Syariah

Rupiah Digital Perspektif Fikih Muamalah

Sen, 29 Agustus 2022 | 12:45 WIB

Dalam kurun waktu setahun terakhir, Bank Indonesia (BI) telah mengkaji kemungkinan bagi diberlakukannya mata uang rupiah digital. Mata uang ini hadir dalam bentuk mata uang virtual dan dikeluarkan secara legal oleh Bank Indonesia (bank sentral). 


Latarbelakang kehadirannya dipicu oleh perkembangan Teknologi Informasi (IT) yang dari hari ke hari menampakkan sejumlah kemajuan. Fenomena mata uang kripto (cryptocurrency) menjadi salah satu tantangan pasti, seiring dampak yang ditimbulkannya. 


Kriptografi adalah sebuah ilmu tentang persandian. Ilmu ini merupakan soko guru utama dari kemunculan cryptocurrency


Sebagai ilmu, tentu keberadaan kriptografi bisa memiliki suatu produk atau output. Tak ada ilmu yang tak memiliki produk. Produk ini bisa berubah statusnya menjadi “hak” yang secara legal formal bisa diterima sebagai “harta” yang bisa dikuasai oleh seseorang, dengan catatan apabila produk itu bisa istihqaq (dinyatakan/ditegaskan) kepemilikannya, keamanannya (safety) dan keterjaminannya (secured).


الحق هو الذي يعطي كل أحد بقدر استحقاقه على وجه يعود بمصلحته ومصلحة غيره


Artinya, “Hak, adalah sesuatu yang bisa diberikan kepada setiap orang menurut kadar ketegasan kepemilikannya, yaitu menurut cara yang kembali pada kemaslahatan pemiliknya dan kemaslahatan orang lain. (Ar-Raghib al-Ashfahani, ad-Dzari’ah ila Makarimis Syariah, [Kairo, Darus Salam: 2007], juz I, halaman 267).


Syeikh Ahmad Ridha (wafat 1372 H) di dalam karya Mu’jamul Matni al-Lughah menyampaikan satu istilah penting yang sejalan dengan hal di atas, yaitu: 


الحق بقدر الاستحقاق


Artinya, “Hak itu (senantiasa) bergantung pada kadar penguasaan.” (Ahmad Ridha, Mu’jamul Matni al-Lughah, [Beirut, Dar Maktabahul Hayah: 1960], juz IV, halaman 474).


Batasan (dhabith) dari penguasaan (istihqaq) secara fikih ada 2, yaitu:


Pertama, bisa membatalkan akad kepemilikan sebelumnya secara total. 


الاستحقاق … (مبطل للملك) بالكلية (كالعتق) والحرية الاصلية (ونحوه) كتدبير وكتابة


Artinya: “Istihqaq itu adalah …. sesuatu yang bisa membatalkan kepemilikan total pihak lain. Contoh pemerdekaan budak, merdeka yang bersifat asli, status mudabbarnya budak atau akad cicilan budak.” (Alauddin al-Hashkafi al-Hanafi, ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwiril Abshar wa Jami’il Bihar, [Beirut: DKI], juz I, halaman 434).


Kedua, bisa dipindahkan dari satu orang ke orang lain.


و) ثانيهما (ناقل له) من شخص إلى آخر (كالاستحقاق به) أي بالملك بأن ادعى زيد على بكر أن ما في يده من العبد ملك له وبرهن 


Artinya: “Kedua, bisa dipindahkan dari satu orang ke orang lain, misalnya pernyataan Zaid yang mendakwa bahwa hamba yang ada di tangan Bakar adalah miliknya, atau barang gadai yang digadaikan kepadanya.” (Al-Hashkafi, ad-Durrul Mukhtar, juz I, halaman 434).


Jadi, (1) ketegasan status kepemilikan atas suatu barang atau aset manfaat/jasa sehingga bisa dibedakan mana miliknya dan mana milik pihak lain, dan (2) bisanya pihak yang merasa memiliki untuk menuntut hak kepemilikannya secara hukum yang berlaku, merupakan kunci utama bisanya suatu “hak” diakui sebagai harta (mal). Secara fikih, harta yang memenuhi unsur di atas dikenal dengan istilah harta berjamin (syai-in maushuf fid dzimmah)


Apabila hak itu sudah memenuhi standar istihqaq dan keterjaminan, maka bisa pula ia dialihkan menjadi harta lain lewat akad pertukaran (mu’awadhah). Akan pertukarannya dikenal dengan istilah bai’ syai-in maushuf fid dzimmah atau jual beli aset berjamin.


Rupiah Digital dan Istihqaq

Berdasarkan laporan dari situs resmi Bank Indonesia, Rupiah Digital merupakan mata uang rupiah dalam bentuk virtual dengan bahan baku terdiri dari sandi kriptografi. Karena itu, rupiah digital secara nyata, adalah bagian dari cryptocurrency


Penerbit Rupiah Digital adalah Bank Indonesia yang selama ini memiliki otoritas kewenangan menerbitkan mata uang di Negara Indonesia. Karena itu, keberadaan rupiah digital adalah memiliki penjamin sahnya digunakan untuk transaksi. 


Karena rupiah digital diakui sah menjadi alat transaksi oleh BI selaku pemegang otoritas penerbitan mata uang, maka rupiah digital dapat berlaku sah sebagai mata uang, instrumen transaksi dan sebagai alat penyimpan kekayaan seiring terpenuhinya syarat istihqaq, keterjaminan dan keamanan oleh pihak yang menerbitkan. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag., Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim