Syariah

Apakah Rupiah Digital itu Token?

Kam, 1 September 2022 | 11:00 WIB

Sebagian masyarakat masih ada yang memahami bahwa Rupiah Digital adalah token. Padahal, jika dikaji berdasarkan konsep yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, maka rupiah digital adalah sama sekali berbeda dari token dan e-money


Rupiah digital adalah harta yang benar-benar berlaku sebagai satuan mata uang virtual dan berbasis kriptografi (cryptocurrency), serta legal dengan catatan syarat istihqaq dan keterjaminan itu bisa dipenuhi dalam uji coba terbatas nantinya. 


Lalu, apa yang membedakan CBDC (central bank desentralized currency) rupiah digital ini dengan token? Simak ulasan berikut.


Perbedaan Rupiah Digital dengan Token dan e-money
 

Token dan e-money merupakan instrumen pembayaran untuk memanfaatkan suatu utilitas (manfaat) tertentu. Misalnya, kartu e-Tol. Uang yang digunakan untuk membayar utilitas jalan tol, sudah disetorkan dulu oleh pengguna lewat aksi topping up kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan pengelola jalan tol. Sebut, misalnya pihak ketiga itu adalah Bank Mandiri dengan e-money Mandiri. 


Saldo yang terdapat di e-money atau token ini, selanjutnya disebut saldo deposit. Satuan ukurnya terkadang dalam bentuk rupiah, atau Giga, Mega, KWh (kilo watt hour), dan lain-lain. Besaran nilai rupiahnya sesuai dengan saat pengguna memutuskan untuk melakukan topping up. Ada pula yang tidak sesuai dengan nilai topping up, karena dipengaruhi adanya biaya admin.


Saat pengguna mengakses utilitas jalan tertentu, ia menempelkan kartu e-tol yang dimiilikinya di gerbang tol. Dan saat itu juga maka saldo deposit pengguna berkurang senilai dengan biaya layanan gerbang tol. Pada pulsa, pengurangan nilai pulsa berlaku seiring dengan penggunaannya. 


Karena token dan e-money dinyatakan sebagai rupiah (uang) atau satuan ukur tertentu utilitas (KWh), maka token dan e-money bisa disebut juga sebagai harta berjamin (ma fid dzimmah). 


Menurut Ibn 'Irfah, sebagaimana dikutip oleh Abu 'Ubaid al-Harawi (wafat 401 H) dalam kitabnya yang berjudul Al-Gharibin fil Qur'an wa al-Hadits, disampaikan bahwa dzimmah (jaminan) itu maknanya adalah dhaman.

 

وقال ابن عرفة: الذمة: الضمان، يقال: هو في ذمتي أي في ضماني

 

Artinya, “Ibnu Irfah berkata: ‘Dzimmah itu adalah dlamman, makanya sering terdengar ucapan: itu adalah tanggunganku. Maksud dari kalimat ini adalah aku penjaminnya.” (Abu 'Ubaid al-Harawi, Al-Gharibin fi al-Qur'an wa al-Hadits, [Damaskus: Darul Fikr], juz II, halaman 683).


Dalam Bahasa Indonesia, dhaman dapat diartikan sebagai ganti rugi, jaminan, agunan atau secure.


Dalam mazhab Syafii, dhaman hanya berlaku pada akad utang (dain). Karena itulah maka harta ma fid dzimmah dapat disebut juga sebagai mal duyun (harta berjamin utang). Simak penjelasan Syeikh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) berikut ini:


والضمان وهو لغة الالتزام، وشرعًا يقال لالتزام دين ثابت في ذمة الغير أو إحضار عين مضمونة أو بدن من يستحق حضوره


Artinya, “Dlaman secara bahasa bermakna pengikatan. Secara syara’, dlaman adalah jaminan utang yang sudah berlaku ke dalam tanggungan pihak lain, atau pengadaan barang yang ditanggung, atau jaminan badan terhadap pihak yang meminta kehadiran.” (Zakariya al-Anshari, Fath al-’Allam bi Syarh al-I’lam, [Damaskus: Darul Fikr], juz I, halaman 466). 


Alhasil, ma fid dzimmah dapat diartikan juga sebagai harta berjamin penunaian utang, dan itulah yang berlaku pada token dan e-money. Karena itu pula maka fungsionalitas token dan e-money tergantung pada keberadaan uang atau jasa yang ada dibaliknya.


Karena ada aset yang mendasari, maka token dan e-money adalah termasuk syai-in maushuf fid dzimmah, sesuatu yang bisa disifati dan berjamin. Dalam istilah modern, token dan e-money adalah sesuatu yang berunderlying asset.


Bagaimana dengan CBDC - Rupiah Digital?
 

Rupiah digital diterbitkkan oleh Bank Indonesia (BI) benar-benar diterbitkan sebagai coin virtual yang diakui oleh peraturan yang berlaku sebagai mata uang (currency). Itu sebabnya, ia berfungsi sebagai mata uang kripto (koin kripto), dan bukan berfungsi sebagai aset kripto. 


Sebagai mata uang, Rupiah Digital dapat berperan sebagai medium of exchange atau alat tukar, dan beredar melalui jalur perbankan. 


Adapun aset kripto, karena dimasukkan dalam komoditi, maka hanya bisa dipasarkan di Bursa Berjangka Komoditi di bawah pengawasan Bappebti. 


Rupiah Digital memiliki sekuritisasi dalam bentuk enkripsi kriptografi sehingga menyerupai uang kartal. Enkripsi uang kartal terdiri dari tanda air pada lembaran uangnya, bahan baku kertas khusus, dan seri nomor yang antara satu keping mata uang dengan mata uang lainnya tidak sama. 


Kesimpulan Digital
Rupiah Digital adalah benar-benar mata uang kripto (cryptocurrency) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan diakui legalitasnya secara hukum. 


Sebagai mata uang kripto (cryptocurrency) sejati, Rupiah Digital tidak sama dengan aset kripto yang diproduksi oleh platform lewat individu-individu penambang. 


Rupiah Digital bukanlah token dan e-money sebab nilai berharganya Rupiah Digital ditegaskan oleh peraturan dan kebijakan penerbit mata uang. Sementara itu, token dan e-money hanya berfungsi sebagai instrumen pembayaran saja dan fungsionalitasnya hanya tergantung pada nominal saldo deposit yang tersimpan pada penerbitnya. Wallahu a'lam.

 


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim