Etika Menasihati dalam Islam, Bolehkah Dilakukan di Hadapan Khalayak Umum?
Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB
Momen bahagia pernikahan salah seorang figur publik menjadi sorotan setelah beredar cuplikan ceramah seorang ustaz di media sosial sebagaimana diunggah oleh Instagram @insertlive. Dalam video tersebut, ustaz menyampaikan nasihat kepada kedua mempelai yang oleh sebagian warganet dinilai kurang tepat lantaran disampaikan secara terbuka di hadapan banyak orang.
Salah satu pernyataan yang menuai perhatian ialah ketika ia menyinggung pekerjaan mempelai perempuan yang sebelumnya menerima saweran saat tampil sebagai disjoki atau DJ.
Sang ustaz menyampaikan bahwa setelah menikah, mempelai perempuan diharapkan tidak lagi menerima saweran dari pihak lain dan cukup menerima nafkah dari suaminya.
Pernyataan ini lantas memunculkan beragam respons. Sebagian kalangan memandangnya sebagai bentuk pengingat bagi pasangan yang baru menikah. Namun, sebagian lainnya menilai cara penyampaiannya kurang etis karena menyinggung kehidupan pribadi seseorang di hadapan khalayak.
Berangkat dari peristiwa ini, kemudian muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya etika menyampaikan nasihat dalam Islam, apakah nasihat boleh disampaikan secara terbuka di hadapan banyak orang?
Dalam Islam, saling memberikan nasihat pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji. Nasihat menjadi bagian penting dalam kehidupan beragama sebab bertujuan mengarahkan seseorang kepada kebaikan sekaligus mencegahnya dari hal-hal yang merusak. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنَّ الدِّينَ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
Artinya, “Dari Tamim Ad-Dari RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya agama adalah nasihat. Kami bertanya: nasihat untuk siapa, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin.” (HR. Muslim)
Para ulama mendefinisikan nasihat sebagai upaya mengajak seseorang kepada perkara yang mendatangkan kebaikan dan mencegahnya dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
النَّصِيحَةُ هِيَ الدَّعْوَةُ إِلَى مَا فِيهِ الصَّلاَحُ، وَالنَّهْيُ عَمَّا فِيهِ الْفَسَادُ
Artinya, “Nasihat adalah mengajak kepada hal-hal yang membawa kebaikan dan mencegah dari perkara yang menimbulkan kerusakan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar as-Salasil], jilid IX, halaman 176)
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa nasihat tidak semata-mata diukur dari isi yang disampaikan. Cara, waktu, tempat, dan dampak penyampaiannya juga perlu diperhatikan.
Tujuan yang baik harus ditempuh melalui cara yang baik pula supaya nasihat benar-benar mendatangkan perbaikan, bukan justru malah menimbulkan rasa malu, tersinggung, atau penolakan.
Dalam praktiknya, seseorang terkadang berniat memberikan nasihat, tetapi cara penyampaiannya justru terasa seperti teguran keras atau pembukaan aib. Hal ini terutama kerap terjadi saat kekurangan seseorang dibicarakan di hadapan banyak orang.
Karenanya, para ulama salaf terbiasa menyampaikan nasihat secara pribadi. Menurut mereka, nasihat yang disampaikan secara tertutup lebih menunjukkan ketulusan dan penghormatan kepada orang yang dinasihati. Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menjelaskan:
وَكَانَ السَّلَفُ إِذَا أَرَادُوا نَصِيحَةَ أَحَدٍ وَعَظُوهُ سِرًّا، حَتَّى قَالَ بَعْضُهُمْ: مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ سِرًّا فَهِيَ نَصِيحَةٌ، وَمَنْ وَعَظَهُ عَلَى رُؤُوسِ النَّاسِ فَإِنَّمَا وَبَّخَهُ. وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْفُضَيْلُ: الْمُؤْمِنُ يَسْتُرُ وَيَنْصَحُ، وَالْفَاجِرُ يَهْتِكُ وَيُعَيِّرُ
Artinya, “Para ulama salaf terdahulu apabila hendak menasihati seseorang, mereka menyampaikannya secara pribadi. Bahkan, sebagian dari mereka berkata: Barangsiapa menasihati saudaranya secara tertutup, maka itulah nasihat.
Namun, barangsiapa menasihatinya di hadapan banyak orang, sesungguhnya ia sedang mencela dan mempermalukannya. Karena itu, Al-Fudhail bin Iyadh berkata: “Seorang mukmin menutupi kekurangan saudaranya dan menasihatinya, sedangkan orang yang durhaka membuka aib dan mencelanya.” (Ibn Hajar Al-Haitami, Fathul Mubin Bisyahril Arba’in, [Jeddah: Dar al-Minhaj], jilid I, halaman 257)
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan antara nasihat dan celaan tidak hanya terletak pada kata-katanya, tetapi juga pada cara menyampaikannya. Kalimat yang benar sekalipun dapat kehilangan nilai nasihat apabila disampaikan dengan cara yang merendahkan atau mempermalukan orang lain.
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam karya monumentalnya juga menegaskan perihal pentingnya menjaga kehormatan orang yang dinasihati. Ia mengutip perkataan Imam Asy-Syafi’i bahwa nasihat yang disampaikan secara tertutup akan menghiasi seseorang dengan kebaikan, sedangkan nasihat di hadapan umum dapat berubah menjadi pembukaan aib. Simak penjelasan berikut:
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ سِرًّا فَقَدْ نَصَحَهُ وَزَانَهُ، وَمَنْ وَعَظَهُ عَلَانِيَةً فَقَدْ فَضَحَهُ وَشَانَهُ .وَقِيلَ لِمِسْعَرٍ: أَتُحِبُّ مَنْ يُخْبِرُكَ بِعُيُوبِكَ؟ فَقَالَ: إِنْ نَصَحَنِي فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَنَعَمْ، وَإِنْ قَرَعَنِي بَيْنَ الْمَلَإِ فَلَا. وَقَدْ صَدَقَ؛ فَإِنَّ النُّصْحَ عَلَى الْمَلَإِ فَضِيحَةٌ ...فَالْفَرْقُ بَيْنَ التَّوْبِيخِ وَالنَّصِيحَةِ بِالْإِسْرَارِ وَالْإِعْلَانِ، كَمَا أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْمُدَارَاةِ وَالْمُدَاهَنَةِ بِالْغَرَضِ الْبَاعِثِ عَلَى الْإِغْضَاءِ
Artinya, “Imam Asy-Syafi’i RA berkata: Barangsiapa menasihati saudaranya secara tertutup, berarti ia benar-benar telah menasihati dan menghiasinya dengan kebaikan. Sebaliknya, barangsiapa menasihatinya secara terbuka, berarti ia telah membuka aib dan mempermalukannya.
Pernah ditanyakan kepada Mis’ar: Apakah engkau menyukai orang yang memberitahukan kekurangan-kekuranganmu? Ia menjawab: Ya, apabila ia menasihatiku secara pribadi. Namun, apabila ia menegurku dengan keras di hadapan banyak orang, maka tidak. Jawaban itu benar, sebab nasihat yang disampaikan di hadapan umum dapat berubah menjadi tindakan mempermalukan.
Dengan demikian, perbedaan antara teguran yang mempermalukan dan nasihat terletak pada cara penyampaiannya, yaitu secara terbuka atau tertutup. Demikian pula, perbedaan antara mudarah dan mudahanah terletak pada tujuan yang mendorong seseorang untuk bersikap lunak dan mengabaikan suatu kesalahan." (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma’rifah], jilid II, halaman 182)
Maka, hal ini menjadi penting terutama ketika nasihat berkaitan dengan masa lalu, pekerjaan, kehidupan keluarga, atau perkara pribadi seseorang. Menyinggungnya di hadapan khalayak dapat menimbulkan rasa malu serta membuka ruang bagi komentar buruk dari orang lain. Padahal, tujuan nasihat seharusnya ialah membantu seseorang memperbaiki diri, bukan menjadikannya bahan pembicaraan publik.
Lebih spesifik, Syekh Muhammad bin Mushtofa Al-Khadimi (wafat 1176 H) mengungkapkan bahwa orang yang menyerukan kebaikan sebaiknya menyampaikan nasihat secara tertutup apabila keadaan memungkinkan. Lantaran, cara demikian dinilai lebih efektif untuk memberikan pelajaran dan menyentuh hati orang yang dinasihati.
قَالَ فِي النِّصَابِ يَنْبَغِي لِلْآمِرِ بِالْمَعْرُوفِ أَنْ يَأْمُرَ فِي السِّرِّ إنْ اسْتَطَاعَ ذَلِكَ لِيَكُونَ أَبْلَغَ فِي الْمَوْعِظَةِ وَالنَّصِيحَةِ. وَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ فِي الْعَلَانِيَةِ فَقَدْ شَانَهُ وَمَنْ وَعَظَهُ فِي السِّرِّ فَقَدْ زَانَهُ وَإِنْ لَمْ تَنْفَعْهُ الْمَوْعِظَةُ فِي السِّرِّ يَأْمُرُهُ بِالْعَلَانِيَةِ
Artinya, “Dalam kitab an-Nishab disebutkan: Orang yang memerintahkan kebaikan hendaknya menyampaikannya secara tertutup apabila memungkinkan, karena cara tersebut lebih efektif dalam memberikan pelajaran dan nasihat.
Abu Darda’ RA. Berkata: Barangsiapa menasihati saudaranya di hadapan umum, maka ia telah mempermalukannya. Namun, barangsiapa menasihatinya secara tertutup, maka ia telah menghiasinya dengan kebaikan.
Apabila nasihat yang disampaikan secara tertutup tidak memberikan manfaat, barulah ia menasihatinya secara terbuka.” (Muhammad bin Mushtofa Al-Khadimi, Al-Buraiqah Al-Mahmudiyyah Fi Syarhi At-Thariqah Al-Muhammadiyyah, [Kairo: Mathba’ah al-Halabi], jilid II, halaman 278)
Penjelasan di atas mengindikasikan bahwa nasihat terbuka tidak selalu dilarang secara mutlak. Dalam keadaan tertentu, nasihat dapat disampaikan di hadapan umum, terutama apabila menyangkut kemaslahatan banyak orang atau kesalahan yang dilakukan secara terbuka dan berdampak luas. Namun, langkah demikian sebaiknya ditempuh setelah mempertimbangkan sisi manfaat dan mudaratnya.
Dalam hal ini, perlu kiranya dibedakan antara nasihat yang berkaitan dengan kesalahan atau aib pribadi seseorang dan nasihat yang disampaikan sebagai refleksi kolektif atau tanbih (pengingat) bagi masyarakat. Nasihat yang menyentuh kekurangan individu sebaiknya disampaikan secara tertutup agar kehormatan orang yang bersangkutan tetap terjaga.
Adapun nasihat yang bersifat umum, tidak mengarah pada pembukaan aib tertentu, serta bertujuan memberikan pelajaran bersama, dapat disampaikan di hadapan khalayak. Lantaran karakter keduanya berbeda, cara dan pendekatan dalam menyampaikannya pun tidak dapat disamakan.
Penyampai nasihat juga harus menghindari bahasa yang merendahkan, menyebut aib, atau menjadikan seseorang sebagai bahan tontonan. Jika persoalannya bersifat pribadi dan masih memungkinkan dibicarakan secara langsung, maka nasihat tertutup tetap menjadi pilihan yang lebih utama.
Dari sini dapat disimpulkan, bahwa menyampaikan nasihat merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun, nasihat harus disampaikan dengan cara yang menjaga kehormatan, mempertimbangkan keadaan, serta benar-benar ditujukan untuk mendatangkan perbaikan.
Etika yang lebih utama ialah menyampaikannya secara tertutup, terutama jika menyangkut kehidupan pribadi seseorang. Nasihat terbuka dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus tetap memperhatikan unsur kemaslahatan, menghindari penghinaan, dan tidak membuka aib yang tidak perlu.
Dalam acara pernikahan, alih-alih mengungkit masa lalu mempelai, penyampai nasihat sebaiknya memberikan bimbingan tentang kehidupan rumah tangga sekaligus mendoakan agar keduanya dianugerahi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta keturunan yang baik. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.