Bahtsul Masail

Hukum Shalat di Atas Sebagian Alas Anggota Sujud

Ahad, 1 November 2020 | 09:15 WIB

Hukum Shalat di Atas Sebagian Alas Anggota Sujud

Ibnu Qasim dari Mazhab Syafi’i menerangkan bahwa kesucian pada badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan kemutlakan pada saat seseorang melakukan shalat, pada saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud. (Foto: ibtimes.co.uk)

Assalamu'alikum Wr. Wb.

Redaksi NU Online, saya punya ganjalan mengenai shalat dengan sajadah atau alas apa pun yang hanya meng-cover wajah dan telapak tangan atau hanya wajah saja. Biasanya ketika Shalat Jumat seringkali jamaah berbagi sajadah dengan membentangkan secara horizontal. Apakah alas tersebut termasuk tempat shalat atau bukan? Jika termasuk tempat shalat apakah tidak apa-apa alas tersebut tidak meng-cover kaki?


Saya berpikiran, jika kaki tidak berada di atas alas tersebut, maka alas tersebut bisa dianggap sebagai penghalang sujud. Sedangkan rambut yang mengalangi dahi saja tidak boleh. Mohon jawabannya sehingga menghilangkan keragu-raguan tersebut. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (amirul mukminin/malang)


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kesucian dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat sah shalat. Ibnu Qasim dari Mazhab Syafi’i menerangkan bahwa kesucian pada badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan kemutlakan pada saat seseorang melakukan shalat, pada saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud.


و الثالث: (الوقوف على مكان طاهر) فلا تصح صلاة شخص يلاقي بعض بدنه أو لباسه نجاسة في قيام أو قعود أو ركوع أو سجود.


Artinya, "Ketiga (berdiri di atas tempat suci) sehingga shalat seseorang yang menempel sebagian badan atau pakaiannya dengan najis pada saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud tidak sah," (Ibnu Qasim, Fathul Qarib pada hamisy Qutul Habibil Gharib, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 55).


Ulama dari Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa sejauh tempat shalat tidak mengandung najis yang tidak dimaaf, shalat seseorang tetap sah baik ia melakukan aktivitas shalat dengan alas penuh maupun dengan setengah alas seperti yang ditanyakan.


و) مكان( يصلى فيه (عن نجس) غير معفو عنه فلا تصح الصلاة معه ولو ناسيا أو جاهلا بوجوده أو بكونه مبطلا


Artinya, "Dan [suci pada] (tempat) yang digunakan untuk shalat di atasnya (dari najis) yang tidak dimaaf sehingga shalat tidak sah di atasnya sekalipun lupa, tidak tahu keberadaan najis, atau keberadaannya membatalkan," (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 97).


Adapun terkait alas bagi mazhab Syafi’i adalah tempat shalat yang tidak ikut terbawa oleh orang yang shalat meski hanya setengah sajadah atau setengah koran yang hanya menjadi alas wajah dan tangan.


Lain halnya dengan rambut panjang yang dapat menutupi dahi, serban yang disangkutkan pada leher atau dililitkan di kepala. Semua yang disebut terakhir berpotensi menghalangi anggota sujud dan alas shalat. 


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)