Syariah

Aset yang Mendasari Koin Shopee, Sahkah secara Fiqih?

Ahad, 27 Desember 2020 | 15:30 WIB

Aset yang Mendasari Koin Shopee, Sahkah secara Fiqih?

Koin Shopee adalah mata uang virtual resmi di Shopee yang akan dikreditkan ke akun Anda setiap Anda berhasil berbelanja hanya di toko Shopee Mall. (Ilustrasi: Shopee)

Pada tulisan terdahulu, penulis dalam hal ini selaku peneliti telah menyampaikan sejumlah data bahwa karakteristik dari Koin Shopee adalah sebagai berikut:

  1. Bisa digunakan untuk mendapatkan potongan harga dari marketplace Shopee.
  2. Koin Shopee  juga bisa digunakan untuk memesan Voucher Cashback setelah melewati sebuah misi dalam Shopee Tanam.
  3. Nilai tukar Koin Shopee diklaim sebagai senilai Rp. 1,- oleh pihak Shopee.
  4. Koin Shopee bisa didapatkan dengan cara berbelanja atau mengikuti paket promo Goyang Shopee, atau Games Shopee, dan lain sebagainya
  5. Koin Shopee memiliki batasan waktu kadaluwarsa, yaitu selama 3 bulan bila tidak digunakan maka hangus. Kecuali untuk penjual, maka waktu kadaluwarsa bisa sampai 6 bulan.

 

Berdasarkan data ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa Koin Shopee merupakan:

  1. Harta yang bisa diklaim manfaatnya yaitu senilai, Rp1,- per koin
  2. Batas pemanfaatan Koin Shopee adalah 3 bulan untuk pembeli dan 6 bulan untuk penjual.

 

Ada tambahan beberapa item menarik yang belum disampaikan oleh penulis dalam tulisan sebelumnya, yaitu pihak Shopee, sebagaimana disampaikan dalam link situs Syarat Layanan Shopee [arsip], menyampaikan pernyataan bahwa Koin Shopee merupakan:

  1. Sebuah sistem penghargaan atas loyalitas pembeli kepada Shopee lewat aksi belanjanya. Dan ini sudah fixed kita ketahui bersama bahwa memang Koin Shopee cara mendapatkannya adalah lewat aksi belanja dan mengikuti promo.
  2. Koin Shopee diaku sebagai tidak memiliki nilai moneter, bukan merupakan properti pembeli dan tidak dapat dbeli, dijual, dialihkan atau ditukar dengan uang oleh Pembeli.
  3. Pihak Shopee menegaskan bahwa Koin Shopee bisa digunakan untuk mengajukan klaim memangkas harga belanja barang. Termasuk di dalamnya adalah membeli pulsa. Batas potongan harga adalah 25%.
  4. Terhadap penjual, pihak Shopee memberikan kelonggaran kepadanya untuk bisa membeli Koin Shopee lewat “Marketing Centre” dengan target agar bisa didistribusikan secara gratis oleh penjual kepada pembeli sebagai bonus, dan tidak boleh dijual ke pembeli.

 

Baca juga:

 

Berbekal data-data di atas, yang menjadi persoalan, adalah apa underlying asset (aset yang mendasari) Koin Shopee ini? Ini fokus kajian kita secara fiqih pada kesempatan kali ini.

 

Aset yang Mendasari Koin Shopee

Kaidah yang mendasari bahwa suatu entitas bisa disebut sebagai harta adalah bila entitas tersebut memiliki nilai aset penjamin. Di dalam syariat, keberadaan aset penjamin ini disampaikan dalam relasi akad kafalah dan dlaman.

 

Di dalam mazhab Syafi’i, ada 3 jenis dlaman (penjaminan) yang berlaku di dalam syariat, yatu dlaman al-nafsi (jaminan jiwa), dlaman al-dain (jaminan utang), dan dlaman al-ain (jaminan fisik).

 

Dilihat dari cara mendapatkan Koin Shopee, maka wujud dari aset penjamin Shopee ini bisa dirinci sebagai berikut:

 

  1. Koin Shopee memenuhi unsur dijamin berupa fisik (ain) yang diketahui karakteristiknya. Letak jaminan fisik ini terdapat pada potongan harga sebesar 25% oleh Shopee kepada pengguna Shopee dan berbelanja di marketplace Shopee dengan menggunakan Koin Shopee untuk mengklaim diskon.
  2. Koin Shopee memiliki jaminan berupa utang (dain). Dalam konteks ini, maka pihak yang memiliki utang adalah Shopee. Pihak yang diutangi adalah konsumen. Pihak yang berhak menagih utang, adalah penjual/pemilik lapak. Utang Shopee kepada penjual, terjadi saat pemilik Koin Shopee (pembeli) menggunakan Koin tersebut untuk berbelanja. Utang yang dijamin adalah diskon 25% dari harga barang yang diklaim oleh pembeli lewat penyerahan Koin Shopee.
  3. Koin Shopee memiliki jaminan berupa nafs (jiwa). Jaminan berupa nafs (jiwa) ini seringkali diartikan sebagai kesanggupan untuk melakukan sesuatu bila ada klaim dari konsumen. Itu sebabnya, jaminan jiwa ini sering juga disebut sebagai dlaman al-fi’li (jaminan melakukan suatu kerja). Saat pembeli di marketplace Shopee mendapatkan Koin Shopee tersebut dengan jalan mengikuti Promo Goyang Shopee dan sejenisnya, maka secara tidak langsung pihak Shopee memiliki utang pekerjaan yang dijamin penunaiannya olehnya, apabila pemilik Koin Shopee itu mengggunakan Koin tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Shopee.

 

Karena pemakaian Koin Shopee melibatkan dua pihak yang secara tidak langsung bisa berlaku selaku pihak yang dijamin, maka relasi akad penjaminan pada Shopee juga bisa dirinci berdasarkan dua sudut pandang.

 

Pertama, berdasarkan Sudut Pandang konsumen selaku pihak yang dijamin atas kepemilikan Koin Shopee-nya. Berdasarkan sudut pandang konsumen, maka relasi akad dlaman yang berlaku antara konsumen, pelapak dan pihak marketplace Shopee adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang berperan menjamin (dlamin) adalah Shopee.
  2. Pihak yang dijamin (al-madlmun ‘anhu/al-ashil) adalah konsumen pemilik Koin Shopee sehingga diketahui sebagai kemakluman. Dalam fiqih, konsumen ini yang berkedudukan sebagai pemilik utang secara hakiki (al-dain haqiqatan) kepada penjual.
  3. Obyek yang dijamin (al-madlmun) adalah pelunasan (utang) diskon 25% dari harga barang. Mengapa? Sebab, Koin Shopee hanya bisa ditasarufkan sebesar 25% dari harga barang, berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Shopee
  4. Pihak yang menuntut jaminan adalah pelapak (al-madlmun lahu)
  5. Akad penjaminan terjadi saat pembeli menyerahkan Koin Shopee kepada Shopee lewat keranjang pembelian, ketika ia melakukan klaim potongan harga. Alhasil, pelapak hanya mengetahui harga jadi, sementara sisa pemenuhan terhadap harga jadi adalah pihak Shopee. Misalnya, anda membeli pulsa senilai 100 ribu. 25%-nya dibayar dengan menggunakan Koin Shopee. Pengeluaran anda adalah sebesar 75 ribu ditambah dengan 25 ribu Koin Shopee, sehingga yang diterima oleh pelapak adalah 75 ribu rupiah dari anda, sementara sisanya ditanggung oleh Shopee (dlamin) sebagai utang kepada pelapak lewat klaim Koin Shopee.

 

Kedua, berdasarkan sudut pandang penjual / pelapak, maka relasi akad dlaman yang berlaku akibat pemberlakuan Koin Shopee antara Konsumen, Penjual dan Shopee, adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang berperan selaku penjamin penunaian (dlamin), adalah Shopee
  2. Pihak yang dijamin penunaiannya (al-madlmun ‘anhu), adalah pelapak dalam bentuk pelunasan utang konsumen terhadapnya sebagai akibat pembelian konsumen dengan disertai penggunaan Koin Shopee untuk memangkas harga
  3. Obyek yang dijamin (al-madlmun), adalah diskon akibat penggunaan Koin Shopee, maksimal sebesar 25% dari harga barang, yang secara langsung hal itu merupakan utang konsumen, dan secara tidak langsung merupakan utang marketplace Shopee kepada pelapak
  4. Pihak yang dijamin utangnya (al-madlmun lah) adalah konsumen. Utang terjadi karena ia memiliki Koin Shopee yang oleh marketplace dijanjikan sebagai bisa digunakan untuk mengklaim diskon harga sebesar (maksimal) 25% harga barang.

 

Kesimpulan Hukum

Dengan mencermati relasi akad dlaman ini, maka dapat disimpulkan bahwa harta Koin Shopee merupakan harta manfaat yang sah berlaku sebagai harta sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh pihak marketplace. Aset penjamin sahnya Koin Shopee sebagai harta adalah termasuk aset jenis manfaat yang diketahui karakteristiknya (syaiin maushuf fi al-dzimmah). Aset jenis ini masuk dalam rumpun dlamman al-dain, yaitu aset berbentuk jaminan pemenuhan utang. Terpenuhinya Koin Shopee sebagai relasi dlaman al-dain, maka secara tidak langsung terpenuhi juga relasinya dalam bentuk relasi akad dlaman al-ain (aset penjamin berupa fisik yang bisa ditunaikan) meski dalam bentuk ain mauhsuf fi al-dzimmah, atau juga masuk dalam bentuk dlamman al-nafsi, yang mana pihak Shopee menjadi terikat untuk melakukan pekerjaan (fi’li) berupa pemenuhan pelunasan utang konsumen terhadap pelapak. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur