Muhammad Syamsudin
Penulis
Dalam kurun waktu setahun terakhir, Bank Indonesia (BI) telah mengkaji kemungkinan bagi diberlakukannya mata uang rupiah digital. Mata uang ini hadir dalam bentuk mata uang virtual dan dikeluarkan secara legal oleh Bank Indonesia (bank sentral).ย
Latarbelakang kehadirannya dipicu oleh perkembangan Teknologi Informasi (IT) yang dari hari ke hari menampakkan sejumlah kemajuan. Fenomena mata uang kripto (cryptocurrency) menjadi salah satu tantangan pasti, seiring dampak yang ditimbulkannya.ย
Kriptografi adalah sebuah ilmu tentang persandian. Ilmu ini merupakan soko guru utama dari kemunculan cryptocurrency.ย
Sebagai ilmu, tentu keberadaan kriptografi bisa memiliki suatu produk atau output. Tak ada ilmu yang tak memiliki produk. Produk ini bisa berubah statusnya menjadi โhakโ yang secara legal formal bisa diterima sebagai โhartaโ yang bisa dikuasai oleh seseorang, dengan catatan apabila produk itu bisa istihqaq (dinyatakan/ditegaskan) kepemilikannya, keamanannya (safety) dan keterjaminannya (secured).
ุงูุญู ูู ุงูุฐู ูุนุทู ูู ุฃุญุฏ ุจูุฏุฑ ุงุณุชุญูุงูู ุนูู ูุฌู ูุนูุฏ ุจู
ุตูุญุชู ูู
ุตูุญุฉ ุบูุฑู
Artinya, โHak, adalah sesuatu yang bisa diberikan kepada setiap orang menurut kadar ketegasan kepemilikannya, yaitu menurut cara yang kembali pada kemaslahatan pemiliknya dan kemaslahatan orang lain. (Ar-Raghib al-Ashfahani, ad-Dzariโah ila Makarimis Syariah, [Kairo, Darus Salam: 2007], juz I, halaman 267).
Syeikh Ahmad Ridha (wafat 1372 H) di dalam karya Muโjamul Matni al-Lughah menyampaikan satu istilah penting yang sejalan dengan hal di atas, yaitu:ย
ุงูุญู ุจูุฏุฑ ุงูุงุณุชุญูุงู
Artinya, โHak itu (senantiasa) bergantung pada kadar penguasaan.โ (Ahmad Ridha, Muโjamul Matni al-Lughah, [Beirut, Dar Maktabahul Hayah: 1960], juz IV, halaman 474).
Batasan (dhabith) dari penguasaan (istihqaq) secara fikih ada 2, yaitu:
Pertama, bisa membatalkan akad kepemilikan sebelumnya secara total.ย
ุงูุงุณุชุญูุงู โฆ (ู
ุจุทู ููู
ูู) ุจุงููููุฉ (ูุงูุนุชู) ูุงูุญุฑูุฉ ุงูุงุตููุฉ (ููุญูู) ูุชุฏุจูุฑ ููุชุงุจุฉ
Artinya: โIstihqaq itu adalah โฆ. sesuatu yang bisa membatalkan kepemilikan total pihak lain. Contoh pemerdekaan budak, merdeka yang bersifat asli, status mudabbarnya budak atau akad cicilan budak.โ (Alauddin al-Hashkafi al-Hanafi, ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwiril Abshar wa Jamiโil Bihar, [Beirut: DKI], juz I, halaman 434).
Kedua, bisa dipindahkan dari satu orang ke orang lain.
ู) ุซุงูููู
ุง (ูุงูู ูู) ู
ู ุดุฎุต ุฅูู ุขุฎุฑ (ูุงูุงุณุชุญูุงู ุจู) ุฃู ุจุงูู
ูู ุจุฃู ุงุฏุนู ุฒูุฏ ุนูู ุจูุฑ ุฃู ู
ุง ูู ูุฏู ู
ู ุงูุนุจุฏ ู
ูู ูู ูุจุฑููย
Artinya: โKedua, bisa dipindahkan dari satu orang ke orang lain, misalnya pernyataan Zaid yang mendakwa bahwa hamba yang ada di tangan Bakar adalah miliknya, atau barang gadai yang digadaikan kepadanya.โ (Al-Hashkafi, ad-Durrul Mukhtar, juz I, halaman 434).
Jadi, (1) ketegasan status kepemilikan atas suatu barang atau aset manfaat/jasa sehingga bisa dibedakan mana miliknya dan mana milik pihak lain, dan (2) bisanya pihak yang merasa memiliki untuk menuntut hak kepemilikannya secara hukum yang berlaku, merupakan kunci utama bisanya suatu โhakโ diakui sebagai harta (mal). Secara fikih, harta yang memenuhi unsur di atas dikenal dengan istilah harta berjamin (syai-in maushuf fid dzimmah).ย
Apabila hak itu sudah memenuhi standar istihqaq dan keterjaminan, maka bisa pula ia dialihkan menjadi harta lain lewat akad pertukaran (muโawadhah). Akan pertukarannya dikenal dengan istilah baiโ syai-in maushuf fid dzimmah atau jual beli aset berjamin.
Rupiah Digital dan Istihqaq
Berdasarkan laporan dari situs resmi Bank Indonesia, Rupiah Digital merupakan mata uang rupiah dalam bentuk virtual dengan bahan baku terdiri dari sandi kriptografi. Karena itu, rupiah digital secara nyata, adalah bagian dari cryptocurrency.ย
Penerbit Rupiah Digital adalah Bank Indonesia yang selama ini memiliki otoritas kewenangan menerbitkan mata uang di Negara Indonesia. Karena itu, keberadaan rupiah digital adalah memiliki penjamin sahnya digunakan untuk transaksi.ย
Karena rupiah digital diakui sah menjadi alat transaksi oleh BI selaku pemegang otoritas penerbitan mata uang, maka rupiah digital dapat berlaku sah sebagai mata uang, instrumen transaksi dan sebagai alat penyimpan kekayaan seiring terpenuhinya syarat istihqaq, keterjaminan dan keamanan oleh pihak yang menerbitkan. Wallahu aโlam.
Ustadz Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag., Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
4
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
5
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
6
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
Terkini
Lihat Semua