Hukum Membaca Doa Iftitah setelah Surat Al-Fatihah
NU Online ยท Senin, 26 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu โalaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, seperti yang telah diketahui bahwa tempat yang disunnahkan untuk membaca doa iftitah dalam shalat adalah setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta'awudz dari Al-Fatihah. Jadi bagaimana jika saya lupa membaca doa iftitah di tempat tersebut. Bolehkah saya menggantinya di tempat lain seperti setelah membaca Al-Fatihah atau setelah saya membaca surat pendek? Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb (Madani/Lumajang)
Jawaban
Wassalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram baik pada shalat wajib maupun shalat sunnah.
Doa iftitah ini dibaca ketika waktu yang tersisa masih cukup untuk melaksanakan shalat hingga selesai tanpa keluar dari waktunya. Dalam shalat berjamaah doa iftitah dianjurkan bagi makmum dengan kelapangan waktu yang memungkinkannya untuk mengejar rukuk bersama imam.
ูููู (ูุณู) ูููู ูุฌุจ (ุจุนุฏ ุชุญุฑู
) ุจูุฑุถ ุฃู ููู ู
ุง ุนุฏุง ุตูุงุฉ ุฌูุงุฒุฉ (ุงูุชุชุงุญ) ุฃู ุฏุนุงุคู ุณุฑุง ุฅู ุฃู
ู ููุช ุงูููุช ูุบูุจ ุนูู ุธู ุงูู
ุฃู
ูู
ุฅุฏุฑุงู ุฑููุน ุงูุฅู
ุงู
(ู
ุง ูู
ูุดุฑุน) ูู ุชุนูุฐ ุฃู ูุฑุงุกุฉ ููู ุณููุง
Artinya, "(Dianjurkan) ada ulama mengatakan, diwajibkan (setelah takbiratul ihram) shalat wajib, atau shalat sunnah selain shalat jenazah (membaca doa iftitah) doa yang dibaca perlahan jika aman dari luputnya waktu shalat dan kuat pada sangka makmum mendapatkan rukuk imam (selama ia belum mulai masuk) membaca taโawudz, atau Surat Al-Fatihah meski karena lupa."(Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muโin pada hamisy Iโanatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 170).
Adapun mereka yang terlanjur membaca taโawudz atau Surat Al-Fatihah tidak perlu membaca doa iftitah. Mereka tidak dianjurkan lagi membacanya karena telah kehilangan momentumnya sebagaimana keterangan pada Kitab Iโanatut Thalibin berikut ini.
ุณู ุงูุงูุชุชุงุญ ู
ุฏุฉ ุนุฏู
ุดุฑูุน ูู ุชุนูุฐ ุฃู ูุฑุงุกุฉ ูุฅู ุดุฑุน ูู ุฐูู ูุงุช ุนููู ููุง ููุฏุจ ูู ุงูุนูุฏ ุฅููู ูููุงุช ู
ุญูู
Artinya, "(Seseorang) dianjurkan membaca doa iftitah selagi ia belum mulai membaca taโawwudz atau Surat Al-Fatihah. Jika telah mulai masuk ke dalam bacaan itu, maka luputlah anjuran (untuk membaca doa iftitah). Ia tidak dianjurkan untuk kembali padanya (doa iftitah) karena telah luput tempat (momen)-nya." (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Iโanatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 170).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua