Bahtsul Masail

Hukum Melakukan Kremasi Jenazah

Rab, 24 Maret 2021 | 14:00 WIB

Hukum Melakukan Kremasi Jenazah

Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. (Foto: NU Online/Mahbib)

Assalamu 'alikum Wr. Wb.

Redaksi NU Online, kita mengenal praktik kremasi jenazah pada sebagian orang. Pertanyaannya, bagaimana praktik kremasi dalam pandangan Islam? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (Dedi/Surabaya)


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 membahas perihal praktik kremasi (pembakaran mayat hingga menjadi abu) untuk jenazah Muslim.


Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, mencoba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurutnya, ulama tidak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al-Isra ayat 70, "Sungguh, kami telah muliakan anak Adam."


Salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat, kata Dr Washil, adalah pemakamannya di liang lahat atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.


فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال


Artinya, "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."


Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa. Praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.


ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها


Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."


Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم


Artinya, "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,'" (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)