Hukum Trading Forex, Emas, dan Indeks di Pasar Berjangka
NU Online ยท Sabtu, 3 Maret 2018 | 12:00 WIB
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya mengenai hukum trading produk sistem perdagangan alternatif (forex, emas, indeks) di perdagangan berjangka, yangย banyak ditawarkan kepada masyarakat oleh perusahaan futures. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Dermawan).
Jawaban
Waโalaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yang budiman, terima kasih telah berkirim pertanyaan kepada redaksi kita tercinta ini. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua di jalan yang diridhai-Nya.
Trading forex, emas, dan indeks berjangka bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu perdagangan langsung satu titik dengan perdagangan berjangka (forward, swap, option, dan sebagainya). Untuk perdagangan langsung satu titik, saudara bisa baca pada postingan yang lalu tentang hukum trading forex di media kita tercinta ini.
Kali ini kita akan berbicara soal perdagangan berjangka. Perlu diketahui bahwa hukum asal dari perdagangan berjangka ini adalah haram karena dua sebab, yaitu:
1. Karena ada dua transaksi dalam satu aqad jual beli yang dikenal sebagai hybrid transaction atau al-uqudul murakkabah, yaitu berupa menjual barang yang belum diterima kemudian dijual lagi dalam bentuk efek atau nota kontrak.
2. Jual beli kontrak berjangka itu sama halnya dengan baiโul maโdum, yaitu jual-beli barang yang belum diterima oleh penjual namun masih berupa nilai aqad kontrak kemudian dijual lagi ke pembeli yang lain.
Meskipun hukum asal jual beli produk alternatif kontrak berjangka ini adalah haram, namun kalangan fuqaha โashriyah menyatakan boleh karena memperhatikan beberapa alasan (โillah hukum) sebagai berikut:
1. Latar belakang kontrak berjangka itu dilakukan adalah sebagai langkah hedging oleh negara.
2. Ada UU dan peran pemerintah yang menjamin bahwa harga nota kontrak berjangka saat aqad, dengan sampai waktu barang diterima, adalah bersifat tetap. Peran ini dilaksanakan oleh BAPPETI yang berfungsi melakukan tasโir jabari. Sifat tetapnya harga ini yang menjadi landasan diperbolehkannya ia diperjualbelikan. Jika harga bersifat tidak tetap dan bisa berubah-ubah serta tidak sesuai dengan nilai kontrak di muka, maka jual beli barang tersebut dihukumi tidak sah karena adanya unsur gharar di dalamnya.
3. Pertimbangan maslahah hajiyah bagi negara dan perusahaan.
Saudara penanya yang budiman. Pasar berjangka adalah sebuah pasar yang terbentuk akibat adanya jual beli kontrak berjangka. Kontrak berjangka adalah sebuah kontrak pembelian atas suatu barang (komoditas) yang sudah dipesan dan dibayar di muka untuk diterimakan di kemudian hari dengan ketetapan harga kontrak di muka. Dalam fiqih, kontrak berjangka ini disebut sebagai aqad salam dengan โobyek salamโ (al-muslam fih) berupa komoditas yang acap kali mengalami fluktuasi (naik turun harganya), seperti bahan pangan, emas dan valuta asing. Sebagaimana diketahui bahwa naik turunnya harga komuditas, kurs rupiah terhadap dolar atau sebaliknya, adalah bisa terjadi akibat bencana, situasi politik, dan lain sebagainya. Situasi ini disebut dengan istilah iklim usaha.
Jika terjadi fluktuasi pada harga komoditas tertentu, maka iklim usaha pun juga akan mengalami situasi yang tidak menentu pula. Maka dari itulah dibutuhkan langkah hedging, yaitu suatu langkah yang ditempuh dalam rangka pengendalian harga sehingga tercipta kestabilan ekonomi. Istilah fiqih dari hedging ini adalah tasโir jabary. Ia merupakan hak dan kewenangan pemerintah dalam melakukannya.
Artinya, โTasโir adalah perintah wali (penguasa) kepada pelaku pasar agar mereka tidak menjual barang dagangan mereka kecuali dengan harga tertentu,โ (Lihat Syeikh Zakaria Al-Anshori, Asnal Mathalib Syarah Raudhatut Thalib,ย [Al-Mathbuโatul Maimuniyyah], juz II, halaman 26).
Mengapa harga beberapa produk mi instan dan semacamnya selalu tetap, padahal negara pemroduksi gandum tengah dilanda bencana? Jawabnya adalah karena gandum sudah dipesan dan dibayar dengan harga tetap di awal oleh perusahaan futures, yaitu perusahaan yang melakukan kontrak berjangka dengan petani gandum. Dengan demikian, tasโir jabary atau hedging ini memang merupakan hal yang dibutuhkan (maslahah hajiyah) oleh suatu negara. Dengan demikian, berlaku qaidah:
Artinya: โPeran seorang imam terhadap rakyat adalah mengikut dengan maslahah,โ (Lihat Ibnu Nujaim, Al-Asybah wan Nadhair, [Darul Kutubil Ilmiyah], halaman 124).
Nota kesepakatan kontrak berjangka ini sifatnya adalah tetap karena jaminan undang-undang sehingga berlaku sebagai efek (surat berharga) bagi perusahaan futures. Nilai tetapnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 dengan badan pelaksananya yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kondisi harga barang jatuh atau harga barang naik di pasaran bebas, tidak akan berpengaruh terhadap nilai efek ini. Dengan demikian, kedudukan nota kontrak ini dalam fiqih disebut sebagai harta yang bisa diambil manfaatnya (al-malul muntafaโ bih). Dalam Hanafiyah, nota kontrak ini disebut sebagai mutamawwal, yaitu sesuatu yang diserupakan dengan harta.
Artinya, โImam Az-Zarkasyi dari kalangan Madzhab Syafiโi mendefinisikan bahwa harta adalah barang yang bisa diambil manfaatnya atau siap jika diambil manfaatnya,โ (Departemen Wakaf dan Keislaman Kuwait, Al-Mausuโatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Darus Shafwah], halaman 36).
Karena ia berkedudukan sebagai barang yang bisa diambil manfaatnya, maka ia bisa diperjualbelikan. Aqad jual belinya disebut baiโul manfaat (jual beli manfaat). Nah, sekarang bayangkan bila nota kontrak itu adalah terdiri atas valuta asing, maka status nota kontrak adalah bukan lagi al-malul muntafaโ bih, melainkan juga ia merupakan barang mutaqawwam karena banyak dibutuhkan oleh perusahaan secara khusus dan negara pada umumnya untuk stabilitas kurs rupiah (hedging) terhadap mata uang yang lain.
Demikian jawaban singkat ini. Jawaban hanya bersifat pendekatan menurut literatur fiqih syafiโiyah. Semoga jawaban ini bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu al muwafiq ilaa aqwami al-thariq
Wassalamu alaikum wr. wb.
(Muhammad Syamsudin)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Lafal Doa Malam LaiLatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemah
4
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
5
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
6
Sambut 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 3 Niat Itikaf di Masjid
Terkini
Lihat Semua