Bahtsul Masail

Hukum Mencukur Bulu Ketiak

Sel, 26 Januari 2021 | 22:00 WIB

Hukum Mencukur Bulu Ketiak

Pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya ingin bertanya. Dalam kitab-kitab fiqih yang kami terima, kita dianjurkan untuk mencabut bulu ketiak. Tampaknya hal itu menyakitkan. Saya selama ini mencukurnya? Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (hamba Allah/Jakarta)


Jawaban

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

 

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Terkait masalah ini, kami mengutip pandangan dua ulama dari mazhab Syafi’iyah, yaitu Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.


Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak.


Lalu bagaimana kalau seseorang memilih jalan pencukuran bulu ketiak?


فأما من تعود الحلق فيكفيه الحلق إذ في النتف تعذيب وإيلام والمقصود النظافة وأن لا يجتمع الوسخ في خللها ويحصل ذلك بالحلق


Artinya, "Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran," (Lihat Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz I, halaman 182).


Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya.


"Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya," kata Imam As-Syafi’i.


وأما نتف الابط فمتفق أيضا على انه سنة والتوقيت فيه كما سبق في الاظفار فانه يختلف باختلاف الاشخاص والاحوال ثم السنة نتفه كما صرح به الحديث: فلو حلقه جاز:


Artinya, "Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan," (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335).


Imam An-Nawawi menambahkan, kalau seseorang membersihkan bulu ketiaknya dengan obat penghilang bulu, niscaya itu juga tidak masalah.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)