Syariah

Broker Trading Forex Legal Pasti Halal?

Sel, 30 Agustus 2022 | 13:15 WIB

Broker Trading Forex Legal Pasti Halal?

Broker trading forex.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang kami hormati redaksi NU Online, sebelumnya perkenankan, saya Abdurrahman dari Bengkulu. Saya mau bertanya mengenai kehalalan trading forex, karena saya pribadi sangat kesulitan memilih dan memilah dari banyaknya broker yang ada saat ini.


Inti pertanyaannya adalah, broker yang berada di bawah naungan Bappebti, yang telah mengantongi izin dan tentunya menjadi legal di Indonesia, apakah bisa dipastikan kehalalannya?


Demikian pertanyaan yang saya ajukan, jika ada kesalahan saya mohon maaf yang sebesar besarnya, dan atas jawaban dan perhatiannya kami ucapkan ribuan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Syukur alhamdulillah kita haturkan kehadirat Allah swt. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kehadirat Nabi Muhammad saw beserta keluarga dan sahabatnya.


Penanya yang budiman, trading adalah aktivitas membeli di satu waktu dan menjual di waktu lain untuk maksud mendapatkan keuntungan. Tempat melakukan trading forex adalah Pasar Berjangka Komoditi (future market). 


Karena di dalam trading melibatkan terjadinya praktik jual beli, maka rukun utama yang harus terpenuhi dalam jual beli, adalah:


أرْكان البيع وهِي ثَلاثَة العاقِد والمعقود عَلَيْهِ وصِيغَة العقد 


Artinya, “Rukun jual beli ada 3, yaitu (1) adanya pihak yang berakad, (2) adanya obyek akad dan (3) shighat akad. (Abu Hamid al-Ghazali, al-Wasith fil Madzhab, [Kairo, Darus Salam: 1417 H], juz III, halaman 5).


Adapun syarat dari barang yang bisa dijualbelikan, adalah: Ketika ditemukan beberapa syaratnya, yaitu: (1) adanya barang yang dijualbelikan suci, (2) bisa diambil manfaatnya, (3) bisa diserahterimakan, (4) pihak yang berakad memiliki wewenang menjualbelikan.” (Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazhit Taqrib, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2005 M], halaman 163).


Mencermati syarat dan rukun jual beli di atas, maka selanjutnya dapat ditarik benang merah, bahwa:


Pertama, broker yang bisa melakukan perdagangan di Bursa Berjangka, adalah pihak yang memiliki wewenang (li al-’aqidi wilayatan) secara hukum dan peraturan yang berlaku untuk melakukan perdagangan di Bursa Berjangka. Tanpa legalitas itu, broker tidak mungkin bisa memperjualbelikan aset di bursa berjangka. 


Kedua, apabila ada broker yang mengaku menjualbelikan aset di bursa berjangka, namun badan hukumnya ilegal sehingga tidak ada wewenang, maka itu menjadi pertanda bahwa pengakuannya itu dusta. Aset yang diperjualbelikan dapat dipastikan sebagai berstatus fiktif (tidak ada). 


Ketiga, jual beli dengan broker ilegal sama hukumnya dengan jual beli barang fiktif (ma’dum), sehingga haram karena illat gharar. Tidak ada barang yang bisa diserahterimakan di dalamnya. Broker jenis ini sejatinya bukan broker, melainkan bandar judi.


Keempat, sahnya akad jual beli tergantung sepenuhnya pada terkumpulnya syarat dan rukun jual beli serta tidak ada penghalang syara’ di dalamnya, misalnya riba, judi, ketidakjelasan, ghabn, jahalah, dan penipuan.


إن العقد إذا استجمع أركانه وشروطه الشرعية كان صحيحاً


Artinya, “Sesungguhnya akad, apabila terkumpul rukun dan syarat syar’inya maka akad itu sah.” (Muhammad Musthafa az-Zuhaili, al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahib al-Arba’ah, [Damaskus: Darul Fikr], juz I, halaman 621).


Kesimpulan Hukum Broker Trading Forex

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Legalitas broker hanya merupakan alamat bagi terpenuhinya syarat adanya barang yang diperjualbelikan. Broker legal, menandakan adanya barang yang dijual. Broker ilegal menandakan tidak adanya barang yang dijual.
  2. Keab​​​​​​​sahan trading forex hanya terjadi apabila terpenuhi syarat dan rukun jual beli, serta tidak ada mawani’ syar’i (pencegah keabsahan akad menurut syariat). Wallahu a'lam.
 


Ustadz Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim