia mengetahui beberapa peserta membawa suami dan anak-anak, padahal kesepakatan awal acara hanya diikuti oleh rekan kerja.
Kasus ini memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum transaksi ketika seseorang diwajibkan membayar iuran untuk suatu acara, tetapi tidak memperoleh hak yang sepadan dengan uang yang telah dibayarkan?
Dalam persoalan ini setidaknya terdapat dua hal yang perlu dibahas: pertama, tindakan menghabiskan makanan lebih dahulu sehingga peserta yang datang belakangan hanya mendapat sisa yang tidak layak; kedua, membawa anggota keluarga ke acara yang sejak awal disepakati hanya untuk rekan kerja.
Menghabiskan Makanan
Mengutip penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami, ia menjelaskan bahwa haram hukumnya bagi seseorang mengambil suapan makanan yang besar dan secara tergesa-gesa hingga menghabiskan sebagian besar hidangan, dan kemudian menyebabkan orang lain yang hadir bersamanya tidak mendapatkan makanan yang layak.
Meski penjelasan yang disampaikan oleh Ibnu Hajar ini pada prinsipnya merujuk pada adab dalam jamuan makanan bersama para tamu (dhuyuf), di mana setiap orang yang hadir dalam majelis makanan memiliki hak untuk mendapatkan porsi yang semestinya, tetapi juga memiliki relevansi dengan pembahasan di atas.
Baca Juga
Sebaik-baik Bukber adalah di Masjid
Simak penjelasannya berikut ini:
وَيَحْرُمُ أَنْ يُكَبِّرَ اللُّقَمَ مُسْرِعًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَ أَكْثَرَ الطَّعَامِ وَيَحْرِمَ أَصْحَابَهُ
Artinya, “Diharamkan seseorang memperbesar suapan dengan tergesa-gesa hingga ia menghabiskan sebagian besar makanan dan merampas hak teman-teman satu majelisnya.” (Fathul Jawad bi Syarhil Irsyad, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2011 M], jilid III, halaman 104).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Abdissalam, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, bahwa seseorang tidak diperbolehkan makan melebihi batas yang lazim menurut kebiasaan apabila tuan rumah tidak mengetahui kebiasaannya tersebut. Misalnya, apabila seseorang memiliki kebiasaan makan dalam jumlah yang sangat banyak, maka ia tetap tidak dibenarkan mengambil makanan melebihi ukuran yang wajar menurut kebiasaan umum.
Hal ini karena dalam kondisi tersebut tidak terdapat izin, baik secara lisan maupun secara kebiasaan (urf), untuk mengambil makanan dalam jumlah yang melampaui batas kewajaran. Perhatikan kutipannya berikut ini:
وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ: وَلَوْ كَانَ يَأْكُلُ قَدْرَ عَشَرَةٍ وَالْمُضِيفُ جَاهِلٌ بِهِ لَمْ يَجُزْ لَهُ أَنْ يَأْكُلَ فَوْقَ مَا يَقْتَضِيهِ الْعُرْفُ فِي مِقْدَارِ الْأَكْلِ لِانْتِفَاءِ الْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ وَالْعُرْفِيِّ فِيمَا وَرَاءَهُ
Artinya, “Ibnu Abdissalam berkata: Apabila seseorang biasa makan seukuran sepuluh orang, sementara tuan rumah tidak mengetahui hal itu, maka tidak boleh baginya makan melebihi kadar yang ditetapkan oleh kebiasaan (yang wajar) dalam ukuran makan. Hal ini karena tidak adanya izin, baik secara lisan maupun menurut kebiasaan, untuk makan lebih dari kadar tersebut.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997 M], jilid III, halaman 418).
Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa poin pertama perihal tindakan menghabiskan atau mengambil porsi makanan secara berlebihan dalam acara yang melibatkan iuran bersama, sehingga peserta lain tidak mendapatkan hak yang setimpal, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Membawa Suami dan Anak
Selanjutnya, poin pembahasan yang juga tidak kalah penting untuk diulas adalah mengenai membawa serta suami dan anak-anak ke dalam acara bukber tersebut. Hal ini menjadi krusial karena, berdasarkan informasi yang ada, kesepakatan awal acara hanya diperuntukkan bagi rekan kerja saja, yang berarti membawa anggota keluarga tambahan merupakan penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat.
Perlu diketahui bahwa praktik membawa suami dan anak-anak ke dalam acara yang kesepakatannya hanya untuk rekan kerja secara spesifik, dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah tathafful. Tathafful merujuk pada praktik mendatangi suatu undangan atau acara tanpa diundang secara langsung atau membawa serta orang lain yang tidak termasuk dalam cakupan undangan awal.
Dalam banyak literatur kitab-kitab fiqih, hukum tathafful sendiri adalah haram. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zakaria al-Anshari, dalam salah satu karyanya ia berkata:
وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عُلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ
Artinya, “Dan haram melakukan tathafful, yaitu menghadiri suatu jamuan tanpa undangan, kecuali apabila diketahui adanya kerelaan dari pemilik karena adanya rasa senang dan kegembiraan yang terjalin di antara keduanya.” (Al-Ghararul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah, [Kairo: Mathba’ah al-Maimaniyyah, t.t], jilid IV, halaman 213).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam sebuah acara makan bersama, terlebih yang diselenggarakan dengan sistem iuran, setiap peserta pada dasarnya memiliki hak yang harus dihormati. Karena itu, tindakan mengambil makanan secara berlebihan hingga merugikan peserta lain, maupun membawa orang yang tidak termasuk dalam kesepakatan awal tanpa izin atau kerelaan pihak yang terlibat, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Demikianlah tulisan tentang kajian fiqih terkait kasus bukber dengan iuran bersama, di mana salah satu peserta merasa dirugikan karena hanya mendapatkan sisa makanan sementara yang lain menikmati hidangan seafood, ditambah dengan kehadiran anggota keluarga di luar kesepakatan awal.
Semoga uraian ini dapat menjadi bahan renungan bersama agar dalam setiap acara yang melibatkan harta bersama, kita senantiasa menjaga amanah, bersikap adil, serta menghormati hak-hak orang lain sebagaimana tuntunan syariat. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.