Pernah Mengambil Barang Orang Lain Saat Kecil, Wajibkah Dikembalikan?
NU Online · Rabu, 30 September 2026 | 06:40 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolumnis
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustadz.
Saya ingin bertanya mengenai cara menunaikan hak orang lain. Ketika SD, saya pernah mengambil 2 buah mainan milik anak seorang guru di sekolah saya. Hingga saat ini belum saya kembalikan. Saya mengetahui ibu guru tersebut masih mengajar di sekolah yang saya ketahui lokasinya, namun saya tidak kenal beliau secara personal, begitu pun beliau tidak mengenal saya. Anak beliau yang memiliki mainan tersebut juga tidak ada di sana.
Saya khawatir jika datang langsung justru menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah, mengingat kejadian ini sudah lama sekali dan nominal barangnya kecil (sekitar Rp50.000).
Pertanyaan saya: apakah boleh saya menunaikan hak tersebut dengan cara menyedekahkan uang senilai barang tersebut atas nama pemiliknya? Atau apakah saya tetap harus menemui pihak yang bersangkutan secara langsung?
Mohon penjelasan beserta dalil atau referensi kitabnya jika berkenan.
Jazakallahu khairan, ustadz.
Jawaban:
Waalaikumus salam Wr. Wb. Saudara penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk menunaikan hak-hak sesama dan menjauhkan kita dari perbuatan zalim.
Islam memberikan perhatian besar terhadap hak kepemilikan. Harta seseorang tidak boleh diambil atau dikuasai tanpa izin. Rasulullah bersabda:
إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم
Artinya: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram (untuk dilanggar) atas sesama kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam fiqih, mengambil atau menguasai hak milik orang lain secara zalim tanpa hak disebut ghasab dan termasuk dosa besar. Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:
ﻭﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻖ اﻟﻈﻠﻢ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ اﻝﺣﻖ اﻻﺧﺘﺼﺎﺻﺎﺕ ﻭاﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﻛﻜﻠﺐ اﻟﺼﻴﺪ ﻭﺟﻠﺪ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺧﻤﺮﻣﺤﺘﺮﻡ ﻭﺳﺮﺟﻴﻦ ﻭﺣﻖ اﻟﺘﺤﺠﺮ ﻭﺣﻖ ﻣﻦ ﻗﻌﺪ ﻓﻲ ﺳﻮﻕ ﺃﻭ ﻣﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﺷﺎﺭﻉ ﻭاﻟﻐﺼﺐ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ
Artinya: “Ghasab adalah menguasai hak orang lain dengan cara zalim. Termasuk dalam hak tersebut adalah hak-hak khusus dan kemanfaatan, seperti anjing pemburu, kulit bangkai, khamr yang dihormati, kotoran hewan, hak menguasai tanah yang belum dimiliki, dan hak orang yang lebih dahulu menempati tempat di pasar, masjid, atau jalan. Ghasab termasuk dosa besar.” (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], hlm. 264).
Berdasarkan keterangan tersebut, mengambil dua buah mainan milik anak seorang guru ketika masih duduk di sekolah dasar termasuk perbuatan ghasab, sebab dilakukan tanpa izin pemiliknya. Karena itu, hak tersebut tetap perlu dikembalikan meskipun kejadiannya sudah berlangsung lama.
Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa orang yang menguasai atau mengambil harta orang lain tanpa hak (ghasab) wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika barang tersebut mengalami kerusakan atau penurunan kualitas, ia juga wajib membayar ganti rugi atas kekurangannya serta membayar biaya penggunaan barang yang sepadan.
Jika barang yang dirampas kemudian rusak atau musnah, ganti ruginya disesuaikan dengan jenis barang. Untuk barang yang memiliki padanan (mitsli), ganti rugi dilakukan dengan barang yang sejenis. Sedangkan untuk barang yang tidak memiliki padanan (qimi), ganti rugi dilakukan berdasarkan nilainya. (Lihat: Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 189-190).
Perlu diketahui pula bahwa tanggung jawab atas harta yang dighasab tidak gugur hanya karena perbuatan tersebut dilakukan ketika masih kecil. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:
أما التصرفات الفعلية: وهي الغصوب والإتلافات، فلا أثر لحجر الصبي والمجنون عليها، فيجب على كل منهما ضمان ماأتلف من مال أو نفس، إذ لا حجر على الأفعال، وإنما على الأقوال
Artinya: “Adapun perbuatan-perbuatan nyata, seperti ghasab dan merusak harta, maka status anak kecil dan orang gila tidak menghalangi adanya tanggungan atas perbuatan tersebut. Masing-masing tetap wajib mengganti harta atau jiwa yang dirusaknya, karena tidak ada pembatasan hukum dalam perbuatan-perbuatan nyata; pembatasan tersebut berkaitan dengan ucapan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VI, hlm. 4467).
Dengan demikian, dua mainan yang dahulu diambil ketika masih SD tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan. Lantas, apakah cukup dengan menyedekahkan uang senilai barang tersebut atas nama pemiliknya?
Pada dasarnya, tidak cukup selama pemiliknya masih diketahui dan memungkinkan untuk ditemui. Hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Sedekah atau penyaluran kepada kemaslahatan baru ditempuh ketika pemilik atau ahli warisnya benar-benar tidak dapat ditemukan setelah dilakukan upaya yang semestinya. Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
فإذا تعذر رد الظلامة على المالك أو وارثه سلمها لقاض ثقة فإن تعذر صرفها فيما شاء من المصالح عند انقطاع خبره بنية الغرم له إذا وجده فإن أعسر عزم على الأداء إذا أيسر فإن مات قبله انقطع الطلب عنه في الآخرة إن لم يعص بالتزامه فالمرجو من فضل الله الواسع تعويض المستحق
Artinya: “Apabila mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada pemiliknya atau ahli warisnya tidak memungkinkan, maka harta tersebut diserahkan kepada hakim yang terpercaya. Jika hal itu juga tidak memungkinkan, harta tersebut dapat digunakan untuk kepentingan yang maslahat ketika kabar tentang pemiliknya sudah tidak diketahui lagi, dengan niat menggantinya untuk pemilik tersebut apabila suatu saat ia ditemukan.
Jika seseorang tidak mampu mengembalikannya, hendaknya ia bertekad untuk menunaikannya ketika telah mampu. Jika ia meninggal sebelum sempat menunaikannya, maka tuntutan terhadapnya di akhirat terputus selama ia tidak sengaja mengabaikan kewajiban tersebut. Diharapkan, dari keluasan karunia Allah, pihak yang berhak akan mendapatkan ganti dari-Nya.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 653).
Dalam kasus yang ditanyakan, ibu guru tersebut masih diketahui tempat mengajarnya. Karena itu, semestinya penanya mengupayakan pengembalian hak tersebut kepada pemiliknya, agar tidak terjadi sebagaimana yang dikhawatirkan saudara penanya, dapat menyampaikannya dengan cara yang baik, sopan, sederhana dan bijaksana.
Misalnya, menjelaskan bahwa ketika dulu masih SD pernah mengambil dua buah mainan milik anak beliau dan kini bermaksud mengembalikannya. Jika mainannya sudah tidak ada, dapat diganti dengan barang yang sejenis atau uang senilai barang tersebut.
Kekhawatiran akan timbulnya salah paham atau fitnah dapat menjadi pertimbangan dalam cara mengembalikannya, bukan alasan untuk tidak mengembalikan barang yang diambil. Sebab, persoalan hak sesama manusia tidak selesai hanya dengan bertaubat kepada Allah, tetapi juga perlu menyelesaikan hak orang yang bersangkutan dengan meminta kehalalan.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:"مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ، أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَتْ عَلَيْه
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa zalim terhadap saudaranya, baik berkaitan dengan kehormatan maupun sesuatu yang lain (harta), hendaklah ia meminta penghalalan darinya sekarang, sebelum datang hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki kebaikan, maka dosa orang yang dizaliminya akan diambil lalu dibebankan kepadanya.’” (HR. al-Bukhari, no. 2449).
Walhasil, dua buah mainan yang dahulu diambil tanpa izin merupakan hak orang lain yang tetap wajib ditunaikan, meskipun peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan nilai barangnya relatif kecil. Selama pemiliknya masih diketahui dan memungkinkan untuk ditemui, hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan sedekah atas namanya. Jika barangnya sudah tidak ada, dapat diganti dengan barang sejenis atau uang senilai barang tersebut hari ini, dan hendaknya nominalnya dilebihkan dari semestinya sebagai kompensasi.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
Terpopuler
1
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
2
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
3
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
6
404 Wisudan Lulusan Unusia Diharapkan Siap Hadapi Dunia Kerja
Terkini
Lihat Semua