Ucapan “Bagaimana Kalau Kita Cerai?” Apakah Termasuk Talak? Ini Penjelasan Fiqih
NU Online · Jumat, 11 September 2026 | 04:30 WIB
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online. Saya ingin bertanya tentang talak. Saat bertengkar, suami mengatakan, ‘misal pegat ae?’ Dalam bahasa Jawa, kurang lebih berarti: bagaimana kalau kita berpisah atau bercerai? Ucapan tersebut berupa pertanyaan, bukan pernyataan menceraikan.
Dalam pertengkaran itu, suami juga mengatakan: ‘kamu pulang saja besok’, dan menyuruh saya pulang ke rumah orang tua. Tapi, sebelumnya saya memang sudah berencana pulang dan suami mengetahui rencana tersebut.
Setelah pertengkaran selesai, saya menanyakan apakah ketika mengucapkan: misal pegat ae? suami berniat menjatuhkan talak. Ia menjawab tidak mempunyai niat talak. Lalu, apakah ucapan demikian termasuk talak sharih atau kinayah serta menyebabkan talak jatuh tanpa adanya niat? Apakah ucapan: kamu pulang saja besok, atau menyuruh istri pulang ke rumah orang tua juga dapat menyebabkan jatuhnya talak? Mohon penjelasannya berdasarkan fiqih. Terima kasih. (Mirza Ramadhani)
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah swt. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Perselisihan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang tidak jarang terjadi. Dalam kondisi tertentu, pertengkaran bahkan dapat memicu keluarnya kata-kata spontan, terutama kala emosi sedang memuncak. Persoalannya menjadi lebih sensitif bilamana perkataan tersebut berkaitan dengan perceraian, seperti kata cerai, talak, atau ungkapan lain yang mengarah pada perpisahan.
Karena itu, setiap ujaran yang berkaitan dengan talak perlu dilihat secara cermat, baik dari bentuk kalimat, makna yang dikandungnya, maupun niat orang yang mengucapkannya. Tidak setiap penyebutan kata cerai lantas bisa menyebabkan putusnya perkawinan.
Berdasarkan kasus yang ditanyakan oleh penanya, suami mengucapkan kalimat semisal "pegat ae?" yang kurang lebih berarti: bagaimana kalau kita berpisah atau bercerai? Secara susunan, kalimat ini merupakan pertanyaan, bukan pernyataan tegas untuk menjatuhkan talak. Terlebih, suami juga telah memastikan bahwa dirinya tidak memiliki niatan menceraikan istrinya.
Dalam fiqih, talak bisa terjadi tatkala suami menyampaikan perkataan yang menunjukkan penjatuhan perceraian, misalnya: aku menceraikanmu, atau lafaz lain yang semakna. Sehingga, ucapan berbentuk pertanyaan pada dasarnya tidak dipandang sebagai penjatuhan talak selama memang tidak dimaksudkan untuk menceraikan.
Baca Juga
Hukum Mengucapkan Talak Tiga Sekaligus
Simak penjelasan Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) berikut:
وَلَوْ قَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ أَوْ لَا أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ وَاحِدَةً أَوْ لَا بِإِسْكَانِ الْوَاوِ فِيْهَا لَمْ يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ اسْتِفْهَامٌ لَا إيقَاعٌ، فَكَانَ كَقَوْلِهِ هَلْ أَنْتِ طَالِقٌ إلَّا أَنْ يُرِيْدَ بِقَوْلِهِ أَنْتِ طَالِقٌ إنْشَاءَ الطَّلَاقِ فَتَطْلُقَ وَلَا يُؤَثِّرُ قَوْلُهُ بَعْدَهُ أَوْ لَا
Artinya, “Apabila seorang suami berkata kepada istrinya: Apakah kamu tertalak atau tidak? atau Apakah kamu tertalak satu kali atau tidak? dengan membaca huruf wawu pada kata aw la secara sukun, maka ucapan itu tidak menjatuhkan talak. Sebab, bentuk kalimat itu merupakan pertanyaan, bukan pernyataan menjatuhkan talak.
Kedudukannya laksana ungkapan: Apakah kamu tertalak?. Namun, bilamana dengan ucapan: Kamu tertalak, dan ia memang bermaksud menjatuhkan talak, maka talak tersebut terjadi. Adapun tambahan setelah itu: atau tidak, tidak memengaruhi jatuhnya talak.” (Khatib Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid IV, halaman 489)
Merujuk keterangan di atas, ungkapan: ‘Bagaimana kalau kita cerai?’ sepanjang benar-benar dimaksudkan sebagai pertanyaan atau pembicaraan mengenai kemungkinan perceraian, bukan sebagai pernyataan untuk menjatuhkan talak, maka tidak menyebabkan jatuhnya talak. Lebih-lebih, dalam kasus penanya, sang suami juga telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak.
Nah, problem berikutnya adalah perkataan suami: ‘kamu pulang saja besok’, atau perintah kepada istri agar kembali ke rumah orang tuanya. Apakah perkataan semacam ini juga menyebabkan jatuhnya talak?
Dalam tinjauan fiqih, lafaz talak secara umum dibedakan menjadi sharih dan kinayah. Talak sharih adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan perceraian. Sementara talak kinayah merupakan ungkapan yang masih mungkin dimaknai sebagai perceraian, tetapi juga mungkin dimaksudkan untuk makna lain.
Ujaran seperti "kembalilah kepada keluargamu", "pergilah", atau "keluarlah" termasuk contoh ungkapan yang dapat masuk kategori kinayah. Pasalnya, kalimat tersebut tidak secara khusus dibuat untuk menyatakan perceraian. Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu menuturkan:
طَلَاقُ الكِنَايَةِ: هُوَ كُلُّ لَفْظٍ يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ وَلَمْ يَتَعَارَفْهُ النَّاسُ فِيْ إِرَادَةِ الطَّلَاقِ. مِثْلُ قَوْلِ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ: الْحَقِيْ بِأَهْلِكِ، اذْهَبِيْ، اخْرُجِيْ... وَنَحْوِهَا مِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي لَمْ تُوْضَعْ لِلْطَّلَاقِ
Artinya, “Talak kinayah adalah setiap lafaz yang mengandung kemungkinan bermakna talak dan kemungkinan bermakna selain talak, serta tidak secara umum digunakan oleh masyarakat untuk menyatakan perceraian.
Contohnya adalah perkataan seorang suami kepada istrinya: Pulanglah ke keluargamu, pergilah, keluarlah, dan ungkapan-ungkapan sejenis yang pada asalnya tidak secara khusus ditetapkan sebagai lafaz talak.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], jilid IX, halaman 6899)
Lantaran mengandung lebih dari satu kemungkinan makna, maka talak kinayah tidak spontan menyebabkan perceraian. Jatuh atau tidaknya talak dalam ungkapan semacam ini bergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
Berikut penjelasannya:
وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ... وَتَفْتَقِرُ فِيْ وُقُوْعِ الطَّلَاقِ بِهَا إِلَى النِّيَّةِ إِجْمَاعًا إِذْ اللَّفْظُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الطَّلَاقِ وَغَيْرِهِ، فَلَا بُدَّ مِنْ نِيَّةٍ تُمَيِّزُ بَيْنَهُمَا
Artinya, “Lafaz kinayah adalah setiap ungkapan yang mengandung kemungkinan bermakna talak dan kemungkinan bermakna selain talak. Talak dengan lafaz kinayah hanya jatuh apabila disertai niat, berdasarkan konsensus ulama. Sebab, lafaz itu masih mengandung dua kemungkinan, yaitu talak atau selain talak. Sehingga, diperlukan niat untuk menentukan maksud yang dikehendaki.” (Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 439)
Dari sini, maka ucapan "kamu pulang saja besok", tidak lantas dengan sendirinya menyebabkan talak. Kalimat itu bisa bermakna perintah supaya istri pulang ke rumah orang tua, namun dalam konteks tertentu juga dapat digunakan sebagai sindiran untuk berpisah.
Sebab itu, penentuannya dikembalikan kepada niat suami tatkala mengucapkannya. Jika suami bermaksud menceraikan, maka talak dapat jatuh. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada niatan untuk menceraikan, maka talak tidak jatuh.
Dalam kasus penanya, terdapat keterangan bahwa sebelum pertengkaran terjadi, istri memang sudah memiliki rencana pulang ke rumah orang tua dan suami mengetahui rencana tersebut. Konteks ini semakin menguatkan kemungkinan bahwa ucapan: ‘kamu pulang saja besok’, memang dimaksudkan sebagai perintah pulang, bukan sebagai sindiran perceraian. Meski begitu, dalam lafal kinayah, niat suami pada saat mengucapkannya tetap menjadi unsur penting guna menentukan hukumnya.
Walhasil, ucapan suami ‘misal pegat ae?’ yang berarti ‘bagaimana kalau kita berpisah atau bercerai?’ tidak menyebabkan jatuhnya talak selagi perkataan itu benar-benar berbentuk pertanyaan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan menceraikan. Hal ini semakin kuat dengan adanya pengakuan suami bahwa dirinya tidak memiliki niat menjatuhkan talak.
Sementara itu, ungkapan kamu pulang saja besok, atau perintah agar istri kembali ke rumah orang tuanya masuk dalam kategori talak kinayah yang hanya bisa terjadi apabila suami memang memiliki niat menceraikan ketika mengucapkannya. Jika tidak ada niatan talak, maka talak tidak jatuh.
Kendati demikian, talak merupakan perkara serius yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan rumah tangga. Karenanya, suami hendaknya berhati-hati menggunakan kata-kata yang berhubungan dengan perceraian, utamanya ketika sedang marah. Ungkapan yang terlontar saat emosi bukan hanya berimplikasi pada status perkawinan, namun juga meninggalkan dampak psikologis dalam kehidupan rumah tangga.
Itulah jawaban yang dapat kami sampaikan terkait ucapan suami yang mempertanyakan perceraian serta menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya, apakah menyebabkan jatuhnya talak atau tidak.
Semoga penjelasan ini bisa dipahami dengan baik dan menjadi bahan evaluasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga secara bijak.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Wallahu a’lam bis shawab.
------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Komitmen Tak Lupakan PWNU Jatim
2
Khutbah Jumat: Beberapa Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir Setelah Kematian
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
5
4 Gunung Berapi Indonesia Meletus Dini Hari hingga Pagi Ini
6
432 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan NU Peduli Cilacap untuk Warga Terdampak Kekeringan
Terkini
Lihat Semua