Membaca Mushaf saat Shalat, Kapan Bacaan Boleh Dikeraskan?
NU Online · Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya. Bagaimana pandangan Islam terkait membaca mushaf Al-Qur'an saat Shalat, baik dengan suara lantang maupun pelan? Terima kasih. (Tri Wahyu Utama)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Sebelumnya, Ustaz Muhammad Zainul Millah juga pernah mengulas persoalan serupa dalam artikel berjudul: “Hukum Membaca Mushaf melalui Handphone saat Shalat”. Pembahasan tersebut lebih berfokus pada aktivitas mengambil handphone, membuka aplikasi Al-Qur’an digital, dan gerakan tangan yang menyertainya. Adapun tulisan kali ini secara khusus membahas hukum membaca Al-Qur’an langsung dari mushaf saat shalat serta ketentuan kapan bacaan dikeraskan atau dipelankan.
Dalam Islam, membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Amalan ini dapat dilakukan di luar maupun di dalam shalat. Bahkan, terdapat riwayat yang menunjukkan praktik membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat. Salah satunya dari Sayyidah Sayyidah Aisyah ra. berikut:
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِيْ مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ غُلَامًا لَهَا عَنْ دُبُرٍ فَكَانَ يَؤُمُّهَا فِيْ رَمَضَانَ فِيْ الْمُصْحَفِ
Artinya, “Dari Abu Bakar bin Abi Mulaikah, dari Aisyah ra., bahwa ia pernah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya dengan status mudabbar. Budak itu kemudian menjadi imam bagi Aisyah pada bulan Ramadhan dengan membaca dari mushaf.” (HR. Ibn Abi Syaibah)
Riwayat ini lantas dijadikan sebagai salah satu pijakan oleh para ulama perihal kebolehan membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat. Syekh Ibnu Hajar Al-'Asqalani (wafat 852 H) dalam kitab Fathul Bari mengungkapkan:
قَوْلُهُ: (فِيْ الْمُصْحَفِ) اسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ قِرَاءَةِ الْمُصَلِّيْ مِنَ الْمُصْحَفِ
Artinya, “Perkataan: dengan membaca dari mushaf, dijadikan dalil atas bolehnya orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an langsung dari mushaf.” (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarhil Bukhori, [Beirut: Maktabah As-Salafiyah], jilid II, halaman 185)
Nah, berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan, merujuk pada sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat pada dasarnya hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan. Ketentuan ini berlaku selama aktivitas membaca mushaf tersebut tidak disertai gerakan berlebihan yang dapat merusak shalat. Simak penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) berikut ini:
وَلَوْ فَضَّ كِتَابًا، أَيْ: فَتَحَهُ وَفَهِمَ مَا فِيْهِ أَوْ قَرَأَ فِيْ مُصْحَفٍ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا لَمْ تَبْطُلْ. لِأَنَّ ذَلِكَ يَسِيْرٌ أَوْ غَيْرُ مُتَوَالٍ لَا يُشْعِرُ بِالْإِعْرَاضِ. وَالْقَلِيْلُ مِنَ الْفِعْلِ الَّذِيْ يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إِذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ، لَا فِيْ فِعْلٍ مَنْدُوْبٍ كَقَتْلِ حَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَنَحْوِهِمَا فَلَا يُكْرَهُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْأَمْرِ بِهِ كَمَا مَرَّ
Artinya, “Bilamana seseorang membuka sebuah surat atau kitab lalu memahami isinya, atau membaca Al-Qur’an dari mushaf, meskipun sesekali membalik lembarannya, maka shalatnya tidak batal. Sebab, gerakan itu tergolong sedikit atau tidak dilakukan secara berturut-turut sehingga tidak menunjukkan sikap berpaling dari shalat. Gerakan sedikit yang bila dilakukan banyak dapat membatalkan shalat, jika dilakukan dengan sengaja tanpa keperluan, hukumnya makruh.
Tetapi, hal itu tidak berlaku apabila gerakan tersebut dilakukan untuk suatu perbuatan yang dianjurkan, seperti membunuh ular, kalajengking, dan sejenisnya. Dalam keadaan ini, perbuatan demikian tidak makruh, bahkan dianjurkan lantaran terdapat perintah untuk melakukannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Fi Syarhi Raudatut Thalib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid I, halaman 520)
Bahkan, dalam kondisi tertentu, membaca Al-Qur’an dari mushaf bisa jadi diperlukan. Misalnya, tatkala seseorang belum menghafal Surat Al-Fatihah dengan baik, ia hanya mampu membacanya melalui mushaf. Dalam konteks ini, mushaf dapat menjadi sarana untuk memenuhi bacaan yang merupakan rukun shalat.
Adapun terkait bacaan keras atau pelan, ketentuannya mengikuti jenis shalat yang sedang dikerjakan. Dalam fiqih dikenal shalat jahriyah dan sirriyah. Pada shalat jahriyah, bacaan pada bagian tertentu disunahkan untuk dikeraskan. Sebaliknya, pada shalat sirriyah, bacaan sunah dipelankan. Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) menjelaskan:
وَالْخَامِسَةُ: الْجَهْرُ بِالْقِرَاءَةِ فِيْ مَوْضِعِهِ فَيُسَنُّ لِغَيْرِ الْمَأْمُوْمِ أَنْ يَجْهَرَ بِالْقِرَاءَةِ فِيْ الصُّبْحِ، وَأُولَيَيِ الْعِشَاءَيْنِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَخُسُوْفِ الْقَمَرِ وَالْإِسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيْحِ وَوِتْرِ رَمَضَانَ وَرَكْعَتَيِ الطَّوَافِ لَيْلًا أَوْ وَقْتَ الصُّبْحِ. وَالْإِسْرَارُ بِهَا فِيْ مَوْضِعِهِ فَيُسِرُّ فِيْ غَيْرِ مَا ذُكِرَ إِلَّا فِيْ نَافِلَةِ اللَّيْلِ الْمُطْلَقَةِ فَيَتَوَسَّطُ فِيْهَا بَيْنَ الْإِسْرَارِ وَالْجَهْرِ إِنْ لَمْ يُشَوِّشْ عَلَى نَائِمٍ أَوْ مُصَلٍّ أَوْ نَحْوِهِ. وَمَحَلُّ الْجَهْرِ وَالتَّوَسُّطِ فِيْ الْمَرْأَةِ حَيْثُ لَا يَسْمَعُ أَجْنَبِيٌّ
Artinya, “Kelima, mengeraskan bacaan pada tempat yang memang disunahkan untuk dikeraskan. Karena itu, selain makmum disunahkan mengeraskan bacaan dalam shalat Subuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya, shalat Jumat, dua shalat Id, shalat gerhana bulan, shalat istisqa, shalat Tarawih, shalat Witir Ramadhan, serta dua rakaat tawaf apabila dikerjakan pada malam hari atau pada waktu Subuh.
Sebaliknya, bacaan disunahkan dipelankan pada tempat-tempat selain yang telah disebutkan. Namun, dalam shalat sunah malam yang bersifat mutlak, disunahkan mengambil posisi pertengahan antara suara pelan dan suara keras, sepanjang tidak mengganggu orang yang sedang tidur, orang yang sedang shalat, atau semisalnya. Sementara, bagi perempuan, ketentuan mengeraskan atau mengambil suara pertengahan berlaku selama suaranya tidak terdengar oleh laki-laki lain yang bukan mahramnya.” (Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 143)
Mengacu pada keterangan di atas, seseorang yang membaca Al-Qur’an dari mushaf dapat mengikuti ketentuan tersebut. Pada shalat Subuh, dua rakaat pertama Maghrib dan Isya, shalat Jumat, dua shalat Id, Tarawih. Di tempat lain yang disunahkan jahr, bacaan bisa dikeraskan. Adapun pada shalat Zuhur, Ashar, rakaat ketiga Maghrib, rakaat ketiga dan keempat Isya, serta tempat lain yang disunahkan sirr, maka bacaan dari mushaf juga ikut dipelankan.
Kendati diperkenankan, membaca dari mushaf sebaiknya tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kekhusyukan. Terlalu sering mengambil, meletakkan, atau membolak-balikkan mushaf justru bisa mengganggu konsentrasi, lebih-lebih jika sampai menimbulkan banyak gerakan.
Sebab itu, apabila membaca mushaf memang diperlukan, penggunaan rekal atau standing Al-Qur’an dapat menjadi alternatif. Penyangga itu bisa diletakkan di depan orang yang shalat sehingga ia tidak perlu terlalu sering memegang atau membolak-balikkan lembaran mushaf.
Di sisi lain, menurut hemat kami, yang tak kalah penting ialah membiasakan hafalan Al-Qur’an selagi mampu. Dengan hafalan yang semakin kuat, seseorang dapat membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dalam shalat tanpa terlalu bergantung pada mushaf sehingga kekhusyukan lebih mudah dijaga.
Kesimpulannya, membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat menurut tinjauan fiqih mazhab Syafi’i hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat, sepanjang tidak disertai gerakan berlebihan yang dapat membatalkannya. Terkait keras atau pelannya bacaan, mengikuti ketentuan shalat yang sedang dikerjakan. Pada tempat yang disunahkan untuk membaca dengan jahr, bacaan dari mushaf bisa dikeraskan. Sebaliknya, pada tempat yang disunahkan membaca secara sirr, maka bacaannya cukup dipelankan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum membaca mushaf saat melaksanakan shalat. Semoga penjelasan ini bisa dipahami dengan baik dan memberikan manfaat. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua