Bahtsul Masail

Status Puasa Orang Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan

Jum, 2 Juni 2017 | 01:01 WIB

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Langsung saja kami akan menanyakan mengenai keabsahan puasa orang yang tidur sepanjang hari di bulan puasa Ramadhan. Misalnya orang ini tidur sepanjang hari sampai Maghrib sehingga ia tidak merasakan beratnya berpuasa atau seolah-olah tidak berpuasa. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Faisal/Wonosobo)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. secara pribadi kami tidak bisa membayangkan orang yang sedang menjalani puasa tidur mulai pagi sampai waktu Maghrib. Kalau toh itu memang ada, maka dalam pandangan kami tindakan ini termasuk kategori tindakan keterlaluan.

Kendati demikian, tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan tidak dengan serta merta mempengaruhi keabsahan puasa tersebut. Dengan kata lain, puasanya tetap dianggap sah. Setidaknya inilah menurut pandangan madzhab Syafi‘i dan mayoritas ulama.

Tetapi ada pandangan lain yang dikemukakan oleh Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy yang menyatakan tidak sah. Begitu juga Al-Bandaniji telah meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Demikian dikemukakan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi berikut ini.

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 384).

Kendati demikian, para ulama ini sepakat jika seseorang yang berpuasa tidur, kemudian bangun sebentar di siang hari, kemudian tidur lagi di seluruh waktu siang, maka puasanya tetap sah.

وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ

Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384).

Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka orang yang berpuasa sebaiknya menghindari tidur seharian mulai fajar sampai waktu Maghrib. Meskipun mayoritas ulama menganggap sah puasanya tetapi ada beberapa ulama yang berpandangan sebaliknya.

Di samping itu, jika tidur selama seharian, maka jelas ia akan meninggalkan kewajiban lain yaitu shalat Zuhur dan Ashar sehingga jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban yang lain karena jelas hal ini tidak diperbolehkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



(Mahbub Maafi Ramdlan)